Ini Cara Melihat Apakah Kamu Sudah Terdaftar di PPDB Online 2024

Ketika sudah melakukan serangkaian pendaftaran PPDB sesuai anjuran, mungkin kamu masih penasaran apakah kamu sudah terdaftar atau belum.

31 Maret 2024 Nana

B. Perihal Pendaftaran PPDB 2024

PPDB 2024 dilangsungkan dengan mekanisme daring sesuai Permendikbud Tahun 2021.

Calon peserta harus melakukan pendaftaran PPDB 2024 daring dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan di laman pendaftaran PPDB yang ditentukan mendatang.

Apabila fasilitas jaringan kurang memadai, PPDB mungkin dapat dilaksanakan secara luring (offline/ tatap muka).

Seluruh peserta yang mendaftar PPDB 2024 secara offline perlu melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

C. Proses Seleksi PPDB 2024

Seleksi PPDB 2024 akan terbagi menjadi 4 jalur seleksi yang pasti sudah kamu tahu. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Pada jalur prestasi terbuka bagi para peserta didik yang berprestasi akademik dan non akademik mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi para peserta didik disabilitas serta yang berasal dari keluarga ekonomi rendah.

Peserta jalur perpindahan orang tua/ wali adalah para peserta didik yang mengikuti orang tuanya saat dipindah tugaskan.

Lalu, pada jalur zonasi diperuntukkan untuk para peserta didik yang berdomisili (dekat) di wilayah zonasi satuan pendidikan tujuan.

D. Pengumuman Penetapan Peserta Didik

Untuk pengumuman penetapan peserta didik akan dilakukan sesuai jalur pendaftaran dalam proses PPDB 2024.

Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin dan ditetapkan melalui keputusan dari kepala sekolah yang berwenang.

Apabila kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB akan dilakukan pejabat berwenang.

Setelah pengumuman penetapan kepala sekolah tujuan dirilis, maka peserta PPDB 2024 yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang.

E. Pendaftaran serta Pendataan Ulang Peserta Didik

Peserta didik yang diterima pada PPDB 2024 harus melakukan daftar ulang di sekolah tujuan yang menerimanya.

Daftar ulang PPDB berfungsi untuk memastikan lagi status peserta sebagai peserta didik pada sekolah tersebut.

Saat daftar ulang, kamu perlu menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya apapun dalam bentuk apapun.

Secara keseluruhan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB 2024.

Termasuk pungutan perpindahan peserta didik, pembelian seragam, hingga buku tertentu.

Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan biaya pada peserta didik maupun orang tuanya.

Close