Pendaftaran PPDB Jabar SMP SMA SMK 2024/2025, Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran PPDB Jabar SMP SMA SMK 2024/2025, Syarat dan Cara Daftar – Pendaftaran peserta didik baru membuka kesempatan bagi calon peserta didik untuk mendaftar ke tingkat SMP, SMA, SMK.
Sistem PPDB yang transparan dan adil dibuat untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan akses pendidikan dan disesuaikan dengan daya tampung sekolah.
Pada artikel kali ini, Mamikos akan membahas tentang penerimaan peserta didik baru bagi wilayah Jawa Barat.
Tentang Pendaftaran PPDB Jabar SMP, SMA, SMK 2024
Daftar Isi
Daftar Isi
Berdasarkan informasi yang tercantum pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, maka ditetapkan bahwa penerimaan peserta didik baru diselenggarakan secara daring.
Selain itu, mekanisme dan persiapan sistem PPDB daring atau online ini merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah masing-masing. Sistem yang sudah dibangun tersebut, memungkinkan adanya integrasi data identitas calon peserta didik dan sekolah yang dituju dalam sistem data Dapodik.
Apabila mekanisme daring tidak memungkinkan, maka PPDB dapat dilakukan secara luring atau offline. Dalam sistem luring, maka calon peserta didik baru menyerahkan salinan atau fotokopi dari dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran.
PPDB Jabar, seperti pada wilayah lainnya, dibuka bagi empat jalur penerimaan, yakni: zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan orang tua dan anak guru.
Apa Saja Tahapan Pendaftaran PPDB Jabar?
Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB Jabar 2024/2025 pada Mei 2024 nanti, baik calon siswa, maupun orang tua/wali, perlu memahami tahapan-tahapan yang ada dalam PPDB.
1. Tahapan Pengumuman Terbuka
Pengumuman terkait PPDB 2024 diumumkan paling lambat Mei 2024 oleh Pemerintah Daerah. Pada pengumuman tersebut, perlu disampaikan terkait persyaratan sesuai masing-masing jenjang pendidikan.
Termasuk juga diumumkan terkait dengan jalur pendaftaran, tanggal pendaftaran, daya tampung sekolah, dan tanggal pengumuman akhir.
2. Tahapan Pendaftaran PPDB
Mengikuti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, maka pendaftaran PPDB dilakukan secara daring. Apabila fasilitas tidak mendukung, maka diperbolehkan untuk mengadakan secara luring.
Pendaftaran secara daring akan dilaksanakan melalui portal https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau langsung melalui pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
3. Tahapan Seleksi PPDB
Tahapan ketiga adalah tahap seleksi calon peserta didik. Tahap seleksi dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, di mana setiap jalur memiliki syarat dan ketentuan masing-masing.
Adapun jalur tersebut adalah:
- Jalur PPDB Zonasi: jalur bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah satuan zonasi sekolah tersebut. Kuota minimal jalur zonasi adalah sebesar 50%;
- Jalur PPDB Prestasi: jalur bagi calon siswa berprestasi, dibuktikan dengan nilai rapor dan bukti sertifikat prestasi non-akademik. Kuota jalur prestasi berlaku jika sekolah masih memiliki sisa kuota dari total kuota yang ada;
- Jalur PPDB Afirmasi: jalur penerimaan bagi calon siswa yang tidak mampu secara ekonomi dan calon siswa disabilitas. Kuota minimal untuk jalur afirmasi adalah 15%; dan
- Jalur PPDB Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru: jalur penerimaan calon siswa yang mengikuti orang tua karena dipindah tugaskan atau anak guru yang bersekolah di tempat yang sama dengan orang tuanya bekerja. Kuota paling banyak adalah 5%.
4. Tahapan Pengumuman Penetapan
Pengumuman penetapan merupakan pengumuman hasil penerimaan akhir. Artinya, pada tahapan ini, akan diketahui siapa saja peserta yang diterima di sekolah tertentu.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan, atau oleh pejabat berwenang.
5. Tahapan Pendaftaran dan Pendataan Ulang
Tahapan terakhir setelah penerimaan adalah pendaftaran ulang peserta yang diterima. Selain itu, dilakukan juga pendataan ulang untuk memeriksa status calon siswa didik lama.
Apa Saja Syarat Mendaftar PPDB Jabar?
1. Syarat Umum PPDB Jabar Jenjang SMP
Syarat pertama bagi calon siswa untuk menjadi peserta PPDB SMP adalah berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli pada tahun pendaftaran. Kemudian, peserta memiliki ijazah SD atau sederajat, atau dengan dokumen lain yang menunjukkan tamat SD.
2. Syarat Umum PPDB Jabar Jenjang SMA dan SMK
Syarat umum bagi PPDB Jabar jenjang SMA dan SMK adalah peserta sudah lulus SMP atau yang sederajat pada tahun pendaftaran atau tahun sebelumnya. Kemudian, peserta diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan usia dari sekolah yang dituju sesuai peraturan undang-undang.
Dokumen yang harus dimiliki oleh peserta adalah:
- Ijazah atau dapat menyerahkan surat keterangan lulus;
- Akta kelahiran peserta;
- Kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
- Rapor selama 5 semester;
- Surat keterangan ranking dari sekolah; serta
- Surat tanggung jawab mutlak orang tua.
3. Syarat Khusus PPDB Jabar Masing-masing Jalur
Bagi PPDB jalur zonasi, maka peserta wajib menunjukkan bukti domisili sesuai wilayah zonasi sekolah dengan kartu keluarga (minimal terbit 1 tahun sebelum mendaftar) atau surat keterangan domisili (minimal domisili 1 tahun di wilayah zonasi).
Sedangkan untuk jalur prestasi, peserta wajib menampilkan nilai rapor selama 5 semester terakhir dengan surat keterangan rapor dari sekolah. Adanya piagam/sertifikat prestasi lomba, baik akademik maupun non-akademik, juga akan menjadi pertimbangan.
Kemudian, untuk jalur afirmasi, maka peserta diminta menunjukkan adanya bukti kepesertaan pada program keluarga kurang mampu, misalnya berupa PKH. Peserta jalur afirmasi juga diutamakan berada dalam wilayah zonasi.
Terakhir, untuk jalur perpindahan pekerjaan orang tua, maka peserta diminta menunjukkan surat penugasan dari lembaga/instansi. Sedangkan anak guru dapat mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bekerja.
Bagaimana Cara Mendaftar PPDB Jabar 2024?
Kemudian, pada laman tersebut, peserta atau calon siswa dapat mendaftar secara daring dengan memilih menu “Daftar”. Berdasarkan juknis PPDB 2024, jadwal pendaftaran jalur zonasi berbeda dengan jalur lainnya. Di samping itu, dalam pendaftaran daring, peserta dapat memilih paling banyak 2 sekolah.
- Peserta jalur zonasi SMA dapat memilih 3 sekolah (2 sekolah negeri dan 1 swasta) dalam wilayah zonasi.
- Jalur SMA afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, peserta dapat memilih 2 sekolah negeri dan 1 swasta, baik di dalam atau di luar zonasi.
- Jalur SMK afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua dilakukan tanpa zonasi dengan 1 pilihan SMK negeri, 1 swasta, atau 1 pilihan SMK, 2 program keahlian.
Setelah calon siswa melakukan pendaftaran daring, maka calon siswa akan dapat mencetak bukti pendaftaran.
Bagi jalur zonasi dan afirmasi, maka peserta perlu menunggu perangkingan untuk menentukan jarak sekolah dan domisili terdekat. Sedangkan jalur perpindahan orang tua dan anak guru yang tanpa adanya zonasi, hanya perlu menunggu proses verifikasi saja.
Setelah semua diverifikasi, maka peserta hanya tinggal menunggu pengumuman penetapan.
Demikian informasi tentang pendaftaran PPDB Jabar untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon siswa baru dan orang tua.
FAQ
Ya, di tahun ini ada jalur zonasi pada pelaksanaan PPDB.
PPDB SMK Surabaya 2024 dibuka pada tanggal 10 – 11 Juni 2024 (tahap pertama.)
PPDB 2024 dilaksanakan mulai bulan Mei hingga Juli.
PPDB SMA Jogja 2024 dibuka pada bulan Juni.
Sistem zonasi sekolah berdasarkan jarak rumah peserta didik ke sekolah.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: