Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak 2022? Berikut Caranya Dilengkapi dengan Contoh
Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak di tahun 2022, lengkap beserta contoh penerapannya.
Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak 2022? Berikut Cara dan Contohnya – THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang sering kali dinantikan oleh para karyawan, entah itu karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Pasalnya, THR ini merupakan salah satu jenis pendapatan untuk karyawan yang diperoleh di luar pendapatan pokok karyawan tersebut.
Pemberian THR bagi karyawan wajib dilakukan oleh tiap-tiap pemilik perusahaan menjelang hari raya besar. Bahkan terkait pemberian THR ini, pemerintah juga turut serta memberikan beberapa aturan melalui Pasal 9 Ayat (1) PP Pengupahan.
Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan kontak di tahun 2022? Kali ini Mamikos akan berbagi informasi seputar THR atau Tunjangan Hari Raya, lengkap beserta cara menghitung THR bagi karyawan kontrak di tahun 2022. Simak terus artikel berikut, ya!
Sekilas Tentang THR
Daftar Isi [hide]

THR atau yang biasa disebut sebagai Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu jenis pendapatan untuk karyawan yang diperoleh di luar pendapatan pokok karyawan tersebut. Pemberian THR bagi karyawan wajib dilakukan oleh tiap-tiap pemilik perusahaan menjelang hari raya besar. Bahkan terkait pemberian THR ini, pemerintah juga turut serta memberikan beberapa aturan melalui Pasal 9 Ayat (1) PP Pengupahan.
Pemilik perusahaan juga harus memberikan THR dalam bentuk uang dan tidak boleh dalam bentuk barang. Hal tersebut bertujuan agar para karyawan dapat memanfaatkan uang THR tersebut untuk kebutuhan yang mereka perlukan saat itu. THR dalam bentuk uang dapat digunakan karyawan untuk keperluan lain, seperti untuk membeli kebutuhan hari raya atau bahkan sebagai modal untuk berkunjung ke kampung halaman untuk menemui keluarganya.
Manfaat THR Bagi Karyawan
Tentu dengan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya ini akan bermanfaat bagi para karyawan. Berikut beberapa manfaat dari THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para karyawan tetap maupun karyawan kontrak :
- THR dapat menjadi sarana untuk mengurangi hutang konsumtif karyawan tersebut yang biasa dikeluarkan selama hari raya keagamaan berlangsung.
- THR dapat dijadikan sebagai modal, entah itu untuk modal mudik ke kampung halaman dan lain sebagainya.
- THR dapat dijadikan sebagai tambahan biaya keperluan keagamaan, seperti infaq, zakat, dan lain sebagainya.
- THR dapat dijadikan sebagai sumber keuangan tambahan bagi para karyawan.
- THR juga dapat digunakan sebagai dana tambahan untuk keluarga karyawan tersebut.
Karyawan Yang Berhak Mendapat THR
Pemerintah Indonesia, lebih tepatnya yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini telah memberikan peraturan terkait pembagian THR dari pemilik perusahaan kepada para karyawannya. Terutama mengenai karyawan yang berhak untuk menerima THR dari perusahaannya. Berdasarkan hasil peraturan tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis karyawan yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaannya, di antaranya sebagai berikut :
- Karyawan yang terikat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bekerja untuk perusahaan tersebut dengan kurun waktu kerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus.
- Karyawan yang terikat PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mengalami PHK oleh perusahaan tersebut sebelum 30 hari perayaan keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut serta belum menerima THR dari perusahaan lama.
Tidak hanya karyawan tetap saja yang menerima THR dari perusahaan, karyawan kontrak maupun karyawan outsourcing juga berhak menerima THR dari perusahaan terkait. Untuk karyawan outsourcing, perusahaan wajib memberikan THR apabila karyawan tersebut telah bekerja selama satu bulan atau lebih, serta masih terikat hubungan kerja saat perayaan hari keagamaan berlangsung.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak 2022

Advertisement
Adapun cara penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan kontrak sebagai berikut :
1. Karyawan PKWT yang Bekerja Sebelum Hari Raya Keagamaan
Bagi buruh atau karyawan kontrak yang memiliki jangka waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebelum hari raya keagamaan dan telah bekerja selama 1 bulan di perusahaan, maka mereka berhak menerima THR dari perusahaan tersebut. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu :
“Pemilik perusahaan wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih”
Apabila karyawan atau buruh tersebut belum mencapai masa kerja 1 bulan, maka mereka tidak wajib untuk menerima THR. Contohnya seperti, karyawan kontrak yang baru bekerja selama 1 minggu. Mereka tidak berhak untuk menerima THR keagamaan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa :
Karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, maka perusahaan harus memberikan THR berdasarkan rumus proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Untuk penghitungan upah sebulan yaitu upah bersih tanpa adanya tunjangan atau biasa disebut sebagai clean wages. Maka perhitungan THR ini didasarkan atas upah pokok.
Rumus perhitungan untuk THR karyawan kontrak tersebut yaitu : masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
Contoh Perhitungan :
Karyawan atau buruh kontrak yang memiliki masa kerja selama 1 bulan dengan gaji sebesar Rp 3.000.000 berhak menerima THR sebesar 1 / 12 x Rp 3.000.000 = Rp 250.000.
Maka dapat disimpulkan bahwa karyawan kontrak tersebut akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 250.000.
2. Karyawan Kontrak yang Berhenti Setelah Hari Raya Keagamaan
Karyawan atau buruh kontrak yang berhenti setelah hari raya keagamaan dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka karyawan kontrak tersebut berhak menerima THR 1 bulan upah dari perusahaan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan :
Karyawan atau buruh yang dipekerjakan sejak 1 Februari 2021 hingga 31 Mei 2022 dengan gaji sebesar Rp 4.000.000, maka di Hari Raya Idul Fitri 2022 dirinya berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah yakni Rp 4.000.000.
3. Karyawan Kontaknya Diperpanjang Menjelang Hari Raya Keagamaan
Apabila karyawan atau buruh tersebut memperpanjang kontrak kerja hingga menjelang hari raya keagamaan, maka karyawan kontrak tersebut berhak menerima THR dari perusahaan yang bersangkutan. Hal tersebut dikarenakan masa kerjanya terus berlanjut tanpa putus.
Contoh Perhitungan :
Kontrak PKWT berlaku 15 Februari 2021 hingga 15 April 2022, dan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka :
Karyawan PKWT memperpanjang kontraknya untuk 1 tahun secara terus menerus (tanpa putus hubungan kerja), maka karyawan atau buruh tersebut berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
Demikian informasi mengenai bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak di tahun 2022. Semoga informasi ini membantu!
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:
Kost Jogja Harga Murah
Kost Jakarta Harga Murah
Kost Bandung Harga Murah
Kost Denpasar Bali Harga Murah
Kost Surabaya Harga Murah
Kost Semarang Harga Murah
Kost Malang Harga Murah
Kost Solo Harga Murah
Kost Bekasi Harga Murah
Kost Medan Harga Murah
