Menjual Barang di Luar Negeri dengan Harga yang Lebih Murah daripada di dalam Negeri Disebut?

Menjual Barang di Luar Negeri dengan Harga yang Lebih Murah daripada di dalam Negeri Disebut? –  Saat ini perdagangan internasional telah membuka jalan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan perekonomian suatu negara. 

Namun, selain manfaat yang diperoleh ada juga beberapa hambatan yang membuat perdagangan internasional mengalami kesulitan.ย 

Untuk lebih memahami mengenai hal ini, yuk simak bersama penjelasan berikut yang sudah Mamikos siapkan untukmu.๐Ÿ“šโœ๏ธ๐Ÿ”

Salah Satu Hambatan dari Perdagangan Internasional

Menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan di dalam negeri disebut dengan dumping.

Dumping merujuk pada suatu praktik dagang yang dilakukan dengan menjual barang di luar negeri dan harga yang dibuat lebih murah daripada harga di dalam negeri.ย 

Tujuannya untuk memperoleh keuntungan, invasi pasar, hingga mengurangi stok dari produk secara masif.ย 

Namun, dumping dinilai sebagai salah satu hambatan dalam hal perdagangan internasional karena merugikan produsen dan bisa merusak pasar. Tidak hanya itu, tidak sedikit negara yang merasa dirugikan dan dicurangi dengan adanya praktik dumping.ย 

Dumping dianggap sebagai suatu kebijakan diskriminasi harga dan bisa mematikan pasar luar negeri saat produk dijual lebih murah. Banyak pihak juga mengatakan jika dumping termasuk tindakan curang dalam rangka menguasai pasar.ย 

Mengutip dari laman Kompas, dijelaskan bahwa contoh dumping adalah ketika Inggris menjual apel dengan harga murah ke Amerika Serikat. Dampaknya, Amerika kesulitan dalam menjual produk apel ke pasar domestik karena Inggris mendapatkan keunggulan.

Contoh lainnya adalah China yang melakukan ekspor sutra dengan harga murah ke India. Sedangkan, India merupakan negara penghasil sutra.ย 

Melansir dari OCBC juga diterangkan jika sebagian besar negara yang masuk ke dalam anggota World Trade Organization (WTO) tidak menyetujui dari tindakan dumping. Tapi dari organisasi perdagangan dunia menganggap jika dumping adalah legal.ย 

Oleh karena itu, negara-negara di dunia mempunyai regulasi tersendiri untuk mencegah terjadinya dumping, yang umumnya berbentuk pembatasan pada kuota dan penetapan tarif.ย 

Begitu pun dengan Indonesia yang menetapkan regulasi pencegahan praktik dumping sejak tahun 1999 dalam Undang-Undang. Salah satunya menerapkan pembatasan pada harga jual produk yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.ย 

Penutupย 

Demikian, penjelasan mengenai dumping yang dapat menjadi penghambat dari proses perdagangan internasional. Semoga membantu.๐Ÿ™‚โœจ

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta