Bolehkah Sholat Idulfitri Sendiri di Rumah? Ini Ketentuannya dalam Islam dan Tata Caranya
Apakah sebenarnya sholat Idul Fitri di rumah secara munfarid diperbolehkan? Agar tidak bingung, simak penjelasannya pada artikel berikut.
Hari raya Idulfitri menjadi penanda bahwa Ramadan telah usai. Umat muslim berbondong-bondong datang ke masjid dan lapangan untuk mendirikan sholat berjamaah. 📿🕌
Sayangnya, tidak semua orang berkesempatan untuk hadir karena ada udzur seperti sedang sakit, lansia, ibu menyusui, atau orang yang tertinggal sholat berjamaah.
Pertanyaannya, bolehkah sholat Idulfitri sendiri di rumah? Simak pembahasannya pada artikel berikut.
Daftar Isi
Bolehkah Sholat Idulfitri Sendiri di Rumah?

Sholat Idulfitri identik dengan sholat berjamaah di tempat yang luas, apalagi pada sholat tersebut jamaah akan mendengarkan khutbah Idulfitri.
Namun, di momen tersebut ada muslim yang berhalangan hadir. Penyebabnya bermacam-macam, seperti ibu yang baru menyusui, lansia yang terkendala jika harus berjalan jauh, orang yang sakit, dan sebagainya.
Muncul pertanyaan apakah boleh jika sholat Idulfitri dilakukan sendiri di rumah? Padahal, selama ini yang kita ketahui sholat sunnah di bulan Syawal tersebut dikerjakan secara berjamaah.
Ternyata jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Sebab, ulama yang berbeda mazhab turut memberikan pandangan yang berbeda terkait pelaksanaan sholat Idulfitri di rumah.
Dengan mengetahui setiap pandangan mazhab yang dilengkapi dalil, kamu bisa menjalankan ibadah sholat Idulfitri dengan lebih tenang. 🤲
Sebelum membahas perbedaan mazhab, perlu kamu ketahui terlebih dahulu terkait hukum dasar sholat Idulfitri berikut ini:
- Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki berpendapat Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan) , sehingga hukumnya sunnah, yaitu tidak wajib, tapi sangat ditekankan dan tidak seharusnya ditinggalkan.
- Mazhab Hambali berpendapat Fardhu Kifayah (wajib kolektif), sehingga hukumnya wajib secara kolektif dan jika sebagian masyarakat sudah mengerjakannya, maka kewajibannya gugur bagi yang lain.
- Mazhab Hanafi, Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama kontemporer berpendapat Wajib ‘Ain (wajib individu), sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
Kesimpulannya, walaupun terdapat perbedaan terkait kewajiban dasar, semua sepakat bahwa sholat Idulfitri sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan jelas. Kamu juga tetap bisa mendapatkan keutamaan sholat Idulfitri.
Nah, sekarang saatnya kamu mengetahui pandangan mazhab yang berbeda terkait pelaksanaan sholat Idulfitri sendiri di rumah.
Pandangan Mazhab Syafi’i
Mayoritas masyarakat di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i. Terkait pelaksanaan sholat Idulfitri sendiri di rumah, Mazhab Syafi’i memperbolehkannya, sehingga tetap sah walaupun dilakukan munfarid bagi muslim yang berhalangan sholat secara berjamaah.
Adapun dalil kitab yang mendasarinya adalah Majmu’ Syarah Muhadzdzab Jilid 5 halaman 19 yang menyatakan:
“Disunnahkan melaksanakan sholat Idulfitri secara berjamaah. Ini adalah masalah yang disepakati karena didasarkan kepada hadits-hadits yang shahih lagi masyhur. Jika seseorang melaksanakannya secara tidak berjamaah, maka menurut pendapat yang kuat, hukumnya sah.”
Dari penjelasan tersebut, sholat berjamaah memang sangat dianjurkan. Namun, tidak lantas menjadi syarat sah.
Jika muslim tidak bisa menjalankan sholat Idulfitri secara berjamaah karena suatu udzur, maka sholat tetap sah dilakukan walaupun sendirian.
Pandangan Mazhab Maliki
Jika ada muslim yang mengikuti Mazhab Maliki, pandangan beliau terkait mendirikan sholat Idulfitri di rumah sendirian adalah boleh. Adapun dalil yang mendasarinya adalah Imam Al-Kharasyi dalam Syarh Al-Kharasyi Jilid 2 halaman 104:
“Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan sholat Idulfitri bersama imam, untuk dia sholat sendiri.”
Pada Mazhab Maliki, tidak ada ketentuan minimal jumlah jamaah Sholat Idulfitri. Hal ini berbeda dengan sholat Jumat yang membutuhkan minimal jamaah.
Dengan demikian, menurut Mazhab Maliki, sholat Idulfitri sendiri di rumah dianggap sah.
Pandangan Mazhab Hambali
Serupa dengan pandangan kedua mazhab sebelumnya, pada Mazhab Hambali juga memperbolehkan sholat Idulfitri sendiri di rumah. Namun, penekanannya berbeda.
Dalil yang mendasarinya adalah Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyatakan:
“Sholat Idulfitri secara sendiri hukumnya adalah opsional. Jika mau sholat sendiri maka ia sholat, jika mau berjamaah maka boleh.”
Sholat Idulfitri sendirian memang diperbolehkan dan bukan merupakan kewajiban tambahan. Tapi, ada tambahan riwayat dari Anas bin Malik RA yang memperkuat bahwa mendirikan sholat Idulfitri sendiri atau bersama keluarga juga memiliki dasar.
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik ketika terlewat sholat Id, ia mengumpulkan istri dan anaknya di rumah lalu meminta pembantunya mengimami mereka sholat dua rakaat dengan takbir zawaid sebagaimana tatacara sholat Id umumnya. (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra)
Halaman:



