Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring – Tahukah kamu bahwa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baik saat masih bekerja ataupun saat sudah berhenti bekerja.

Meski demikian, dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tentunya diperlukan beberapa syarat, salah satunya paklaring.

Paklaring sendiri adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dan diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun. 🧐💳

Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring

BPJS Ketenagakerjaan

Kini, pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan/lembaga.

Pasalnya, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, masih dapat disertakan.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga dapat dilakukan secara online dan offline dengan menyertakan sejumlah dokumen.

Untuk informasi selengkapnya terkait pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa simak informasinya dalam artikel ini, ya.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 (lima) program, yaitu Jaminan Kecelakaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Siapa Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

A. Peserta Penerima Upah

Peserta Penerima Upah meliputi:

1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, antara lain:

  1. Pegawai pemerintah non-pegawai negeri
  2. Pejabat negara non-aparatur sipil negara dan
  3. Pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara meliputi:

  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan
  3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
  4. Pekerja dalam masa percobaan
  5. Komisaris dan direksi yang menerima upah dan
  6. Pengawas dan pengurus yang menerima upah.

B. Peserta Bukan Penerima Upah

Peserta bukan penerima upah yang meliputi:

1. Pemberi kerja

2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

3. Pekerja yang tidak termasuk huruf b. yang bukan menerima upah.

C. Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

D. Peserta Sektor Jasa Konstruksi

Peserta sektor jasa konstruksi meliputi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.

Sekilas Tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta: memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Peserta JHT adalah Tenaga Kerja di Indonesia, termasuk Warga Negara Asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Komponen upah dasar perhitungan JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan. Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan).

Pengecekan saldo JHT sendiri dapat dilakukan oleh peserta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui playstore (android) atau Appstore (IOS) atau dapat melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Ditinjau dari manfaatnya, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan manfaat JP adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada Ahli Waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Usia pensiun yang ditetapkan pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun.

Usia pensiun dimaksud selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Diketahui, pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

Kini, prosedur klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10.000.000 dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp10.000.000 bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Berikut adalah cara mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  1. Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store
  2. Login atau buat akun baru
  3. Klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO
  4. Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
  5. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
  6. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  7. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”
  8. Periksa kembali data diri peserta.
  9. Lalu, klik tombol “Sudah” Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”
  10. Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  11. Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  12. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik tombol “Konfirmasi”
  13. Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Pantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

Sementara, berikut adalah cara mencairkan saldo JHT melalui situs Lapakasik:

  1. Buka portal Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  4. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  5. Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  6. Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.  Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Aktif

Sebagai informasi tambahan, perlu kamu ketahui bahwa pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan.

Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan).

Bagi tenaga kerja aktif yang ingin mengajukan klaim JHT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Klaim JHT Sebagian 30%. Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.
  2. Klaim JHT sebagian 10%. Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.

Nah, di atas tadi adalah informasi terkait cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.🧐💳

Kini, pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, ya.

Mamikos infokan kembali bahwa selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi tentang informasi bermanfaat dan menarik lainnya, seperti Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor hingga Lama Proses Pencairan BPJS, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.

FAQ

Bisakah mencairkan JHT tanpa paklaring?

Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan.

Apa pengganti paklaring?

Berikut beberapa dokumen pengganti yang dapat digunakan: ID Card Karyawan – Kartu identitas pegawai yang diberikan oleh perusahaan. Slip Gaji – Bukti pembayaran gaji selama bekerja di perusahaan. Dokumen Pendukung Lainnya – Bukti lain yang menunjukkan status pekerjaan di perusahaan sebelumnya.

Langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP?

Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, silahkan buka Jaminan Hari Tua. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua. Kemudian, klaim JHT. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT. Pastikan sudah 3 Centang Hijau. Pilih Sebab Klaim. Pengecekan Data. Kemudian, ambil Foto dan lengkapi data. Rincian Saldo JHT ditampilkan.

Kenapa klaim BPJS ditolak?

Perbedaan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan BPJS Ketenagakerjaan sering kali menjadi penyebab pengajuan ditolak. Nama, NIK, atau tanggal lahir yang tidak sesuai dengan sistem dapat menghambat pencairan.

Paklaring hilang apa solusinya?

Sahabat, untuk paklaring hilang, Anda bisa mengurus surat keterangan hilang dari kepolisian. Jangan lupa untuk mencantumkan nama perusahaan tempat Anda bekerja.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah