7 Cara Bebas dari Pinjol Ilegal yang Aman dan Cepat tanpa Drama
Pinjol ilegal memang meresahkan. Kamu yang terlanjur berurusan dengan mereka sebaiknya ketahui cara terbebas dari pinjol ilegal dengan membaca artikel ini!
4. Mencari Pertolongan Tim Profesional
Apabila berbagai cara di atas sudah kamu lakukan tetapi kamu masih menerima teror atau teror sama sekali tidak berhenti, maka langkah selanjutnya adalah mencari bantuan profesional untuk masalah ini.
Katakanlah jumlah hutang yang kamu miliki nominalnya banyak dan kamu sudah tidak bisa lagi menemukan solusi terbaik.Β
Maka, kamu diperbolehkan untuk mempertimbangkan konsultasi dengan beberapa lembaga seperti lembaga bantuan hukum, lembaga layanan keuangan resmi, dan lembaga perlindungan konsumen.
Lalu, kamu juga bisa menghubungi AFPI agar kamu mendapatkan rujukan atau rekomendasi sehingga bisa mendapatkan bantuan hukum dari tim yang profesional.
Memang ada pendapat di luar sana yang menyatakan bahwa pinjol ilegal ini tidak usah dibayar, tetapi kamu tetap harus memahami kaidah hukum serta moral dari pernyataan tersebut.
Dari namanya saja βpinjol ilegalβ sudah berarti tidak sah atau tidak resmi karena merugikan masyarakat, meski demikian melunasi utang sebagai tanggung jawab adalah sebuah keputusan yang bijak.
5. Jaga Kesehatan Mental dengan Mengabaikan Teror
Misalnya kamu tidak sempat mengganti nomor sehingga meskipun mereka telah kamu blokir tetapi masih bisa menghubungi via nomor baru, maka usahakan kamu tidak membalasnya.
Jangan sampai kamu juga marah-marah apalagi memohon-mohon agar diberikan keringanan. Hal ini malah menjadi pertanda bahwa nomormu aktif dan kamu sedang ketakutan. Inilah yang mereka inginkan.
Yang bisa kamu lakukan apabila ada dalam keadaan seperti ini adalah tetap tenang dan screenshot ancaman yang kamu terima serta selanjutnya jangan lupa langsung blokir untuk menghentikan mereka mengontakmu.
6. Hentikan Pembayaran (Instruksi Pemerintah)
Kabar baiknya, meskipun secara moral dan etika kamu tetap harus melunasi hutang, tetapi pemerintah sendiri menginstruksikan bagi nasabah yang terjebak pinjol ilegal untuk menghentikan pembayaran.
Hal ini berdasarkan arahan dari pihak Kemenko Polhukam dan juga OJK dimana masyarakat sebaiknya secara total menghentikan pembayaran kepada pihak pinjol tidak resmi.
Berdasarkan hukum perdata, semua jenis perjanjian yang terjadi di antara nasabah dan pihak pinjol ilegal adalah tidak sah karena badan atau platform mereka sendiri tidak memiliki izin untuk bisa beroperasi.
Membayar pinjol ilegal seringkali malah menjadi pemicu bagi mereka untuk malah melakukan pemerasan dengan bunga besar yang sungguh tidak masuk di akal.
Sedikit membuat dilema memang dari pemerintah sendiri anjurannya adalah untuk berhenti melunasi sementara secara etika dan moral tetap harus dilunasi. Well, keputusan seperti ini dikembalikan lagi kepada nasabah yang terlibat.
Apabila ingin melunasi, maka lunasilah nilai utangnya. Tapi, jangan lunasi bunga-bunganya yang besar dan mencekik itu.
Sesuaikan saja dengan keadaan yang ada. Apabila sanggup untuk melunasi, ya lunasi. Apabila tidak memungkinkan untuk saat ini maka berhentilah melakukan pembayaran.
Halaman:

