9 Syarat KPR Rumah Subsidi dan Cara Mengajukan, Wujudkan Rumah Impianmu!
Ingin mencicil KPR? Yuk, simak syarat dan cara mengajukannya!
9 Syarat KPR Rumah Subsidi dan Cara Mengajukan, Wujudkan Rumah Impianmu! – Rumah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia agar bisa hidup dengan nyaman dan tenang.
Meski zaman sekarang harga rumah relatif cukup tinggi, tetapi berkat bantuan pemerintah, kamu bisa membeli rumah dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi.
Nah, pada artikel ini, Mamikos akan membahas tentang syarat KPR rumah subsidi dan cara mengajukannya supaya kamu bisa memiliki rumah impianmu.
Apa itu KPR?
Daftar Isi [hide]

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu jenis pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu atau keluarga untuk membeli rumah atau properti.
Tujuan utama KPR adalah memberikan akses kepada individu atau keluarga untuk memiliki rumah mereka sendiri.
Sebagian besar orang tidak memiliki jumlah uang yang cukup besar untuk membayar secara tunai, jadi mereka mengajukan pinjaman KPR untuk membantu mereka membeli rumah.
KPR biasanya memerlukan pembayaran uang muka (DP) oleh peminjam.
Uang muka ini adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh peminjam pada awal pembelian rumah.
Besarannya bervariasi tergantung pada bank dan program KPR, tetapi biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga properti.
KPR di era modern seperti ini, terutama di saat harga properti sedang melonjak memang menjadi pilihan alternatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Namun, meskipun begitu, kamu sebagai peminjam perlu memahami sepenuhnya persyaratan dan tanggung jawab yang terkait dengan pinjaman ini sebelum mengajukannya.
Sebab, properti yang dibeli dengan KPR digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Jika peminjam gagal membayar, maka bank memiliki hak untuk menjual properti tersebut untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam.
Apa Saja Syarat KPR Rumah Subsidi?
Nah, setelah memahami apa itu KPR, sekarang mari kita bahas tentang apa saja syarat KPR rumah subsidi yang harus kamu pahami saat ingin mengajukan pinjaman.
Perlu dipahami, syarat KPR rumah subsidi bisa berbeda-beda tergantung pada bank atau lembaga keuangan yang menawarkan program KPR.
Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan dan bisa kamu jadikan referensi dalam mempersiapkan pinjaman KPR-mu:
1. Status Kewarganegaraan

Advertisement
Syarat KPR rumah subsidi pertama adalah status kewarganegaraan peminjam.
Orang yang mengajukan KPR harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, peminjam tidak tinggal di luar negeri. Artinya, peminjam harus tinggal di Indonesia
2. Usia
Syarat KPR rumah subsidi selanjutnya adalah usia peminjam.
Peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah dalam status perkawinan/pernikahan yang sah.
Untuk rumah subsidi, peminjam yang bekerja sebagai karyawan tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun ketika melunasi kredit.
Di sisi lain, bagi tenaga profesional, batasan usia maksimum adalah 65 tahun pada saat kredit dilunasi.
3. Masa Kerja
Syarat KPR rumah subsidi ketiga adalah minimal masa kerja bagi peminjam.
Peminjam KPR rumah subsidi minimal harus memiliki masa kerja selama satu tahun.
Jika peminjam memiliki usaha, maka usaha yang dijalankan minimal sudah berjalan selama satu tahun.
4. Status Kepemilikan
Syarat KPR rumah subsidi selanjutnya adalah status kepemilikan dari peminjam.
Untuk mengajukan pinjaman KPR, peminjam tidak memiliki rumah pribadi sebelumnya.
Selain itu, peminjam juga belum pernah menerima subsidi KPR sebelumnya dari pemerintah.
5. Penghasilan
Selanjutnya, syarat KPR rumah subsidi adalah penghasilan per bulan yang didapatkan oleh peminjam.
Untuk rumah tapak, penghasilan maksimal dari peminjam adalah Rp4.000.000.
Sedangkan untuk rumah susun penghasilan maksimal dari peminjam adalah Rp7.000.000.
6. NPWP
Syarat KPR rumah subsidi keenam adalah peminjam harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
NPWP dibutuhkan sebagai identitas diri yang biasa digunakan saat mengajukan kredit ke bank.
7. PPh
Berikutnya, syarat KPR rumah subsidi adalah peminjam memiliki PPh atau pajak penghasilan.
Pajak penghasilan (PPh) sering kali menjadi bagian penting dalam perhitungan kemampuan seseorang untuk membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
8. Uang Muka (DP)
Syarat KPR rumah subsidi selanjutnya adalah uang muka atau biasa kita sebut DP.
Biasanya, peminjam perlu membayar sejumlah uang muka sebagai bagian dari pembelian properti.
Besaran DP bisa berbeda-beda tergantung pada bank dan program KPR yang peminjam pilih.