3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar CPNS

3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar CPNS – Pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) antara bulan Mei – Juni 2023, sesuai dengan jadwal di tahun sebelumnya.

Seleksi ini terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk juga seleksi PPPK Guru.

Khusus untuk lowongan PPPK Guru, ternyata dibuka lebih awal dibandingkan jadwal penerimaan CPNS, yakni dimulai dari 21 Desember – 6 Januari 2023.

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru disarankan kamu sudah memiliki sertifikat pendidik, cek cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk daftar CPNS di bawah ini.

Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik 

https://fmipa.unj.ac.id/

Buat kamu yang ingin melamar PPPK Guru disarankan sudah memiliki sertifikasi pendidik agar posisi kamu bisa aman hingga akhir seleksi.

Pasalnya, kamu akan mendapatkan nilai maksimal pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika memiliki sertifikat ini.

Jika merujuk pada aturan PermenPANRB tersebut tertulis bahwa jika peserta memiliki sertifikasi pendidik yang di-upload nilainya maksimal SKB, di mana nilai maksimalnya adalah 100.

Nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti diketahui nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Apa Itu Sertifikat Pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang didapatkan oleh para pengajar setelah lolos dalam proses sertifikasi pendidikan.

Dimana sertifikat ini berguna untuk meningkatkan kualitas pembelajaran baik di sekolah maupun di perguruan tinggi.

Hingga kini belum semua tenaga pendidik di Indonesia memiliki sertifikat pendidik. Mengingat untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya setiap pendidik harus melalui beberapa tahapan dan harus sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

Manfaat Sertifikat Pendidik

Tentunya ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh setiap tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikat, antara lain.

  1. Lebih berpeluang lolos seleksi menjadi PNS. Setidaknya sudah 60% peluang dikantongi.
  2. Mendapat gelar baru. Kualifikasi yang lebih baik bisa mendorong karir lebih baik juga.
  3. Kompetensi atau keterampilan diperbaharui. Menunjang pembelajaran yang lebih baik.
  4. Bisa mengurus sertifikasi guru. Berpotensi mendapat tunjangan gaji dengan nilai yang cukup besar.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Buat kamu yang belum memiliki sertifikat pendidik, tak perlu khawatir karena kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan sertifikat ini.

Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait UU guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik.

Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik:

1. PPG Prajabatan

Sebelum dikenal dengan nama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, PPG dulunya dikenal dengan istilah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Dimana program PPLG sudah berakhir di tahun 2015 dan digantikan oleh PPG. PPG ini adalah semacam program pendidikan pra jabatan.

Posisinya sebagai sertifikasi profesi jabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Untuk bisa mengikuti PPG Prajabatan, tenaga pendidik harus berumur kurang dari 27 tahun dan belum terikat dengan instansi manapun. 

Ada dua jalur pada PPG Prajabatan yaitu:

a. PPG Bersubsidi

Banyak yang menyebut jalur ini sebagai jalur beasiswa, mengingat calon peserta akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengikuti PPG.

Syarat untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi yaitu:

  1. Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B.
  2. Minimal lulus jenjang pendidikan S1 atau D4. Program pendidikan yang sudah diambil harus linier dengan bidang studi di PPG.
  3. Calon peserta terdaftar di PD-Dikti.
  4. Tidak berusia lebih dari 28 tahun.
  5. Memiliki surat keterangan BNN dinyatakan bebas NAPZA.
  6. Memiliki surat keterangan sehat.
  7. Memiliki SKCK.
  8. Selama menjalankan program PPG bersedia untuk tidak menikah.
  9. Peserta program SM3T secara otomatis akan mendapat PPG Bersubsidi.

b. PPG Swadana

Berbeda dengan jalur sebelumnya, PPG Swadana membebankan biaya PPG pada masing-masing calon peserta.

Dimana peserta didik perlu menyiapkan biaya antara 7,5 juta – 9,5 juta per semester.

Secara nominal, biayanya memang tampak sangat tinggi. Namun, biaya PPG masih dianggap cukup rendah dibandingkan biaya pendidikan profesi lainnya.

2. PPG Dalam Jabatan

Selain PPG Prajabatan, kamu juga bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.

Baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Di mana PPG Dalam Jabatan ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB.

Secara otomatis nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, kamu nantinya juga harus dinyatakan lolos dalam pretest dan post test telebih dahulu. 

Adapun berikut beberapa syarat lengkap untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

  1. Peserta merupakan seorang guru di lingkungan Kemendikbud dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
  3. Sudah diangkat sebagai guru paling tidak pada akhir 2015, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
  4. Guru masih aktif mengajar, dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar yang dikeluarkan oleh kepala sekolah. SK yang digunakan adalah 2 tahun terakhir.
  5. Sudah lulus minimal jenjang pendidikan S1 atau D4.
  6. Usia maksimal peserta PPG adalah 58 tahun.
  7. Sehat jasmani, rohani dan bebas Napza.

3. PPG Reguler

Cara lain mendapatkan sertifikat pendidik adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Reguler.

Ada 15 perguruan tinggi yang menjadi penyelenggara pendidikan dan latihan profesi guru yang ditetapkan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi.

Kelima belas perguruan tinggi ini antara lain ada Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Sebelas Maret.

Nah, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara mendapatkan sertifikat pendidik guna mendaftar CPNS.

Mamikos infokan kembali bahwa besar peluang yang bisa kamu dapatkan untuk lulus CPNS 2021 jika sudah memiliki sertifikat pendidik ini.

Jika kamu membutuhkan informasi lainnya terutama seputar kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel sekarang juga!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah