Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jateng Online 2024/2025, Kamu Lolos?
Sekarang ini, PPDB SMA/SMK Jateng 2024 masih dalam tahapan pembuatan akun, verifikasi berkas, serta aktivasi akun dan berlangsung hingga 24 Juni 2024 mendatang. Simak informasi lengkap PPDB Jateng dalam artikel ini.
Apabila jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
- jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu), atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
- usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
- lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Advertisement
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Perlu diperhatikan bahwa perpindahan tugas sebagaimana dimaksud adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Kuota untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
4. Jalur prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Di mana calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.