UMR di Sleman, Bantul, dan Yogyakarta 2025 dan Sekitarnya, Naik Berapa Persen?

Posted in: Tips Kerja Worker

UMR di Sleman, Bantul, dan Yogyakarta 2025 dan Sekitarnya, Naik Berapa Persen? – Upah minimum merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah guna melindungi pekerja dari upah yang tidak layak.

Nah, di Indonesia sendiri, standar upah minimum diatur melalui beberapa istilah yang mungkin kerap membingungkanmu, yakni UMR, UMP, dan UMK.

Dalam artikel ini, kamu bisa temukan informasi terkait UMR di Sleman, Bantul dan Yogyakarta terbaru, ya.

Berikut Rincian UMR di Sleman, Bantul, dan Yogyakarta Terbaru

Canva/@janusz-pienkowskis-images

Tahukah kamu bahwa sejak tahun 2020, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) guna memberikan standar yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem penetapan upah yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Nah, terkait UMR atau UMP sendiri berfungsi sebagai standar upah minimum yang berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di dalam provinsi tersebut, kecuali apabila kabupaten atau kota tersebut menetapkan UMK yang lebih tinggi.

UMP sendiri biasanya ditetapkan setiap tahun setelah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Info Seputar UMR di Sleman, Bantul, dan Yogyakarta 2025

Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2025, sehingga tentu akan lebih tinggi dari UMK Yogyakarta tahun 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 paling lambat pada Kamis, 21 November 2024 mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat pada Sabtu, 30 November 2024.

Sayangnya, hingga artikel ini terbit penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 yang semula pada 21 November 2024 akan mundur. Mengingat formula penghitungan upah minimum masih digodok pemerintah.

Upah Minimum Yogyakarta 2025

Kenaikan upah minimum sendiri bisa dilakukan berdasarkan beberapa hal seperti skema perhitungan laju inflasi, perkembangan ekonomi, hingga tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Yogyakarta.

Ditambah lagi adanya tuntutan dari kelompok buruh secara masif yang menginginkan terjadinya kenaikan UMP dan UMK di Provinsi Yogyakarta. Apabila menyesuaikan tuntutan itu, kenaikan UMK di Jogja dapat mencapai angka 10 persen.

Jika tuntutan buruh diterima, maka upah minimum Yogyakarta 2025 sebesar 10 persen dengan perhitungan upah minimum jadi Rp2.388.487.

Sementara itu, perhitungan untuk UMK di Provinsi D.I Yogyakarta apabila menggunakan formulasi kenaikan upah sesuai dengan tuntutan buruh, adalah sebagai berikut:

  • UMK Yogyakarta 2024 Rp2.492.997,00 naik jadi Rp2.742.298
  • UMK Kabupaten Sleman 2024 Rp2.315.976,39 naik jadi Rp2.547.574
  • UMK Kabupaten Bantul 2024 Rp2.216.463,00 naik jadi Rp2.438.109
  • UMK Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736,95 naik jadi Rp2.428.509
  • UMK Kabupaten Gunung Kidul Rp2.188.041,00 naik jadi Rp2.406.845.

Jika usulan buruh yang meminta UMK tahun 2025 di seluruh Indonesia naik hingga 10 persen, maka UMK Yogyakarta pada 2025 adalah sebagai berikut:

  • UMK Kota Yogyakarta: Rp2.742.296
  • UMK Kabupaten Sleman: Rp2.547.573
  • UMK Kabupaten Bantul: Rp2.438.109
  • UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp2.428.509
  • UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp2.406.845

Daftar Lengkap UMP Indonesia Tahun 2024

Sambil menunggu informasi terbaru seputar UMP Yogyakarta resmi dirilis, berikut Mamikos infokan daftar lengkap UMP seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2024.

  1. UMP 2024 Provinsi Aceh : Rp 3.460.672 – Naik Rp 47.006 (1,38%)
  2. UMP 2024 Provinsi Sumatera Utara : Rp 2.809.915 – Naik Rp 99.122 (3,67%)
  3. UMP 2024 Provinsi Sumatera Barat : Rp 2.811.499 – Naik Rp 68.973 (2,52%)
  4. UMP 2024 Provinsi Riau : Rp 3.294.625 – Naik Rp 102.963 (3,2%)
  5. UMP 2024 Provinsi Jambi : Rp 3.037.121 – Naik Rp 94.000 (3,2%)
  6. UMP 2024 Provinsi Sumatera Selatan : Rp 3.456.874 – Naik Rp 52.629 (1,55%)
  7. UMP 2024 Provinsi Bengkulu : Rp 2.507.079 – Naik Rp 88.500 (3,38%)
  8. UMP 2024 Provinsi Lampung : Rp 2.716.496 – Naik Rp 83.212 (3,160%)
  9. UMP 2024 Provinsi Bangka Belitung : Rp 3.640.000 – Naik Rp 139.904 (4,06%)
  10. UMP 2024 Kepulauan Riau : Rp 3.402.492 – Naik  (3,76%)
  11. UMP 2024 Provinsi DKI Jakarta : Rp 5.067.381 – Naik (3,3%)
  12. UMP 2024 Provinsi Jawa Barat : Rp 2.057.495,17 – Naik Rp 70.825 (3,57%)
  13. UMP 2024 Provinsi Jawa Tengah : Rp 2.036.947 – Naik (4,02%)
  14. UMP 2024 Provinsi DIY : Rp 2.125.897 – Naik Rp 144.115 (7,27%)
  15. UMP 2024 Provinsi Jawa Timur : Rp 2.165.244,30 – Naik Rp 125.000 (6,13%)
  16. UMP 2024 Provinsi Banten : Rp 2.727.812 – Naik Rp 66.532 (2,50%)
  17. UMP 2024 Provinsi Bali : Rp2.713.672 – Naik Rp 100.000 (3,68%)
  18. UMP 2024 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp 2.444.067 – Naik Rp 72.660 (3,06%)
  19. UMP 2024 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp 2.186.826 – Naik Rp 62.832 (2,96%)
  20. UMP 2024 Provinsi Kalimantan Barat : Rp 2.702.616 – Naik (3,6%)
  21. UMP 2024 Provinsi Kalimantan Tengah : Masih menunggu putusan resmi
  22. UMP 2024 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp 3.282.812 – Naik Rp 132.835 (4,22%)
  23. UMP 2024 Provinsi Kalimantan Timur : Rp 3.360.858 – Naik Rp 159.459 (6,20%)
  24. UMP 2024 Kalimantan Utara : Rp 3.361.653 – Naik Rp 109.951 (3,38%)
  25. UMP 2024 Provinsi Sulawesi Utara : Rp 3.545.000 – Naik Rp 57.920 (1,67%
  26. UMP 2024 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp 2.736.698 – Naik Rp 137.152 (8,73%)
  27. UMP 2024 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp 3.434.298,00 – Naik (1,45%)
  28. UMP 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp 2.885.964 – Naik Rp 126.980 (4,6%)
  29. UMP 2024 Provinsi Gorontalo : Rp 3.025.100 – Naik Rp 35.750 (1,19%)
  30. UMP 2024 Provinsi Sulawesi Barat : Rp 2.914.958 – Naik Rp 43.163 (1,50%)
  31. UMP 2024 Provinsi Maluku : Masih menunggu putusan resmi
  32. UMP 2024 Provinsi Maluku Utara : Rp 3.200.000 – Naik Rp 221.646,57 (7,5%)
  33. UMP 2024 Provinsi Papua : Rp 4.024.270 – Naik Rp 159.574 (4,14%).
  34. UMP 2024 Provinsi Papua Barat : Rp 3.393.000 – Naik Rp 111.000 (3,38%)
  35. UMP 2024 Provinsi Papua Tengah : Rp 4.024.270 – Naik Rp 159.578 (4,13%)
  36. Provinsi Papua Pegunungan : Mengikuti UMP Papua
  37. Provinsi Papua Barat Daya : Mengikuti UMP Papua
  38. Provinsi Papua Selatan : Mengikuti UMP Papua

Daftar UMK Provinsi DI Yogyakarta 2024

Seperti diketahui, wilayah administratif Provinsi DI Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota.

Hingga artikel ini terbit, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 di Provinsi DI Yogyakarta belum resmi dirilis.

Sambil menunggu info Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 di Provinsi DI Yogyakarta, kamu bisa ulik terlebih dahulu daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi DI Yogyakarta berikut ini.

1. UMK Jogja 2024

Besaran UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp2.492.997 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.324.775,50.

2. UMK Sleman 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp2.315.976,39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.159.519,22.

3. UMK Bantul 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp2.216.463,00 atau naik 7,26 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.066.438,82.

4. UMK Kulon Progo 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp2.207.736,95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.050.447,15.

5. UMK Gunungkidul 2024

Besaran UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp2.188.041 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 2.049.266.

Dengan begitu, UMK 2024 tertinggi se-DI Yogyakarta ada di Kota Yogyakarta dan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Nah, di atas tadi adalah informasi terkait penjelasan UMR di Sleman, Bantul dan Yogyakarta terbaru yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu💰🏦💸

Semoga artikel yang satu ini cukup bermanfaat ya untuk kamu. Diketahui, pemerintah belum memastikan penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 yang semula direncanakan akan diumumkan pada 21 November 2024.

Sejauh ini, formula penghitungan upah minimum masih digodok pemerintah dan akan diumumkan sebelum akhir Desember 2024.

Bagi kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi tentang informasi menarik lainnya seputar UMR hingga tips kerja, seperti Upah Minimum Karyawan di Jawa Tengah 2024 hingga Soal PPPK Teknis Pengadministrasi Perkantoran, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.

FAQ

Berapa UMR Bantul 2024?

Kabupaten Bantul memiliki UMK sebesar Rp 2.216.463.

Apa bedanya UMR dan UMK?

UMR, UMP, dan UMK memiliki perbedaan dalam penetapan dan cakupan wilayah. UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota.

Mengapa UMR Yogyakarta rendah?

Minimnya lapangan pekerjaan di Jogja menyebabkan rendahnya upah bagi pekerjanya, membuat sulit untuk mencari nafkah. Jogja bukan kota industri, sehingga UMR-nya jauh berbeda dengan kota-kota industri lain di Indonesia.

Apakah UMK sama dengan gaji pokok?

UMK berbeda dari gaji pokok karena ia merupakan standar gaji minimum yang berlaku di tiap kabupaten dan kota.

UMR Jogja sekarang berapa?

Mengutip laman resmi Pemprov DIY, besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp 2.492.997. Tahun 2023, UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775, yang artinya terdapat kenaikan sebesar Rp 168.221 atau sebesar 7,24 persen.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah