3 Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik untuk Daftar CPNS
Buat kamu yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk daftar CPNS guru di tahun 2023, cek info cara mendapatkanya di bawah ini.
Sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2015 terkait UU guru dan dosen bahwa setiap yang akan mengajar sekurang-kurangnya adalah lulusan sarjana strata satu dan telah memiliki sertifikat tenaga pendidik.
Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh sebagai cara dapatkan sertifikat pendidik:
1. PPG Prajabatan
Sebelum dikenal dengan nama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, PPG dulunya dikenal dengan istilah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Dimana program PPLG sudah berakhir di tahun 2015 dan digantikan oleh PPG. PPG ini adalah semacam program pendidikan pra jabatan.
Posisinya sebagai sertifikasi profesi jabatan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sehingga, tenaga pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.
Untuk bisa mengikuti PPG Prajabatan, tenaga pendidik harus berumur kurang dari 27 tahun dan belum terikat dengan instansi manapun.
Ada dua jalur pada PPG Prajabatan yaitu:
a. PPG Bersubsidi
Banyak yang menyebut jalur ini sebagai jalur beasiswa, mengingat calon peserta akan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah untuk mengikuti PPG.
Syarat untuk bisa mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi yaitu:
- Lulus dari perguruan tinggi dan prodi dengan akreditasi minimal B.
- Minimal lulus jenjang pendidikan S1 atau D4. Program pendidikan yang sudah diambil harus linier dengan bidang studi di PPG.
- Calon peserta terdaftar di PD-Dikti.
- Tidak berusia lebih dari 28 tahun.
- Memiliki surat keterangan BNN dinyatakan bebas NAPZA.
- Memiliki surat keterangan sehat.
- Memiliki SKCK.
- Selama menjalankan program PPG bersedia untuk tidak menikah.
- Peserta program SM3T secara otomatis akan mendapat PPG Bersubsidi.
b. PPG Swadana
Berbeda dengan jalur sebelumnya, PPG Swadana membebankan biaya PPG pada masing-masing calon peserta.
Halaman:
