Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga dapat dilakukan secara online dan offline dengan menyertakan sejumlah dokumen.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring โ Tahukah kamu bahwa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baik saat masih bekerja ataupun saat sudah berhenti bekerja.
Meski demikian, dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tentunya diperlukan beberapa syarat, salah satunya paklaring.
Paklaring sendiri adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dan diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.
Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring
Daftar Isi [hide]
- Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring
- Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
- Siapa Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
- Sekilas Tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
- Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Aktif

Kini, pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan/lembaga.
Pasalnya, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, masih dapat disertakan.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga dapat dilakukan secara online dan offline dengan menyertakan sejumlah dokumen.
Untuk informasi selengkapnya terkait pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa simak informasinya dalam artikel ini, ya.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 (lima) program, yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Siapa Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

Advertisement
A. Peserta Penerima Upah
Peserta Penerima Upah meliputi:
1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, antara lain:
- Pegawai pemerintah non-pegawai negeri
- Pejabat negara non-aparatur sipil negara dan
- Pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
- Pekerja dalam masa percobaan
- Komisaris dan direksi yang menerima upah dan
- Pengawas dan pengurus yang menerima upah.
B. Peserta Bukan Penerima Upah
Peserta bukan penerima upah yang meliputi:
1. Pemberi kerja
2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
3. Pekerja yang tidak termasuk huruf b. yang bukan menerima upah.
C. Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
D. Peserta Sektor Jasa Konstruksi
Peserta sektor jasa konstruksi meliputi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.
Sekilas Tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT adalah Tenaga Kerja di Indonesia, termasuk Warga Negara Asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.