Advertisement
Source : unsplash.com/donaldwuid

Cara Daftar DTKS Anak Sekolah 2026 Online dan Offline, Cek Syarat dan Dokumen Pendukung

Jika kamu ingin mendapatkan program PIP dan KIP, kamu harus mengecek terlebih dahulu apakah datamu sudah tercatat di DTKS atau belum.

20 Februari 2026 Bella Carla

Apa itu DTKS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosial sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, DTKS menunjukkan data status sosial ekonomi seorang siswa beserta keluarga dengan status kesejahteraan sosial setidaknya 40 persen terendah.

Untuk itu, terdata di DTKS Kemensos menjadi salah satu dasar dan syarat seorang siswa dan keluarganya untuk dapat mengakses program-program bantuan pemerintah, termasuk program pendidikan.

Apa Manfaat DTKS untuk Siswa?

Terdaftar dalam DTKS memberikan beberapa manfaat penting bagi siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu antara lain:

  • Akses ke Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan tunai untuk biaya pendidikan
  • Kesempatan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP): Kartu yang menjamin biaya pendidikan hingga lulus SMA/SMK
  • Prioritas untuk beasiswa: Beberapa program beasiswa mengutamakan siswa yang terdaftar DTKS
  • Bantuan perlengkapan sekolah: Seperti seragam, sepatu, dan alat tulis
  • Subsidi biaya pendidikan: Pengurangan atau pembebasan biaya sekolah/kuliah
  • Akses ke program bantuan sosial lainnya: Seperti bantuan pangan, kesehatan, dan perumahan
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Emang Bisa?

Program Bantuan Pendidikan yang Terkait DTKS

DTKS menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pendidikan dari pemerintah. Siswa yang terdaftar di DTKS berpotensi mendapatkan bantuan sekolah dari pemerintah. Berikut adalah deretan program utama pendidikan yang terkait dengan DTKS antara lain:

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Dilansir dari lama pip.kemendikdasmen.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

2. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Dilansir dari detik.com, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas yang menjadi tanda bahwa pemegangnya berhak menerima manfaat dari PIP.

KIP diberikan kepada peserta didik terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terindikasi memenuhi syarat sesuai basis data kemiskinan nasional.

3. KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Keunggulan KIP Kuliah adalah jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).

Selain itu, KIP Kuliah juga lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi, dan sudah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.

4. Beasiswa Bidikmisi

Dilansir dari laman itera.ac.id, Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (sesuai dengan bunyi Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Penerima bantuan bidikmisi akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dan juga biaya hidup per semesternya.

Halaman:

Advertisement