5 Macam Teori Kedaulatan beserta Penjelasan dan Contoh Negara Penganutnya
5 Macam Teori Kedaulatan beserta Penjelasan dan Contoh Negara Penganutnya – Kedaulatan merupakan representasi nyata dari sebuah pengaruh dan kekuatan mutlak.
Kedaulatan juga menunjukkan adanya wewenang untuk menentukan suatu arah dan keputusan penting. Pada konteks kenegaraan, kedaulatan adalah suatu hal yang harus dijaga demi kelangsungan negara.
Secara praktik, kedaulatan negara menjamin pada kemandirian suatu bangsa saat mengelola negara. Namun, apa itu kedaulatan, dan apa saja macam teori kedaulatan beserta penjelasan dan contohnya? Simak di sini.
Pengertian Kedaulatan
Daftar Isi
Daftar Isi
Kedaulatan adalah konsep politik yang merujuk pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.
Kedaulatan yang dimaksud mencakup hak untuk membuat undang-undang, menegakkan hukum, dan mengambil keputusan politik, ekonomi, dan sosial tanpa intervensi eksternal yang tidak diinginkan.
Bahkan, kedaulatan juga meliputi kontrol atas wilayah, rakyat, dan sumber daya suatu negara.
Menurut ahli tata negara Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan absolut yang tidak terbatas yang dimiliki oleh negara.
Bodin menyatakan bahwa negara harus memiliki kekuasaan tertinggi di dalam wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari pihak luar.
Pemikiran ini mendasari prinsip utama dalam teori negara modern, di mana negara dianggap sebagai entitas politik yang independen dan memiliki otoritas tertinggi dalam wilayahnya.
Namun, konsep kedaulatan telah berkembang seiring waktu dan menjadi lebih kompleks dalam era globalisasi.
Beberapa ahli menyoroti bahwa kedaulatan tidak lagi bersifat absolut dalam konteks global yang semakin terhubung.
Interaksi antarnegara, perdagangan internasional, aliansi politik, dan organisasi internasional seperti PBB memainkan peran penting dalam pembatasan kedaulatan negara-negara.
Ahli tata negara seperti Stephen D. Krasner memperkenalkan konsep “kedaulatan terbatas” untuk merujuk pada pembatasan yang dihadapi negara dalam menjalankan kekuasaannya.
Krasner menekankan bahwa negara-negara sering kali harus mengorbankan sebagian kedaulatan mereka untuk mencapai keuntungan dalam hubungan internasional.
Kedaulatan dapat terwujud melalui keterlibatan dalam perjanjian internasional, perdagangan, atau bahkan intervensi militer.
Dalam Konteks Modern
Dalam konteks modern, kedaulatan masih merupakan prinsip penting dalam hubungan internasional, tetapi semakin banyak negara yang menghadapi tantangan dalam mempertahankan kedaulatan mereka di tengah dinamika global yang terus berubah.
Konflik antara kepentingan nasional dan tuntutan kerjasama internasional menjadi bagian integral dari diskusi tentang kedaulatan di era kontemporer.
Oleh karena itu, konsep kedaulatan terus berkembang sebagai respons terhadap perubahan dalam politik global.
Jenis-jenis Kedaulatan
Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar adalah konsep-konsep yang sering digunakan dalam ilmu politik dan hubungan internasional untuk menggambarkan dimensi internal dan eksternal dari kedaulatan suatu negara.
Kedaulatan ke Dalam
Kedaulatan ke dalam merujuk pada otoritas atau kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara di dalam wilayahnya sendiri.
Kedaulatan jenis ini mencakup hak negara untuk membuat keputusan politik, menegakkan hukum, mengatur ekonomi, dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
Kedaulatan ke dalam juga menegaskan kontrol yang dimiliki negara terhadap wilayah, rakyat, dan sumber daya di dalam batas-batasnya.
Kedaulatan ke Luar
Sementara itu, kedaulatan ke luar merujuk pada hubungan negara dengan aktor-aktor eksternal di tingkat internasional.
Kedaulatan jenis meliputi kemampuan negara untuk berinteraksi dengan negara-negara lain, organisasi internasional, dan entitas non-negara lainnya dalam kegiatan politik, ekonomi, dan sosial.
Kedaulatan ke luar pun mencakup hak negara untuk menjalankan kebijakan luar negeri, berpartisipasi dalam perjanjian internasional, dan mempertahankan kepentingan nasional di forum internasional.
Pentingnya kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar adalah bahwa keduanya saling terkait dan saling memengaruhi.
Bagaimana suatu negara menggunakan kedaulatan ke dalamnya dapat memengaruhi persepsi dan hubungannya dengan negara-negara lain di tingkat internasional.
Sebaliknya, tekanan atau intervensi dari aktor-aktor internasional dapat mempengaruhi kedaulatan ke dalam suatu negara dengan membatasi kebebasannya dalam membuat keputusan domestik.
Dalam konteks globalisasi modern, kedaulatan ke dalam dan ke luar menjadi semakin kompleks.
Negara-negara sering dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kedaulatan mereka di tengah dinamika hubungan internasional yang cepat berubah.
Interaksi antarnegara, perdagangan internasional, aliansi politik, serta isu-isu global seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan perdamaian juga memainkan peran penting dalam pembatasan atau pengembangan kedaulatan suatu negara.
Pemahaman yang mendalam tentang kedaulatan ke dalam dan ke luar menjadi penting bagi analisis politik dan perumusan kebijakan dalam konteks global yang terus berubah.
5 Teori Kedaulatan
Setelah memahami terkait pengertian kebudayaan, kini saatnya mengulas tentang 5 teori kedaulatan beserta penjelasannya.
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah konsep teologis yang menekankan bahwa Tuhan memiliki otoritas mutlak dan kontrol penuh atas segala hal di alam semesta, termasuk dalam hal pengelolaan negara.
Konsep ini merupakan bagian integral dari keyakinan dalam banyak agama monoteistik seperti Islam, Kristen, dan Yahudi.
Dalam konteks ini, Tuhan dianggap sebagai pencipta, pemelihara, dan penguasa alam semesta, serta sumber segala otoritas moral dan spiritual.
Meskipun konsep kedaulatan Tuhan mendapat pengakuan luas dalam agama-agama monoteistik, interpretasinya dapat bervariasi di antara keyakinan dan tradisi agama yang berbeda.
Beberapa teolog dan cendekiawan agama menekankan aspek-aspek tertentu dari kedaulatan Tuhan, sementara yang lain mungkin menekankan aspek lainnya.
Kedaulatan Tuhan adalah konsep yang mendasari keyakinan dalam banyak agama monoteistik, menggambarkan kekuasaan dan otoritas mutlak Tuhan atas alam semesta dan umat manusia.
Pada konsep tata negara, konsep kedaulatan Tuhan tersebut dikenalkan oleh Thomas Aquino.
Ciri khas negara yang menerapkan kedaulatan Tuhan adalah tidak membedakan urusan agama dengan urusan negara, sehingga dikenal juga dengan istilah negara Teokrasi
Salah satu contoh negara yang pernah menganutnya adalah Jepang, atau saat ini ada Vatikan, Arab Saudi, dst.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja adalah sebuah konsep dalam tata negara yang dianut pada masa lalu, terutama selama periode monarki absolut di Eropa.
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dan absolut dalam suatu negara dipegang oleh seorang raja atau penguasa monarki, yang dianggap memiliki hak ilahi atau hak turun-temurun untuk mengatur negara dan rakyatnya tanpa batasan yang signifikan.
Dalam konteks teori Kedaulatan Raja, raja dianggap sebagai representasi dari Tuhan di bumi, dan kewenangan serta keputusasaan raja dianggap sebagai refleksi dari kehendak ilahi.
Raja memiliki kebebasan mutlak dalam membuat keputusan politik, menetapkan hukum, dan mengatur urusan negara tanpa perlu mempertimbangkan pendapat atau persetujuan rakyatnya.
Konsep ini mencerminkan struktur politik yang sangat sentralistik dan otoriter, di mana kekuasaan berada di tangan seorang individu atau kelompok kecil, yaitu raja dan keluarganya.
Teori Kedaulatan Raja mencapai puncaknya pada masa monarki absolut di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18.
Contoh paling terkenal dari penerapan teori ini adalah di Prancis di bawah pemerintahan Raja Louis XIV, yang dikenal dengan frase “L’État, c’est moi” (Negara, itu saya), yang menegaskan klaim absolutisme raja atas kekuasaan negara.
Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pemikiran politik, teori Kedaulatan Raja mengalami penolakan dan penggantian oleh konsep-konsep baru seperti kedaulatan konstitusional dan kedaulatan rakyat.
Revolusi Inggris pada abad ke-17 dan Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 merupakan contoh penting dari perlawanan terhadap monarki absolut dan pembenaran terhadap pengenalan pembatasan kekuasaan raja oleh konstitusi atau kewenangan yang diberikan oleh rakyat.
Dengan demikian, meskipun teori Kedaulatan Raja telah meraih dominasi dalam tata negara di masa lalu, perubahan sosial, politik, dan filosofis telah menggugah kesadaran akan pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa dan pengakuan akan hak-hak rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik.
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori Kedaulatan Rakyat adalah konsep politik yang menekankan bahwa kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat atau masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam konteks tata negara, teori ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama bagi pemerintah dan menganggap bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat yang mereka layani.
Prinsip utama dari teori Kedaulatan Rakyat adalah bahwa pemerintah tidak memiliki kekuasaan yang inheren atau otoritas yang independen, melainkan diberikan oleh rakyat yang mereka wakili.
Oleh karena itu, legitimasi pemerintahan tergantung pada persetujuan dan kehendak rakyat.
Dalam sistem demokratis, ini tercermin dalam proses pemilihan umum di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih para pemimpin mereka dan mengubah pemerintahan melalui mekanisme politik yang demokratis.
Dalam konteks tata negara modern, teori Kedaulatan Rakyat telah menjadi dasar bagi pembentukan negara-negara demokratis di mana keputusan politik dibuat atas dasar kehendak mayoritas rakyat.
Prinsip ini juga mendorong pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel terhadap rakyatnya.
Namun, implementasi teori Kedaulatan Rakyat tidak selalu sederhana dan dapat menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan.
Misalnya, bagaimana memastikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik, atau bagaimana menangani masalah minoritas yang mungkin diabaikan oleh mayoritas.
Selain itu, pengaruh uang dan kekuatan politik yang tidak merata dapat mengganggu prinsip kesetaraan dalam proses demokratis.
Meskipun demikian, teori Kedaulatan Rakyat tetap menjadi landasan penting dalam pembentukan dan pengembangan sistem politik modern.
Dalam banyak negara, penekanan pada partisipasi rakyat dan perlindungan hak asasi manusia telah menjadi prioritas dalam upaya untuk memperkuat demokrasi dan mengurangi ketimpangan kekuasaan.
Teori Kedaulatan Rakyat terus memainkan peran sentral dalam membentuk tata negara yang adil, inklusif, dan berdasarkan pada kehendak dan kepentingan rakyat.
Contoh Negara yang Menerapkan Kedaulatan Rakyat
Salah satu negara yang menerapkan kedaulatan rakyat saat ini adalah Amerika Serikat.
Di Amerika Serikat, kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat dan dijalankan oleh para wakil yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Pemerintah federal, negara bagian, dan pemerintah lokal semuanya beroperasi berdasarkan prinsip ini.
Rakyat Amerika Serikat memiliki hak untuk memilih para anggota kongres, presiden, serta pejabat-pejabat pemerintahan negara bagian dan lokal melalui proses pemilihan umum yang diadakan secara teratur.
Selain Amerika Serikat, banyak negara lain juga menerapkan prinsip Kedaulatan Rakyat dalam sistem politik mereka, terutama di negara-negara demokratis di seluruh dunia.
Contoh lain termasuk negara-negara seperti Kanada, Britania Raya, Prancis, Jerman, dan banyak lagi, di mana keputusan politik dibuat atas dasar kehendak dan kepentingan rakyat yang mereka layani.
4. Teori Kedaulatan Negara
Teori Kedaulatan Negara adalah konsep yang menjadi salah satu fondasi utama dalam studi tata negara atau ilmu kenegaraan.
Konsep ini mengacu pada kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.
Teori Kedaulatan Negara memberikan landasan bagi struktur dan fungsi pemerintahan dalam suatu sistem politik.
Dalam konteks tata negara, teori Kedaulatan Negara menyatakan bahwa negara adalah entitas politik yang memiliki otoritas tertinggi di dalam wilayahnya sendiri.
Otoritas ini mencakup hak untuk membuat undang-undang, menegakkan hukum, mengatur kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya tanpa intervensi eksternal yang tidak diinginkan.
Kedaulatan negara juga meliputi kontrol atas wilayah, rakyat, dan sumber daya di dalam batas-batasnya.
Pemikiran utama di balik teori Kedaulatan Negara adalah bahwa negara harus memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan tidak terbagi untuk menjaga ketertiban dan stabilitas di dalam wilayahnya.
Konsep ini telah menjadi dasar bagi berbagai sistem politik di seluruh dunia, baik dalam bentuk monarki absolut, republik, maupun sistem politik lainnya.
Namun, walaupun teori Kedaulatan Negara menekankan pentingnya kekuasaan negara, konsep ini telah mengalami evolusi seiring dengan perubahan dalam dinamika politik dan hukum.
Di era globalisasi modern, beberapa ahli tata negara menyoroti bahwa kedaulatan negara sering kali harus dihadapi dengan pembatasan dan tantangan, baik dari interaksi antarnegara, perdagangan internasional, maupun lembaga-lembaga internasional.
Dengan demikian, teori Kedaulatan Negara tidak hanya menyoroti kekuasaan negara di dalam wilayahnya sendiri, tetapi juga menekankan pentingnya interaksi negara dengan lingkungan internasional.
Penyesuaian teori ini terhadap dinamika global yang terus berubah membantu memahami bagaimana negara-negara menjaga kedaulatan mereka sambil tetap berpartisipasi dalam kerjasama internasional dan menghadapi tantangan global yang kompleks.
Contoh Negara yang Menerapkan Teori Kedaulatan Negara
Sebagian besar negara di dunia menerapkan konsep Kedaulatan Negara dalam sistem politik dan hukum mereka.
Namun, beberapa contoh yang mencolok adalah negara-negara yang memiliki tradisi hukum positif dan sistem pemerintahan yang menekankan kedaulatan negara secara kuat.
Beberapa contoh negara yang menerapkan Kedaulatan Negara adalah:
1. Amerika Serikat
Dalam sistem politiknya, Amerika Serikat menekankan prinsip kedaulatan negara melalui Konstitusi yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada pemerintah federal dan negara-negara bagian yang membentuk federasi.
Kedaulatan negara ini tercermin dalam kebijakan domestik dan luar negeri, serta dalam pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Prancis
Prinsip kedaulatan negara memiliki posisi sentral dalam sistem politik Prancis, yang juga dikenal dengan konsep souveraineté nationale (kedaulatan nasional).
Kedaulatan negara Prancis dijelaskan dalam konstitusi dan memberikan wewenang penuh kepada pemerintah dan lembaga-lembaga publik untuk mengatur urusan dalam negeri dan hubungan luar negeri.
3. Jepang
Dalam sistem politiknya, Jepang menekankan konsep kedaulatan negara yang kuat, yang tercermin dalam Konstitusi Jepang yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat serta pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Rusia
Rusia memiliki tradisi kuat dalam menerapkan konsep kedaulatan negara, yang tercermin dalam sistem politiknya yang menekankan kekuasaan sentral dan otoritas presiden yang kuat.
Kedaulatan negara Rusia dijelaskan dalam konstitusi dan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah pusat untuk mengatur urusan dalam negeri dan luar negeri.
5. Republik Rakyat Tiongkok
Tiongkok menekankan konsep kedaulatan negara yang diterjemahkan dalam sistem politiknya yang otoriter dengan otoritas yang besar terpusat pada Partai Komunis Tiongkok.
Kedaulatan negara Tiongkok tercermin dalam konstitusi dan kebijakan pemerintah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Tiongkok.
Meskipun negara-negara ini menerapkan konsep Kedaulatan Negara, penting untuk dicatat bahwa implementasinya dapat berbeda-beda tergantung pada konteks historis, budaya, dan politik masing-masing negara.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Hukum adalah prinsip dasar dalam tata negara yang menekankan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan otoritas publik, harus diatur oleh hukum yang sama.
Konsep ini menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, dan tidak ada yang dikecualikan dari kepatuhan terhadap hukum.
Dalam konteks tata negara, teori Kedaulatan Hukum menunjukkan beberapa prinsip yang penting:
1. Supremasi Hukum
Hukum dianggap sebagai otoritas tertinggi dalam masyarakat, dan setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum.
Tidak ada individu atau institusi yang dikecualikan dari kepatuhan terhadap hukum.
2. Kesetaraan di Bawah Hukum
Prinsip ini menegaskan bahwa semua individu, tidak peduli status sosial, ekonomi, atau politik mereka, harus diperlakukan sama di bawah hukum.
Tidak ada diskriminasi atau perlakuan istimewa yang diberikan kepada siapa pun.
3. Kepastian Hukum
Hukum harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh semua orang. Individu harus dapat memprediksi konsekuensi dari tindakan mereka, dan hukum harus diterapkan secara konsisten.
4. Keterbukaan dan Akuntabilitas
Pemerintah dan otoritas publik harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di bawah hukum.
Hal ini mencakup keharusan untuk mengungkapkan informasi secara terbuka kepada publik dan untuk menghadapi pertanggungjawaban jika melanggar hukum.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Prinsip Kedaulatan Hukum juga melibatkan perlindungan hak asasi manusia.
Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu seperti kebebasan berbicara, hak atas keadilan, dan kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang.
Dalam tata negara modern, teori Kedaulatan Hukum dianggap sebagai prinsip penting dalam menjaga keadilan, stabilitas, dan legitimasi pemerintahan.
Negara-negara demokratis sering kali menekankan pentingnya Rule of Law dalam konstitusi dan sistem hukum mereka sebagai landasan bagi masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Kebanyakan negara di dunia secara aktif menerapkan Kedaulatan Hukum, namun yang cukup jelas menjadi contoh adalah Inggris Raya.
Demikian pembahasan mengenai 5 macam teori kedaulatan beserta penjelasan dan contoh negara penganutnya. Semoga bermanfaat.
FAQ
1. Kedaulatan Tuhan
2. Kedaulatan Raja
3. Kedaulatan Rakyat
4. Kedaulatan Negara
5. Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Raja mencapai puncaknya pada masa monarki absolut di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18. Contoh paling terkenal dari penerapan teori ini adalah di Prancis di bawah pemerintahan Raja Louis XIV, yang dikenal dengan frase “L’État, c’est moi” (Negara, itu saya), yang menegaskan klaim absolutisme raja atas kekuasaan negara.
Teori Kedaulatan Hukum, atau Rule of Law, adalah prinsip dasar dalam tata negara yang menekankan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan otoritas publik, harus diatur oleh hukum yang sama.
Kedaulatan Tuhan adalah konsep teologis yang menekankan bahwa Tuhan memiliki otoritas mutlak dan kontrol penuh atas segala hal di alam semesta, termasuk dalam hal pengelolaan negara.
Pemegang kekuasaan tertinggi pada kedaulatan negara Indonesia adalah rakyat.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: