Cara Cek NIK Online untuk Daftar PPDB Sekolah Jogja 2024/2025

Cara Cek NIK Online untuk Daftar PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 – Dalam beberapa hari ke depan, PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 akan segera dibuka bagi calon siswa baru. Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB akan kembali dilakukan secara online.

Perlu diketahui untuk PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 tahun ajaran ini masih akan membuka beberapa jalur, seperti jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali.

Tiap-tiap jalur untuk PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 membutuhkan syarat beragam. Salah satu syarat yang harus ada di semua jalur PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 adalah NIK (Nomor Induk Kependidikan) dari siswa yang akan melakukan pendaftaran diri.

Apa itu NIK?

bfi.co.id

Perlu kamu ketahui bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan susunan angka unik yang menjadi identitas seseorang yang tinggal dan lahir di Indonesia.

Setiap orang yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berbeda-beda.

Hal ini dikarenakan susunan angka yang terdapat pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) disusun atas identitas pemiliknya.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) sendiri terdiri 16 digit angka yang memiliki susunan 6 angka pertama adalah kode wilayah provinsi, kota/kabupaten, dan kecamatan pemilik NIK pada saat melakukan perekaman data, kemudian enam digit selanjutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK, dan 4 digit terakhir adalah nomor urutan penerbitan NIK yang pemrosesannya melalui sistem otomatis.

Untuk penetapan tanggal lahir biasanya mengacu pada format (hari-bulan-tahun) hanya saja untuk NIK perempuan biasanya pada bagian hari ditambah dengan angka 40.

Sifat NIK (Nomor Induk Kependudukan)  sendiri adalah kekal. Artinya setelah seseorang memiliki NIK maka selama dia hidup NIK yang dimilikinya tidak akan mengalami perubahan dengan catatan tidak ada perubahan data lahir yang dilakukan.

Kadang, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimiliki seseorang dapat mengalami perubahan karena terdapat kesalahan penginputan data oleh petugas dukcapil atau perubahan data lahir yang diajukan oleh pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu sendiri.

Di Indonesia keberadaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif mulai pembuatan rekening bank, pendaftaran BPJS, hingga pendaftaran sekolah.

Jika terdapat terdapat perbedaan antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP-el dan dokumen lain resmi yang dikeluarkan negara seperti halnya KK atau akta kelahiran.

Maka, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berlaku untuk melakukan keperluan administratif adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertulis pada KTP-el.

Perlu diingat bahwa pemerintah telah memberikan ketetapan bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki satu KTP dan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika seseorang diketahui memiliki KTP ganda dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda. Maka, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 2 bulan dan atau denda sebesar Rp25.000.000

Cara Mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Bagi orang yang ingin anaknya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus segera melapor ke kantor desa sesuai domisili.

Pelaporan ini bertujuan agar anak yang baru lahir ini bisa segera memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga.

Sementara bagi orang dewasa atau yang sudah lebih dari 21 tahun, tetapi belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib datang langsung ke Dukcapil untuk melakukan pengisian formulir F1.01 dengan surat pengantar dari desa sesuai dengan domisili.

Selain harus membawa surat pengantar dari dari kantor desa sesuai dengan domisili, yang bersangkutan juga harus membawa dokumen lain, seperti ijazah, passport, dan surat keterangan nikah orang tua.

Namun, apabila pihak yang mengajukan sama sekali tidak memiliki dokumen pendukung.  Maka, pihak yang ingin mengajukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tetap datang langsung ke Dukcapil untuk melakukan pengisian data F1.04.

Perbedaan NIK dan Nomor KK

Di saat kamu sedang mendaftarkan diri pada PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 kamu akan diminta untuk memasukkan Nomor KK.

Pada saat melakukan penginputan data ini jangan sampai keliru. Sebab, antara NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) memiliki perbedaan.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimiliki seseorang akan bersifat tetap, sementara Nomor KK (Kartu Keluarga) bisa berubah apabila nama orang yang ada di dalam KK pindah alamat, pindah status, atau membuat KK (Kartu Keluarga) sendiri.

Sehingga sebelum melakukan penginputan data kamu harus benar-benar teliti sehingga tidak ada kesalahan.

Nah, di dalam PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 pengecekan NIK dapat dilakukan secara online. Jika kamu ingin mengecek NIK yang dimiliki. Baca terus artikel ini, ya!

Cara Cek NIK Online untuk Daftar PPDB Sekolah Jogja

Berikut cara pengecekan NIK Online khusus bagi peserta didik jenjang SMA/SMK Negeri yang ada di wilayah DIY

  • Silakan klik situs https://verifikasi-ppdb.jogjaprov.go.id/landing/cek_nik.
  • Kemudian masukan data-data seperti Nama Lengkap yang harus sama dengan yang tertulis pada KK (Kartu Keluarga.)
  • Kemudian masukkan NIK (Jika ada perbedaan antara NIK pada KK dan KTP masukkan NIK yang tertera pada KTP.)
  • Kemudian masukkan angka yang tertera pada kolom.
  • Selanjutnya tekan cek.
  • Tunggu beberapa saat hingga pemrosesan selesai dilakukan.

Jika kamu berasal dari Jogja dan melakukan perekaman data di Jogja maka NIK yang kamu miliki akan segera terverifikasi.

Namun, bila pada situs yang kamu kunjungi tertulis data belum ditemukan. Maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

  • Langkah pertama adalah periksa kembali NIK yang kamu miliki.
  • Kemudian, pakailah data KK yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023.
  • Ulangi mengunjungi alamat tadi dan lakukan pengecekan. Apabila data sudah dimasukkan tetapi data masih belum dapat ditemukan, kamu jangan bingung, karena kamu masih bisa melakukan pengajuan akun di laman tahap seleksi online sebagai siswa yang berdomisili di luar DIY.
  • Kemudian, apabila hingga 1 juli 2023 kamu masih belum termasuk penduduk DIY maka kamu harus melakukan pengajuan perubahan data.

Selain menggunakan cara-cara di atas, ada beberapa cara lain yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pengecekan NIK.

1. Cek NIK Melalui WhatsApp

Pengecekan NIK secara online dapat dilakukan dengan menggunakan WhatsApp. Cara ini lumayan mudah karena kamu tinggal mengirimkan pesan dengan format sebagai berikut:

Nama lengkap sesuai dengan KTP,NIK,Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota kemudian kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.

Tunggu beberapa saat hingga mendapat balasan dari nomor tadi untuk mengetahui kevalidan NIK yang kamu miliki.

2. Cek NIK Melalui SMS

Jika kamu berada di daerah yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet, kamu tidak perlu khawatir karena pengecekan tetap bisa dilakukan selama daerah yang kamu tempati memiliki jaringan telepon.

Hal ini dikarenakan pengecekan NIK bisa dilakukan dengan menggunakan layanan SMS. Nah, apabila kamu ingin melakukan pengecekan dengan menggunakan cara ini berikut caranya.

Silakan ketik pesan dengan format Cek#KTP#NIK kemudian kirimkan pesan yang telah kamu tulis tadi ke nomor 0815-3636-9999.

Setelah pesan terkirim, tinggal kamu tunggu bagaimana status NIK yang kamu miliki.

3. Cek NIK Melalui Website Dukcapil

Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek NIK adalah dengan mengunjungi situs resmi dukcapil tempat kamu melakukan perekaman data. Langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut

4. Cek NIK Melalui GISA

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekan NIK yang kamu miliki adalah dengan menggunakan GISA.

GISA sendiri merupakan suatu layanan yang disediakan pemerintah agar masyarakatnya sadar dengan pentingnya administratif. Cara untuk menggunakan layanan ini adalah sebagai berikut:

  • Silakan kunjungi situs resmi GISA dengan klik https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Kemudian, silakan klik simbol pesan yang memiliki warna biru di bagian kanan bawah halaman situs.
  • Masukkan data diri sesuai yang diminta oleh situs.
  • Setelah itu, kamu bisa klik tombol masuk.
  • Kemudian, kamu bisa menyampaikan keperluanmu melalui kolom pesan yang sudah disediakan.

5. Cek NIK Melalui Email Resmi Dukcapil

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekan NIK yang kamu miliki adalah dengan berkirim email kepada email resmi dari Dukcapil. Langkah-langkah melakukan pengecekan dengan cara ini adalah sebagai berikut

  • Tulis format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan pada bagian subjek email.
  • Kemudian kamu bisa menuliskan keperluan pengecekan NIK yang kamu lakukan pada bagian body email.
  • Kirimkan email ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Biasanya balasan dari email yang kamu kirim akan masuk dalam waktu kurang dari 24 jam pada hari kerja.

6. Cek NIK Online Melalui Call Center

Cara terakhir yang bisa kamu pilih untuk melakukan pengecekan NIK adalah dengan menghubungi Call Center milik Dukcapil. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Silakan hubungi nomor Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537.
  • Setelah tersambung, silakan kamu sampaikan maksudmu melakukan pengecekan NIK.

Demikian informasi yang bisa disampaikan tentang pengecekan NIK untuk PPDB Sekolah Jogja 2024/2025. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.

FAQ

PPDB 2024 ada jalur apa saja?

Seperti tahun sebelumnya PPDB 2024 bisa melalui jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, atau jalur perpindahan orang tua/wali.

Apakah PPDB bisa daftar sendiri?

Ya, siapapun bisa melakukan registrasi atau pendaftaran sendiri asalkan calon peserta didik sudah memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPDB.

Apakah PPDB dilakukan secara online?

Ya, beberapa sekolah telah menetapkan PPDB untuk jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA bisa dilakukan secara online.

Berapa kali maksimal daftar PPDB?

Pendaftaran PPDB paling banyak dilakukan sebanyak 2 kali.

Apakah bisa memiliki 2 NIK?

Tidak bisa. Sebab, berdasarkan peraturan pemerintah terbaru setiap WNI hanya diperkenankan memiliki 1 NIK. Jika kedapatan memiliki NIK ganda, yang bersangkutan bisa mendapat sanksi berupa kurungan atau denda.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta