Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK 2021/2022

Pendaftaran PPDB Online – Bagi mereka yang sekarang duduk di bangku kelas 9, tentunya sedang sibuk-sibuknya memikirkan pendaftaran menuju jenjang selanjutnya yaitu SMA/SMK. Melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim sendiri menegaskan mulai tahun 2021, bobot jalur prestasi untuk tingkatan SMA dan SMK sederajat akan ditambah hingga 30 persen, dengan pengurangan di jalur zonasi menjadi 50 persen. Adapun untuk info lebih lengkapnya lagi seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK tahun 2021/2022 bisa kamu cek di bawah ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK 2021

intens.news

Terdapat beberapa rangkaian pendaftaran yang harus dilakukan untuk bisa melakukan pendaftaran PPDB online SMA/SMK. Mulai dari Pra Pendaftara, Alur, Persyaratan, Daftar, Verifikasi, hingga pengumuman PPDB. Semua rangkaian pendaftaran PPDB ini akan dilakukan secara mandiri atau diwakilkan oleh orang tua atau wali. Secara umum PPDB online memiliki kesamaan yang membedakan hanya mekanisme pendaftaran dari masing masing daerah untuk lebih jelas berikut kami berikan informasinya. Untuk info selengkapnya bisa kamu cek berikut ini.

Apa Itu PPDB?

PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang merupakan sistem jalur penerimaan siswa baru. PPDB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. PPDB yang dilaksanakan secara online ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain itu, PPDB juga menjadi upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak terdapat lagi beberapa sekolah yang sangat diminati oleh pendaftar, sedangkan di beberapa sekolah lainnya kurang peminat.

Ketentuan-ketentuan Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK

Adapun PPDB online tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. usat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK

  1. Calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  3. Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri. Selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  6. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

Tahapan Pendaftaran PPDB Online SMA / SMK

Secara umum PPDB online memiliki kesamaan yang membedakan hanya mekanisme pendaftaran dari masing masing daerah untuk lebih jelas berikut kami berikan informasinya. Adapun tahapan-tahapan pendaftaran PPDB Online tingkatan SMA/SMK adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran
    1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
    2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
    3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
    4. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi:
      1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
      2. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
      3. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
      4. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
    5. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya.
  2. Pendaftaran
    1. Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
    2. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    3. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Seleksi
    1. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
    2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
    3. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama
    4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
    5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
    6. Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
    7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi
    8. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN
    9. Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
      1. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
      2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    10. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan
    11. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
    12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
    13. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
    14. Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
    15. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh:
      1. Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan.
      2. Menambah ruang kelas baru
    16. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
    17. Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah
  4. Pengumuman PPDB
    1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB
    2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah
    3. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang
    4. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
  5. Daftar Ulang
    Tahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Konsep Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2021

Berikut ini merupakan konsep yang ditawarkan PPDB Online untuk dapat mengakomodir pelaksanaan PPDB Online agar sesuai dengan kondisi di Pemerintah Daerah masing-masing dengan mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), konsep ini juga telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

  1. Jalur Prestasi
    Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi. Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah. Adapun persyaratan untuk jalur prestasi ini adalah sebagai berikut:
    1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
    2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
    3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    4. Contoh daerah yang menerapkan:
      1. aLingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
      2. Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya
  2. Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
    Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas. Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru. Contoh daerah yang menerapkan:
    1. Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
    2. Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung
  3. Jalur Afirmasi
    Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya. Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen). Adapun persyaratan untuk jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:
    1. Diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
    2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
    3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
    4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
    5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
    6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Jalur Zonasi
    Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah. Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada PPDB Online adalah sebagai berikut:
    1. Zonasi Tabel Jarak
      Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
    2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
      Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
    3. Zonasi Radius Jarak Mapping
      Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
    4. Zonasi Model Rayon
      Zonasi model ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
    5. Zonasi Pilihan Sekolah
      Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
    6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
      Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.

Baca juga :

  1. Link & Cara Pendaftaran PPDB Bantul SMA SMK 2021
  2. Link & Cara Pendaftaran PPDB Sidoarjo SMA SMK 2021
  3. Link & Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA SMK 2021
  4. Link Pendaftaran PPDB Online Bekasi SMA SMK 2021/2022
  5. Link & Cara Pendaftaran PPDB Kota Bogor SMA SMK 2021
  6. Link & Cara Pendaftaran PPDB Sleman Online 2021/2022
  7. Link & Cara Pendaftaran PPDB Online Gresik SMA SMK 2021
  8. Link & Cara Pendaftaran PPDB Malang Online 2021/2022
  9. Link Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta SMA SMK 2021/2022
  10. Link & Cara Pendaftaran PPDB Kota Tangerang SMA SMK 2021
  11. Link PPDB Makassar Online 2021 makassar.siap-ppdb.com
  12. Pendaftaran Online PPDB Jateng SMA SMK 2021/2022
  13. Pendaftaran PPDB Jatim Online 2021/2022 Syarat Dan Tata Caranya
  14. Pendaftaran Online PPDB Jabar SMA SMK 2021/2022
  15. Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Surabaya 2021/2022
  16. Cara Verifikasi Nilai Rapor Saat PPDB Online 2021/2022

Nah, itu tadi informasi seputar pendaftaran PPDB Online SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022 yang bisa Mamikos sampaikan. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar PPDB Online tingkat SMA/SMK lainnya, kamu bisa cek situs Mamikos secara berkala ya. Nah, buat kamu yang sedang mencari info tempat tinggal sementara di luar kota, jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel kamu! Karena di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di kota manapun di Indonesia dengan praktis.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta