Besar Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2021

Besar Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2021 – Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan beberapa nama di antaranya Sunda Kelapa, Jayakarta, dan Batavia. Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.

Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta tiga pelabuhan laut di Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Ancol.

Besar Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2021

UMR Jakarta 2021

Kabar baik datang untuk kamu yang merantau bekerja di Jakarta. Faktanya, tahun 2021 nanti akan ada kenaikan UMR di Jakarta. Kenaikan UMR pada tahun 2021 sendiri mengacu pada data inflasi sebesar 3,39%. Selain itu, data pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12% juga menjadi komponen penting. Berdasarkan kedua data tersebut, maka kementerian tenaga kerja memutuskan besaran kenaikan UMR 8,51%. Data tersebut pun segera disampaikan pada masing-masing gubernur di tiap-tiap provinsi.

Penetapan UMR di setiap kawasan tentu tidak lepas dari peraturan resmi yang dibuat oleh gubernur setempat. Demikian halnya dengan UMR Jakarta 2021 yang ditetapkan lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Meskipun berlaku pada tahun 2021, penetapan ini memang pada umumnya dilakukan pada tahun sebelumnya. 

Bagi kamu yang belum mengerti, UMR adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja/buruh. Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan pekerja memperoleh upah sebagai penghasilan yang layak. Bagaimana standar penghasilan yang layak? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015 Pasal 4, penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.

UMR yang ditetapkan kepala daerah bisa meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Berdasarkan PP Pengupahan, UMK harus lebih besar dari UMP. Selain itu, terdapat pula ketentuan di Pasal 42 bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah