Jadwal Syarat Formasi Daftar PPPK Guru Probolinggo 2021

Jadwal Syarat Formasi Daftar PPPK Guru Probolinggo 2021 – Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur melalui laman resmi media sosial Instagram-nya pada 11 Juni 2021 menginformasikan bahwa terdapat 12.106 alokasi PPPK untuk Jawa Timur. Sedangkan untuk guru atau tenaga pendidik terdapat 11.220 formasi. 12.106 itu masih formasi untuk tingkat provinsi, yang kemudian terbagi-bagi lagi sesuai kabupaten dan kota. Salah satunya adalah daerah Probolinggo yg mendapat formasi PPPK sejumlah 4.278. 

Formasi PPPK Guru Probolinggo 2021

probolinggokab.go.id

Tahun 2021 sudah dipastikan tidak akan ada CPNS untuk formasi guru dan sebagai gantinya formasi PPPK Guru dibuka lebih banyak. Seperti pengadaan CPNS di daerah Probolinggo, di mana total kuota CPNS berjumlah 513, sudah termasuk daerah kabupaten dan kota. Perhitungannya, 131 kuota CPNS untuk kota Probolinggo dan 382 untuk daerah kabupaten Probolinggo. 

Kemudian, jumlahnya berbeda lagi jika yang dibicarakan adalah PPPK di Probolinggo. Untuk tingkat kota terdapat 442 formasi, pembagiannya adalah PPPK Guru sejumlah 332 formasi dan 120 untuk formasi PPPK non-guru. Lalu, kabupaten Probolinggo yang mendapat alokasi kuota PPPK Guru sebanyak 3.836 dan sejumlah 462 untuk PPPK non-guru.

Syarat Daftar PPPK Umum

  1. Setiap Warga Negara (WNI) diperbolehkan melamar formasi PPPK dengan batasan usia setidaknya 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dipilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan masa pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK/PNS/Polri/Anggota TNI dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik tau terlibat politik praktis
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dari 1 (satu) formasi jabatan
  9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan 

Syarat Daftar PPPK Guru

Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database TK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Verifikasi tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (Serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No.1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.  

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru

1. Daftar Akun

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id 
  2. Buat akun pada laman tersebut
  3. Masuk dengan menggunakan akun SSCASN yang sebelumnya telah dibuat
  4. Isi dan lengkapi data diri serta unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  1. Pilih jenis seleksi 
  2. Pilih formasi jika kolom tersebut kosong 
  3. Lengkapi terlebih dahulu data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  4. Unggah dokumen 
  5. Lakukan pengecekan resume dan akhiri pendaftaran 
  6. Cetak Kartu Informasi Akun dan Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Pengumuman hasil oleh panitia
  3. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi 
  4. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia
  5. Pelamar yang lulus dan masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama dapat melakukan cetak Kartu Ujian 

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  1. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama 
  4. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia, dimana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  1. Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama memilih formasi 
  2. Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian 
  3. Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Kedua 
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua 
  6. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia, dimana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  1. Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi 
  2. Pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  3. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknik Kesempatan Ketiga
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  5. Pengumuman hasil sanggah oleh panitia, di mana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  6. Pelamar yang lulus dapat melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

  1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi 
  3. Panitia mengumumkan hasil sanggah, di mana sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat 
  4. Pelamar yang lulus dapat melakukan pemberkasan

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2021

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Biro Humas BKN pada laman resmi media sosial Instagram [at.]bkngoidofficial, sampai dengan tanggal 31 Mei rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021 belum dibuka. Oleh karena itu,untuk kamu calon pelamar PPPK Guru Probolinggo bisa mempersiapkan diri lebih matang lagi dengan mengakses laman Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo di sini. Pada laman tersebut kamu akan mendapatkan Modul Belajar Mandiri Calon Guru ASN (PPPK) yang dapat diunduh secara gratis. 

Informasi Seputar Ketentuan Tes SKD PPPK 2021

  1. Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit
  2. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri
  3. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
    1. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit
    2. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas
    3. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit
    2. Nilai Ambang Batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar 
    3. Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung
  5. Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.

Nah, itu dia informasi syarat daftar PPPK Guru Probolinggo 2021 beserta dengan jadwal dan beberapa ketentuannya. Meskipun sampai saat ini belum ada informasi terkait tanggal pasti jadwal daftar PPPK Guru Probolinggo 2021, jangan malas untuk belajar dan memperbarui informasimu, ya. Seperti tentang ketentuan SKD yang pada tahun 2019 hanya berdurasi 90 menit, sedang tahun ini bertambah menjadi 100 menit. Semoga artikel dari Mamikos ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah