Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif setelah Resign? Ini Ketentuannya

Yuk, simak penjelasan berikut ini mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif setelah resign.

27 Maret 2025 Fanny

Berapa Lama BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif setelah Resign? Ini Ketentuannya โ€“ Salah satu hal penting untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan non aktifnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini bertujuan agar status dari BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, sehingga perusahaan tidak perlu kembali meneruskan iuran. 

Lalu, dalam kurun waktu berapa lama BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif setelah resign? Berikut, penjelasannya.๐Ÿ“‘๐Ÿ”๐Ÿ’ก 

Tentang Tidak Aktifnya BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Saat Anda masih bekerja di perusahaan, maka keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan akan aktif. Namun, ketika Anda resign maka penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan.

Umumnya, waktu yang dibutuhkan dalam proses penonaktifan memakan waktu kurang lebih 30 hari kerja sejak pengajuan dilakukan. 

Mengutip dari laman Financial Bisnis, biasanya status dari kepesertaan sudah nonaktif terhitung sejak 1 bulan dari pembayaran terakhir yang dilakukan oleh perusahaan. Setelah status dari BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, maka peserta bisa mengajukan klaim BPJS.

Untuk dapat melakukan pencairan klaim BPJS dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut.

Biasanya proses dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan SIPP Online, yaitu suatu sistem yang dipakai perusahaan untuk mengelola data tenaga kerja. 

Namun, penonaktifan juga dapat dilakukan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dengan membawa berbagai berkas seperti KTP, KK, kartu peserta, hingga paklaring.

Selain itu, jika pengajuan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang dan ingin pindah ke BPJS Mandiri, maka Anda harus memperhatikan ketentuan berikut:

1. Siapkan dokumen lengkap, seperti surat resign atau PHK, KK, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, kartu BPJS, dan pas foto 3ร—4 (2 lembar).
2. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
3. Isi formulir penonaktifan serta pelarilah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Lunasi tunggakan iuran, jika ada.
5. Serahkan berbagai dokumen pada petugas, dan tunggu proses verifikasinya.
6. Setelah selesai, petugas akan memberikan informasi lebih lanjut.

Ada juga aplikasi JMO mempermudah kita dalam memantau status BPJS, yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. 

Lakukan registrasi dengan data kependudukan serta informasi BPJS Ketenagakerjaan Anda, pilih menu โ€œJHTโ€ untuk dapat memeriksa status keanggotaan, jika masih aktif mintalah bantuan perusahaan untuk menonaktifkannya melalui sistem.

Penutup

Demikian, penjelasan mengenai salah satu hal terkait BPJS Ketenagakerjaan. Simak juga informasi lainnya tentang BPJS yang bisa Anda lihat di blog Mamikos, seperti Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik. Semoga membantu.๐Ÿ™‚โœจ

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Close