Catat! Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam

Catat! Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam – Apakah kamu berencana untuk menikah dalam waktu dekat? Atau sedang mencari bulan yang baik untuk menikah menurut Islam?

Jika iya, kamu berada di
artikel yang tepat. Kali ini Mamikos sudah menyiapkan daftar bulan yang baik
untuk menikah menurut Islam.

Namun sebelumnya, kamu harus
mengetahui beberapa hal yang perlu dimengerti dan dipersiapkan dalam pernikahan
menurut agama Islam.

Simak penjelasan di bawah ini,
ya!

Tata Cara Pernikahan Menurut Islam

Unsplash.com/@fadhil wy_

Islam mengajarkan tiga tahapan ketika seorang Muslim hendak melangsungkan pernikahan.

Dimulai dengan proses lamaran, akad nikah, dan walimatul
‘ursy.

1. Khitbah (Melamar)

Lelaki Muslim yang sudah berniat untuk menikahi perempuan
Muslim diharuskan untuk mengkhitbah atau melamar.

Islam sendiri menetapkan larangan bagi seorang lelaki Muslim
untuk melamar perempuan Muslim yang sedang dalam proses atau sudah dilamar oleh
orang lain.

Pihak perempuan juga diminta untuk tidak menunda atau
mengulur waktu memberikan jawaban atas lamarannya.

2. Akad Nikah

Setelah lamaran diterima, akad nikah atau pernikahan dalam
Islam juga harus disegerakan agar tidak menimbulkan fitnah maupun hal-hal yang
tidak diinginkan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad nikah melibatkan kehadiran kedua calon mempelai, ijab qabul , mahar (mas kawin), wali (walinya si perempuan), dan keberadaan para saksi.

3. Walimatul ‘Ursy (Walimah)

Setelah pernikahan resmi terjadi, Islam menekankan pentingnya walimah atau perayaan pernikahan.

Walimatul ‘ursy, sebagai bentuk walimah, diwajibkan dan sebaiknya diusahakan dengan kesederhanaan.

Rasulullah SAW memberikan contoh dengan lebih mengundang
orang-orang yang membutuhkan perhatian daripada mengutamakan undangan untuk
orang-orang yang mampu secara materi dalam acara walimah ‘ursy.

Walimah juga bertujuan untuk mengabarkan dan menyebarkan
kebahagiaan bahwa sepasang lelaki dan perempuan Muslim telah menikah. Sehingga
mengindari fitnah yang mungkin muncul setelahnya.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Pernikahan di dalam agama Islam merupakan salah satu ibadah
sunah yang waktunya sangat panjang alias seumur hidup.

Untuk itu, kamu dan pasangan perlu mempersiapkan pernikahan
dengan sebaik-baiknya.

Terdapat rukun pernikahan dalam Islam yang wajib dipenuhi
ketika menjalankan akad nikah atau pernikahan.

Berikut 5 rukun nikah yang wajib terpenuhi:

1. Calon mempelai pria Muslim dan perempuan Muslim yang
boleh dinikahi. Artinya, pihak perempuan Muslim bukanlah mahram yang haram
untuk dinikahi.

2. Dihadiri oleh wali dari calon mempelai perempuan.

3. Dua orang laki-laki yang bertindak sebagai saksi sah atau
tidaknya akan yang dilakukan.

4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan atau yang
mewakili mengucapkan ijab.

5. Pengantin laki-laki mengucapkan kabul setelah wali pihak
perempuan selesai mengucap kalimat ijab.

Syarat Menikah dalam Islam

Sah atau tidaknya sebuah pernikahan ditentukan oleh
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kedua calon pengantin.

Di bawah ini merupakan syarat dan penjelasan tentang
pernikahan di dalam Islam.

1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam

Salah satu pilar rukun nikah adalah bahwa kedua calon
pengantin harus beragama Islam.

Syarat menikah ini mencerminkan prinsip fundamental bahwa
pernikahan dalam Islam harus didasarkan pada kesamaan keyakinan untuk
menciptakan landasan yang kuat bagi hubungan.

2. Tidak Menikahi Mahram

Pernikahan harus terhindar dari melibatkan hubungan mahram,
yaitu orang-orang yang secara nasab diharamkan untuk dinikahi.

Hal ini mencakup saudara kandung, orang tua, dan hubungan
keluarga yang sudah ditetapkan sebagai mahram.

3. Wali Nikah dari Pihak Perempuan

Kehadiran wali nikah dari pihak perempuan adalah suatu keharusan. Wali berperan sebagai pelindung dan penjaga kepentingan perempuan dalam proses pernikahan.

Wali nikah dari pihak perempuan ini diharuskan dari urutan
nasab atau pertalian darah dari pihak ayah dan wajib laki-laki.

Contohnya calon pengantin perempuan yang masih memiliki ayah, maka ayahnya yang wajib menjadi wali.

Kalau ayahnya sudah meninggal, maka yang menjadi wali adalah saudara kandung laki-laki dari calon pengantin perempuan sesuai urutan usia.

Jika tidak ada, maka saudara kandung laki-laki dari ayah.
Kakek dari pihak ayah juga bisa menjadi wali nikah jika calon pengantin
perempuan sudah tidak memiliki ayah atau saudara kandung laki-laki, atau
saudara kandung ayah.

Jika semua syarat wali tidak ada, maka pihak perempuan boleh
mengajukan wali hakim yang sudah ditunjuk oleh kementrian agama atau pejabat
yang diberi hak dan kewenangan.

4. Dua Orang Saksi Nikah

Pada saat akad nikah, dibutuhkan kehadiran dua orang saksi
yang adil untuk menyaksikan sah atau tidaknya perjanjian pernikahan.

Saksi-saksi ini memberikan legitimasi hukum dan kesaksian
atas kesepakatan yang telah dibuat.

5. Kedua Calon Pengantin Tidak Sedang Berihram atau Haji

Pernikahan harus dihindari ketika kedua calon pengantin sedang dalam keadaan ihram atau sedang menjalankan ibadah haji.

Hal ini untuk memastikan fokus penuh pada pernikahan tanpa
adanya gangguan atau keterbatasan yang dapat muncul selama pelaksanaan ibadah
tersebut.

6. Pernikahan Bukan Paksaan

Prinsip utama adalah bahwa pernikahan harus didasarkan pada
kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak.

Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam menjalani
pernikahan, menegaskan bahwa keputusan untuk menikah harus bersumber dari
kehendak bebas dan sukarela dari kedua calon pengantin.

Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam

Bulan-bulan yang dianggap baik untuk melangsungkan
pernikahan dalam Islam antara lain:

1. Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam – Rabiul Awal

Bulan ini dianggap istimewa karena merupakan bulan kelahiran Rasulullah SAW.

Pada tanggal 10 Rabiul Awal, Rasulullah SAW menikahi Khadijah Binti Khuwailid di Kota Mekah, menambah keberkahan bulan ini untuk pernikahan.

Tanggal 5 September 2024 sampai 4 Oktober 2024 masuk pada
Rabiul Awal jika kamu hendak mencari bulan yang baik untuk menikah menurut
Islam untuk pernikahan kamu.

2. Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam – Syawal

Meskipun pada masa Arab Jahiliah ada kepercayaan negatif terkait
pernikahan di bulan Syawal, Rasulullah SAW menolak keyakinan tersebut dengan
menikahi Aisyah pada bulan ini.

Beberapa ulama menganjurkan menikah di bulan Syawal
mengikuti contoh Rasulullah, meskipun pada dasarnya semua bulan dianggap baik.

Bulan syawal di tahun 2024 jatuh pada tanggal 10 April
sampai 8 Mei.

3. Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam – Muharram

Terdapat klaim tanpa dasar agama yang menyatakan bahwa
menikah di bulan Muharram akan mendatangkan malapetaka.

Namun, tidak ada larangan agama terkait hal ini. Faktanya,
Rasulullah SAW menikahi Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan dan Shafiyyah
binti Huyay bin Akhtab di bulan Muharram.

Kamu bisa memilih bulan Muharram pada 7 Juli -5 Agustus 2024
sebagai bulan yang baik untuk menikah menurut Islam.

4. Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam – Safar

Sama seperti Muharram, ada keyakinan bahwa menikah di bulan
Safar membawa malapetaka.

Meskipun demikian, Rasulullah SAW menikahkan putrinya,
Fathimah, di bulan Safar, menunjukkan bahwa tidak ada dasar agama terkait
larangan tersebut.

Di tahun 2024, bulan Safar dalam kalender nasional berada
pada tanggal 6 Agustus sampai 6 September.

5. Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam – Dzulqaidah

Bulan ini dianggap istimewa oleh Allah SWT dan Rasulullah
SAW sebagai salah satu dari empat bulan mulia.

Pada bulan Dzulqaidah, Rasulullah SAW menikahi Zainab binti
Jahsyi bin Royab dan Maimunah binti Al-Haris.

Bulan ini diidentifikasi sebagai simbol ketenangan karena terletak di antara dua hari raya, Idulfitri dan Iduladha.

9 Mei 2024 hingga 7 Juni 2024 termasuk dalam penanggalan
bulan Dzulqaidah.

Hak dan Kewajiban Suami dalam Islam

Setelah melakukan ijab qabul, secara tidak langsung anak perempuan
yang dinikahkan kepada lelaki Muslim sudah menjadi tanggung jawab suami.

Untuk itu, di dalam Islam mengharuskan suami untuk
menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai seorang kepala keluarga.

1. Hak kepemimpinan (Qiwamah).

Suami memiliki hak sebagai pemimpin keluarga dalam Islam. Hak-hak
tersebut termasuk pengambilan keputusan yang bertanggung jawab terhadap
keluarga dan memberikan panduan spiritual.

2. Kewajiban untuk nafkah.

Suami berkewajiban menyediakan nafkah, termasuk kebutuhan
dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya.

3. Hak intimasi (Mubahah).

Suami memiliki hak untuk melakukan hubungan intim dengan
istri dalam batas-batas yang ditetapkan oleh syariat.

4. Hak kehormatan dan penghargaan.

Suami berhak mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari
istri serta anggota keluarga lainnya.

Hak dan Kewajiban Istri dalam Islam

Sebagaimana seorang suami, Islam pun juga mempunyai berbagai
hak dan kewajiban yang harus dijalani seorang istri yang saleha.

1. Hak Nafkah dan Sandang Pangan

Istri berhak menerima nafkah dan kebutuhan sandang-pangan
dari suami sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan suami.

2. Hak Tempat Tinggal (Ijarah)

Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak bagi istri sesuai dengan kemampuannya.

3. Hak Mendapatkan Kasih Sayang (Mu’asyarah Bil Ma’ruf)

Istri berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan
perlakuan baik dari suami sesuai dengan ajaran Islam.

4. Hak Pendidikan dan Kesejahteraan Emosional

Suami berkewajiban menyokong pendidikan dan kesejahteraan
emosional istri, memastikan bahwa ia memiliki akses terhadap pendidikan dan
kebahagiaan dalam kehidupan pernikahan.

5. Hak Bebas dari Pekerjaan yang Merugikan (Nashl Al-Munfaz)

Istri berhak diberikan kebebasan dari pekerjaan yang merugikan
kesehatan atau martabatnya, kecuali jika ia setuju dan sukarela bekerja.

6. Hak Ibadah dan Kebebasan Beragama

Istri memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan menjalankan
kebebasan beragama sesuai dengan keyakinannya.

7. Hak Perlakuan Adil dan Kesetaraan

Istri memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan setara
dengan suami dalam segala hal, sesuai dengan ajaran Islam tentang keadilan
dalam pernikahan.

Kesimpulan

Pada dasarnya tidak ada tanggal yang dianggap buruk atau
membawa malapetaka untuk melangsungkan niat baik dan ibadah pernikahan.

Perlu diingat bahwa pernikahan bukan hanya tentang pesta dan kemeriahan.

Namun, kedua calon pengantin harus pula mempersiapkan mental dan bekal agama juga memhami serta menjalankan hak dan kewajiban, untuk menjalani ibadah semur hidup ini.

Semoga pernikahan kamu membawa kebahagiaan dan keberkahan, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah