9 Syarat KPR Rumah Subsidi dan Cara Mengajukan, Wujudkan Rumah Impianmu!
9 Syarat KPR Rumah Subsidi dan Cara Mengajukan, Wujudkan Rumah Impianmu! – Rumah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia agar bisa hidup dengan nyaman dan tenang.
Meski zaman sekarang harga rumah relatif cukup tinggi, tetapi berkat bantuan pemerintah, kamu bisa membeli rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi.
Nah, pada artikel ini, Mamikos akan membahas tentang syarat KPR rumah subsidi dan cara mengajukannya supaya kamu bisa memiliki rumah impianmu.
Apa itu KPR?
Daftar Isi
Daftar Isi
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu jenis pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membeli rumah atau properti.
Tujuan utama KPR adalah memberikan akses kepada individu atau keluarga untuk memiliki rumah mereka sendiri.
Sebagian besar orang tidak memiliki jumlah uang yang cukup besar untuk membayar secara tunai, jadi mereka mengajukan pinjaman KPR untuk membantu mereka membeli rumah.
KPR biasanya memerlukan pembayaran uang muka (DP) oleh peminjam.
Uang muka ini adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh peminjam pada awal pembelian rumah.
Besarannya bervariasi tergantung pada bank dan program KPR, tetapi biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga properti.
KPR di era modern seperti ini, terutama di saat harga properti sedang melonjak memang menjadi pilihan alternatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Namun, meskipun begitu, kamu sebagai peminjam perlu memahami sepenuhnya persyaratan dan tanggung jawab yang terkait dengan pinjaman ini sebelum mengajukannya.
Sebab, properti yang dibeli dengan KPR digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Jika peminjam gagal membayar, maka bank memiliki hak untuk menjual properti tersebut untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam.
Apa Saja Syarat KPR Rumah Subsidi?
Nah, setelah memahami apa itu KPR, sekarang mari kita bahas tentang apa saja syarat KPR rumah subsidi yang harus kamu pahami saat ingin mengajukan pinjaman.
Perlu dipahami, syarat KPR rumah subsidi bisa berbeda-beda tergantung pada bank atau lembaga keuangan yang menawarkan program KPR.
Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan dan bisa kamu jadikan referensi dalam mempersiapkan pinjaman KPR-mu:
1. Status Kewarganegaraan
Syarat KPR rumah subsidi pertama adalah status kewarganegaraan peminjam.
Orang yang mengajukan KPR harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, peminjam tidak tinggal di luar negeri. Artinya, peminjam harus tinggal di Indonesia
2. Usia
Syarat KPR rumah subsidi selanjutnya adalah usia peminjam.
Peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah dalam status perkawinan/pernikahan yang sah.
Untuk rumah subsidi, peminjam yang bekerja sebagai karyawan tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun ketika melunasi kredit.
Di sisi lain, bagi tenaga profesional, batasan usia maksimum adalah 65 tahun pada saat kredit dilunasi.
3. Masa Kerja
Syarat KPR rumah subsidi ketiga adalah minimal masa kerja bagi peminjam.
Peminjam KPR rumah subsidi minimal harus memiliki masa kerja selama satu tahun.
Jika peminjam memiliki usaha, maka usaha yang dijalankan minimal sudah berjalan selama satu tahun.
4. Status Kepemilikan
Syarat KPR rumah subsidi selanjutnya adalah status kepemilikan dari peminjam.
Untuk mengajukan pinjaman KPR, peminjam tidak memiliki rumah pribadi sebelumnya.
Selain itu, peminjam juga belum pernah menerima subsidi KPR sebelumnya dari pemerintah.
5. Penghasilan
Selanjutnya, syarat KPR rumah subsidi adalah penghasilan per bulan yang didapatkan oleh peminjam.
Untuk rumah tapak, penghasilan maksimal dari peminjam adalah Rp4.000.000.
Sedangkan untuk rumah susun penghasilan maksimal dari peminjam adalah Rp7.000.000.
6. NPWP
Syarat KPR rumah subsidi keenam adalah peminjam harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
NPWP dibutuhkan sebagai identitas diri yang biasa digunakan saat mengajukan kredit ke bank.
7. PPh
Berikutnya, syarat KPR rumah subsidi adalah peminjam memiliki PPh atau pajak penghasilan.
Pajak penghasilan (PPh) sering kali menjadi bagian penting dalam perhitungan kemampuan seseorang untuk membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
8. Uang Muka (DP)
Syarat KPR rumah subsidi selanjutnya adalah uang muka atau biasa kita sebut DP.
Biasanya, peminjam perlu membayar sejumlah uang muka sebagai bagian dari pembelian properti.
Besaran DP bisa berbeda-beda tergantung pada bank dan program KPR yang peminjam pilih.
9. Dokumen Penting
Syarat KPR rumah subsidi terakhir adalah dokumen penting yang harus disiapkan oleh peminjam.
Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) peminjam
- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami atau istri
- Salinan KK (Kartu Keluarga)
- Salinan surat keterangan nikah atau cerai
- Salinan NPWP peminjam
- Slip gaji minimal satu bulan terakhir
- Salinan rekening koran
- Bagi karyawan memiliki surat rekomendasi dari perusahaan
- Akta pisah harta yang telah disahkan oleh notaris
Bagaimana Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi?
Setelah memahami apa saja syarat KPR rumah subsidi, pada poin ini Mamikos akan menjelaskan tentang cara mengajukan KPR rumah subsidi kepada pihak bank.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan KPR rumah subsidi:
1. Memilih Rumah
Langkah pertama yang harus kamu lakukan tentu saja memilih rumah yang ingin kamu beli.
Tentukan lokasi dan tipe rumah idamanmu.
Kamu bisa memilih tempat yang strategis supaya lebih aman.
Jangan lupa, sesuaikan budget yang kamu miliki dalam menentukan unit rumah yang akan kamu beli.
2. Menentukan Kebutuhan Pinjaman
Setelah memilih unit rumah dan mengetahui harganya, langkah selanjutnya adalah menentukan kebutuhan pinjaman.
Kamu perlu menentukan jumlah pinjaman yang kamu butuhkan, berapa lama kamu ingin tenor pinjaman, dan apakah kamu memiliki uang muka (DP) yang diperlukan.
Biasanya, tenor KPR berkisar antara 5 hingga 30 tahun, tergantung pada bank dan pilihan peminjam.
Tenor yang lebih lama biasanya akan menghasilkan angsuran bulanan yang lebih rendah, tetapi jumlah total yang harus dibayar selama masa pinjaman akan lebih tinggi.
3. Menyusun Dokumen Pribadi dan Rumah
Setelah menyelesaikan dua langkah di atas, langkah ketiga yang kamu sebagai peminjam bisa lakukan adalah menyusun dokumen-dokumen pribadi dan rumah yang diperlukan dalam proses pinjam.
Dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen yang sama pada dokumen penting di syarat nomor 9 di atas.
Sementara dokumen rumah yang harus kamu siapkan antara lain:
- Salinan sertifikat rumah
- Salinan IMB atau izin mendirikan bangunan
- Salinan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan
- Salinan surat tanda jadi (berasal dari penjual, pemilik, atau developer rumah)
- Salinan KTP dari penjual rumah
Pada proses ini, pastikan pemilik, penjual, atau developer rumah menyetujui pembelian rumah yang sudah kamu pilih.
4. Memilih Bank atau Lembaga Keuangan
Setelah mendapatkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah memilih bank atau lembaga keuangan yang menawarkan program KRP yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Dalam menentukan bank atau lembaga keuangan, kamu bisa melihat perbandingan suku bunga, biaya, dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak bank.
5. Mengunjungi Bank atau Lembaga Keuangan
Langkah selanjutnya setelah kamu memilih bank yang cocok adalah mengunjungi bank atau lembaga keuangan tersebut.
Ajukan permohonan di bank atau lembaga keuangan yang kamu pilih.
Setelah itu, kamu akan diberikan formulir aplikasi yang harus diisi dengan informasi pribadi dan keuanganmu.
6. Proses Verifikasi
Setelah mengajukan berkas-berkas ke bank, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan pihak bank.
Dalam tahap ini, bank akan melakukan SLIK, yaitu “Sistem Laporan Keuangan” yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Dengan adanya proses ini, bank jadi tahu apakah kamu masuk kriteria sebagai peminjam yang mengajukan pinjaman KPR.
Selain itu, bank juga akan menilai kemampuanmu untuk membayar pinjaman berdasarkan pendapatan dan rasio utang.
7. Penilaian Properti
Setelah proses verifikasi selesai, langkah selanjutnya yang akan pihak bank lakukan adalah melakukan penilaian terhadap properti yang akan kamu beli untuk menentukan nilai pasar yang sah.
Tahap ini adalah langkah yang dilakukan untuk memastikan bahwa properti tersebut sesuai dengan nilai pinjaman yang kamu minta.
8. Persetujuan Kredit
Setelah proses verifikasi selesai dan properti dinilai, bank akan memberikan persetujuan atas pinjaman KPR jika kamu memenuhi syarat.
Persetujuan tersebut mencakup suku bunga, tenor, dan jumlah pinjaman.
9. Pergi ke Notaris
Setelah persetujuan kredit terpenuhi, selanjutnya kamu bisa pergi untuk menemui notaris.
Di sana, kamu harus mengurus sertifikat dan balik nama rumah.
10. Penandatanganan Akta Kredit
Jika pinjaman disetujui serta sudah menemui notaris untuk proses mengurus sertifikat dan balik nama rumah, kamu akan menandatangani akta kredit di hadapan notaris.
Tahap ini adalah dokumen hukum yang mengikat kamu untuk membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
11. Pencairan Pinjaman
Setelah akta kredit ditandatangani, maka bank akan mentransfer dana pinjaman ke penjual properti.
Setelah tahap di atas, kamu dapat membeli properti dan memulai proses kepemilikan rumahmu.
12. Mulai Membayar Angsuran
Langkah terakhir dari peminjaman dana KPR adalah tentu dengan membayar angsurannya kepada bank.
Setelah dana pinjaman cair, kamu harus mulai membayar angsuran KPR sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan bank.
Penutup
Itu dia 9 syarat KPR rumah subsidi beserta cara mengajukannya ke bank.
Semoga artikel ini bisa membantu kamu mewujudkan rumah impianmu, ya!
Perlu kamu ingat, kamu bisa berkonsultasi dengan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai program KPR yang mereka tawarkan.
Untuk mendapatkan informasi menarik dan informatif lainnya, kamu bisa mengunjungi situs Mamikos dan membaca artikel lainnya.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: