Advertisement

4 Bentuk Modifikasi Plat Nomor yang Diperbolehkan sesuai Undang-undang di Indonesia

Apapun tujuannya perubahan nopol harus mengikuti kaidah sesuai Undang-undang. Kamu dapat mengikuti beberapa cara berikut ini supaya tidak kena tilang saat berkendara di jalan.

7 Desember 2021 Mamikos

4. Merubah Cat

Tampilan dasar plat yang umumnya berwarna hitam dibuat dof, lebih pekat lagi. Kemudian nopol dibuat lebih putih. Sehingga lebih jelas, lebih kontras, hanya menonjolkan nopol atau TNKB dan masa berlakunya.

Tanpa menambahkan asesoris atau merubah font kamu bisa tetap tampil beda. Yaitu modifikasi plat nomor yang diperbolehkan dengan cara merubah cat. Tetap berstandar hitam dan putih namun dengan tingkat warna tertentu.

Tidak boleh merubah warna TNKB. Modifikasi macam ini jelas tidak diperkenankan. Kamu hanya boleh menggunakan warna hitam dan putih untuk kendaraan pribadi. Tidak boleh ada warna lain seperti biru, hijau, ungu dan sebagainya.

Modifikasi plat nomor yang diperbolehkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika kamu ingin tampil istimewa, bisa membayar lebih. Seperti yang dilakukan tokoh-tokoh atau selebriti.

Selama tidak melanggar Undang-undang, tidak menggunakan simbol Negara misalnya plat khusus pejabat, umumnya bisa dikonsultasikan. Namun modifikasi yang dimaksud terbatas untuk pilihan nomor dan huruf belakang.

Huruf depan tetap menyesuaikan wilayah pajak kendaraan. Tidak bisa membuat sendiri, apalagi menggunakan yang tidak masuk dalam kategori wilayah pajak. Misalnya mengajukan untuk huruf depan O atau J yang tidak terdaftar. 

Bisa saja mengajukan permohonan plat dengan nomor cantik. Ijin diberikan dengan mengharuskan kamu membayar lebih. Jumlahnya bisa saja sangat tinggi mencapai jutaan rupiah.

Selain permohonannya, pada saat membayar pajak juga berpengaruh. Melakukan modifikasi plat nomor yang diperbolehkan menambah beban pajak yang harus dibayar. Kamu harus menyiapkan dana lebih untuk kepuasan memiliki TNKB unik.

Mengajukan secara langsung diperbolehkan dan legal. Jadi untung bagi kamu sebab tidak akan kena tilang saat berkendara. Jadi sah-sah saja jika ingin memodifikasi namun dalam bentuk nomor dan huruf belakang TNKB.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa dikonsultasikan saat mengurus di kantor Samsat. Apakah diperbolehkan menggunakan nomor sesuai keinginan secara permanen dan legal. Nantinya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dalam perhitungan pajak. 

Selain melakukan modifikasi tersebut, tentu ada juga yang dilarang. Jika kamu nekat melakukannya, meski estetik namun bisa ditilang saat berkendara di jalanan. Berikut di antaranya.

Boleh saja tampil keren saat berkendara, sebagai wujud kecintaan terhadap mobil atau motor. Namun faktor keselamatan lebih utama. Itulah sebabnya modifikasi plat nomor yang diperbolehkan harus ditaati.


Halaman:

Advertisement