Syarat dan Tata Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik

Syarat dan Tata Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik – Saat ini, banyak pelayanan publik yang dialihkan secara online untuk mengurangi adanya kerumunan dan meningkatkan kesempatan untuk menyebarkan kluster baru virus COVID-19. Kebijakan ini juga diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani berbagai pengajuan klaim yang dilakukan oleh masyarakat. Salah satu pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) JAMSOSTEK. Cari tahu apa saja persyaratan yang perlu untuk dipersiapkan dan cara pengajuan klaim seperti yang ada di bawah ini.

Jenis Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

pexels.com

Pada dasarnya, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan offline yaitu datang langsung ke kantor BPJS dan online melalui layanan yang sudah disediakan. Namun, dalam keadaan pandemi seperti sekarang ini akan lebih baik untuk sebisa mungkin menghindari kontak dengan orang lain secara dekat. Maka dari itu, kamu dapat memanfaatkan layanan online yang ada dan kualitas pelayanan yang diberikan juga tidak kalah maksimal dengan yang dilakukan secara offline. Kamu juga tidak perlu pergi ke luar rumah dan hanya dengan menggunakan perangkat elektronik, pengajuan klaim sudah dapat dilakukan dengan mudah.

Hingga saat ini, pelayanan untuk pengajuan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan untuk klaim Jaminan Hari Tua saja. Untuk mengajukan klaim jenis lain seperti Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja hanya dapat dilakukan secara offline. Maksudnya yaitu dengan mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mengurus pencairan jaminan yang dilakukan. Namun, tidak perlu khawatir untuk melakukannya karena saat ini prosedur yang diperlukan juga cukup cepat dan mudah untuk dipenuhi.

Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

Salah satu pengajuan jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan yaitu untuk pengajuan pencairan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk klaim satu ini, pelaksanaan dapat dilakukan dengan sistem online melalui laman Lapak Asik atau dengan datang langsung di kantor cabang. Pelaksanaan untuk keduanya pada dasarnya sama saja, hanya berbeda cara yang dilakukan untuk melakukan klaim yang diberikan. Bagi sebagian peserta BPJS, pengajuan secara online dapat dilakukan dengan lebih mudah karena dapat menyesuaikan dengan aktivitas yang dimiliki.

Dalam melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT ada beberapa persyaratan yang perlu untuk dipenuhi. Jika pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, maka kemungkinan untuk dapat disetujui pengajuannya juga semakin kecil. Berikut ini merupakan persyaratan untuk dapat mengajukan klaim, diantaranya:

  1. Telah mencapai usia 56 tahun.
  2. Mengalami cacat secara total dan tetap.
  3. Telah berhenti bekerja dengan cara mengundurkan diri atau mengalami PHK. Dalam hal ini, PHK sendiri dapat terjadi karena adanya penetapan pengaduan hubungan industri, pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan adanya permasalahan hukum atau tidak pidana.
  4. Memiliki kepesertaan minimal selama 10 tahun untuk dapat melakukan klaim sebagian, baik untuk 10 persen maupun 30 persen.
  5. Berencana untuk meninggalkan dari wilayah NKRI untuk selamanya, baik menjadi WNI maupun WNA.

A. Dokumen Persyaratan Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua

Dalam pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua, terdapat dokumen yang perlu untuk disiapkan, diantaranya:

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Buku tabungan
  5. Bukti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau juga Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  6. NPWP
  7. Surat keterangan pensiun (jika yang mengajukan sudah pensiun)
  8. Bagi yang berencana meninggalkan NKRI perlu menyiapkan paspor, KITAS, surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia, atau Surat Keterangan Kontrak Kerja.
  9. Bagi yang mengajukan klaim sebagian, perlu untuk menyiapkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan terkait.

B. Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, diantaranya:

  1. Menyelesaikan registrasi melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi secara keseluruhan dan dengan benar pada kolom data diri yang tersedia pada laman tersebut.
  3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan pas foto terbaru yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang sudah sediakan. Dokumen yang diunggah dalam JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal sebesar 6MB.
  4. Mengisi konfirmasi terkait dengan data pengajuan dan klik pada Simpan.
  5. Menunggu untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan wawancara secara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Menyelesaikan proses wawancara dan verifikasi secara online melalui video call.
  7. Menunggu untuk mendapatkan saldo pengajuan klaim pada rekening.

Setelah menyelesaikan seluruh prosedur untuk mengajukan klaim, nantinya akan mendapatkan nomor KPJ. Nomor ini dapat digunakan untuk melihat status dari klaim dan progress yang sedang berjalan. Caranya yaitu dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ tersebut. Setelah itu, klik pada bagian Informasi Status Klaim dan lihat bagaimana pengajuan yang sedang berjalan.

C. Ketentuan Akan Tarif Pajak yang Digunakan

Dalam pengajuan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan, perlu juga untuk memahami seperti apa skema untuk penetapan tarif pajak yang berlaku. Hal ini untuk memastikan terkait dengan jenis JHT yang digunakan dan mengetahui seberapa besar pajak yang diterapkan. Terdapat dua skema JHT yang digunakan, yaitu JHT yang dibayarkan sekaligus dan dibayar sebagian.

Untuk JHT yang dibayarkan sekaligus, JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar nol persen untuk penghasilan bruto dengan angka mencapai 50 juta rupiah. Sementara itu, PPh 21 final akan dikenakan sebesar lima persen untuk penghasilan bruto yang mencapai angka di atas 50 juta rupiah. Untuk JHT yang dilakukan pembayaran sebagian, akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh. Tarif dilihat berdasarkan jumlah pencairan dana dan apakah terdapat NPWP atau tidak.

Untuk pencairan di bawah 50 juta rupiah, tarif pajak yang berlaku sebesar lima persen dengan NPWP dan enam persen tanpa NPWP. Pencairan sebesar 50 juta hingga 250 juta rupiah menggunakan tarif pajak sebesar 15 persen dengan NPWP dan 18 persen tanpa NPWP. Dana pencairan sebesar 250 juta hingga 500 juta rupiah terdapat tarif pajak sebesar 25 persen dengan NPWP dan 30 persen tanpa NPWP. Sementara untuk pencairan dengan dana di atas 500 juta rupiah, tarif pajaknya yaitu sebesar 30 persen dengan NPWP dan 36 persen tanpa NPWP.

Pentingnya Memiliki Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tadi terkait dengan prosedur dan persyaratan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, kali ini akan dibahas mengenai pentingnya keanggotaan. Bagi kamu yang hingga saat ini masih belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka lebih baik untuk segera mendaftarkan diri. Ada banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari memiliki jaminan sosial ini untuk kehidupan di masa mendatang. Mengingat bahwa tidak ada yang dapat memprediksi terkait dengan apa yang akan terjadi ke depannya dan seperti apa kondisi yang akan dialami.

Beragam manfaat dari memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

  1. Membantu untuk menanggulangi resiko sosial jika mendapatkan musibah bagi para tenaga kerja.
  2. Mendapatkan kepastian terkait dengan menghadapi hari tua dan masa pensiun nantinya.
  3. Selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada para peserta keanggotaan.

Penjelasan terkait dengan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat membantu untuk mengetahui prosedur yang perlu dilakukan. Menjamin kesejahteraan dalam hidup dapat dimulai dengan memastikan bahwa kebutuhan akan jaminan sosial terpenuhi dengan baik. Maka dari itu, segera untuk dapatkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan diri. Jangan lupa juga untuk rajin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, ya! Terutama bagi para pekerja lepas yang juga perlu untuk menjamin kehidupannya menjadi lebih baik.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah