Advertisement
Source : unsplash.com/AllenY

Anak Keluarga Ekonomi Tidak Mampu bisa Daftar Sekolah Jalur Afirmasi 2026, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Siswa dari keluarga tidak mampu justru memiliki peluang besar masuk sekolah impian melalui berbagai jalur penerimaan, salah satunya jalur afirmasi.

17 Juni 2026 Bella Carla

Jika wali meninggal dunia atau bercerai, kamu/wali harus menunjukkan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Bila kartu keluarga tidak ada karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili.

Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai anak telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.

Dalam SPMB SD 2026, porsi penerimaan calon murid jalur domisili paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.

Cara Daftar SPMB Jateng SMA/SMK 2026: Ini Jadwal, Jalur Seleksi, dan Biayanya

Jalur Mutasi

Mungkin, karena pekerjaan, orangtua harus pindah domisili. Jangan khawatir, kamu masih bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal melalui jalur mutasi.

Orangtua/wali hanya perlu memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orangtua/wali bekerja paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Surat lain yang diperlukan yaitu surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 

Jika profesi orangtua/wali adalah seorang guru, ada persyaratan khusus. Surat yang perlu dimiliki hanya surat orangtua/wali sebagai guru dan kartu keluarga. Tentu kamu mendaftar di sekolah tempat orangtua/wali mengajar ya.

Porsi penerimaan calon murid baru yang orang tuanya pindah tugas kerja atau anak kandung guru di sekolah tersebut maksimal 5%.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur penerimaan SPMB berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 

Jika terdapat kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Calon peserta didik baru harus menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

Perlu diketahui bahwa detail tentang SPMB diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat kamu tinggal. Kunjungi laman resmi dan kanal media sosialnya, atau datangi langsung posko SPMB di daerah kamu.

Lini masa pendaftaran SPMB 2026 dinamis sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh masing-masing Pemda. 

Umumnya, untuk Pra-Pendaftaran dan verifikasi dokumen kependudukan dilakukan pada April-Mei 2026.

Pembukaan pendaftaran jalur afirmasi, disabilitasi, dan mutasi (Tahap 1) digelar pada awal Juni 2026. Pembukaan jalur domisili/zona regular (Tahap 2). Proses daftar ulang bagi yang diterima dan persiapan hari pertama masuk sekolah dilaksanakan pada Juni-Juli 2026.

Syarat Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi

Bagi kamu yang ingin mendaftar jalur ini, berikut beberapa persyaratan jalur afirmasi yang perlu diperhatikan agar lolos seleksi dikutip dari laman brainacademy.id:

  1. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial, dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:
  4. Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis
  5. Surat keterangan dari psikolog
  6. Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
  7. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan di satuan pendidikan yang dituju.
  8. Calon peserta didik tidak diperbolehkan melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu, jika terbukti akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan.
  9. Calon peserta didik berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang dipilih.
  10. Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui daya tampung, maka penentuan calon peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan satuan pendidikan.

Halaman:

Advertisement