Sertifikat Digital Coretax untuk Apa dan Bagaimana Cara Melihatnya, Ada di Mana?
Setiap Wajib Pajak harus memperhatikan hak dan kewajibannya dalam perpajakan yang kini dapat diakses secara online melalui Coretax.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan layanan DJP yang dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pengguna.
Di dalam penggunaan Coretax, terdapat yang disebut dengan sertifikat digital pajak dengan fungsi yang sangat penting. 🧑‍💻📑🔍
Tentang Sertifikat Digital Pajak dan Cara MelihatnyaÂ
Mengenal Sertifikat Digital PajakÂ
Sertifikat digital pajak merujuk pada file elektronik yang menampilkan identitas dan tanda tangan elektronik Wajib Pajak.Â
Dokumen ini sangat penting karena menjadi alat verifikasi identitas Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan hingga menandatangani dokumen perpajakan secara digital di sistem Coretax.Â
Melansir dari laman Ayopajak, disebutkan jika sertifikasi digital pajak menjadi pengganti dari tanda tangan basah, sekaligus menjadi bagian vital dari transformasi layanan pajak menjadi lebih aman dan efisien.Â
Sertifikat digital pajak memiliki sejumlah fungsi, yaitu:
1. Verifikasi data ketika permohonan layanan pajak
2. Autentikasi akun Wajib Pajak pada portal Coretax
3. Penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik
4. Pelaporan SPT Tahunan secara online
5. Penggunaan e-Faktur dan e-Bupot
6. Mendukung keamanan dan keabsahan transaksi elektronik
Cara Melihat Sertifikat Digital PajakÂ
Ada dua cara untuk melihat, yaitu dari sertifikasi elektronik yang telah tersertifikasi dan yang belum. Berikut, adalah caranya.Â
Apabila Sudah Memiliki Sertifikat Elektronik TersertifikasiÂ
1. Pastikan jika sertifikasi elektronik telah valid
2. Lakukan login pada laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.idÂ
3. Klik “Portal”
4. Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikasi Digital”
5. Pilih bagian sertifikasi elektronik sertifikat kemudian klik opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi” pada formulir permohonan
6. Input ID Penandatanganan sesuai sertifikasi elektronik
7. Lanjutkan dengan mengikuti berbagai langkah verifikasi yang diminta, lalu centang pernyataan, dan kirim permohonan.Â
8. Setelah disetujui, maka sertifikat elektronik dapat digunakan.
Apabila Belum Memiliki Sertifikat Elektronik TersertifikasiÂ
1. Akses laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.idÂ
2. Isi data, seperti username dengan NIK/NPWP, kata sandi, pilih bahasa, kode keamanan, dan login
3. Klik “Porta” dan akses menu permohonan sertifikat digitalÂ
4. Klik bagian “Certificate Details”
5. Pilih tipe sertifikat digital dengan “Kode Otorisasi DJP” karena memiliki Sertifikat Elektronik Tidak Terverifikasi
6. Input passphrase pada kolom yang tersedia
7. Lakukan verifikasi wajah
8. Centang pernyataan jika data sudah benar dan lengkap
9. Klik “Simpan” untuk kirim permohonan
10. Permohonan akan muncul dalam notifikasi di bagian lonceng atau pada menu “Portal” dan klik “Notifikasi Saya”.
11. Lalu lihat dokumen persetujuan atau penolakan dengan cara klik “Portal”, klik “Dokumen Saya”.
12. Jika disetujui, kode otoritas DJP akan diterima dan bisa digunakan.
PenutupÂ
Demikian, info mengenai sertifikat digital pajak pada sistem Coretax. Semoga membantu. 🙂❇️
Referensi:
Sertifikat Digital Pajak Coretax: Fungsi, Cara Daftar, dan Manfaatnya [Daring]. Tautan: https://ayopajak.com/2025/06/12/sertifikat-digital-pajak-coretax/
Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax [Daring]. Tautan: https://klikpajak.id/blog/sertifikat-digital-coretax/
Cara Cek Validitas Sertifikat Digital Kode Otorisasi Coretax DJP [Daring]. Tautan: https://akuprim.com/id/cara-cek-validitas-sertifikat-digital-kode-otorisasi-coretax-djp/
Coretax [Daring]. Tautan: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/#
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah