Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker beserta Contohnya
Aturan upah lembur per jam sudah diatur oleh Depnaker. Bagaimana cara menghitung dan contohnya?
Perhitungan upah lembur didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 102/MEN/VI/2004. Upah per jam itu dihitung 1/173 dari gaji sebulan (termasuk tunjangan tetap).
Jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan jam lembur berikutnya dibayar 2 kali lipat.
Jadi, penting banget buat karyawan dan perusahaan memahami aturan ini supaya semua hak dan kewajiban berjalan sesuai regulasi. Lebih detail bisa kamu tanyakan ke bagian HR perusahaan ya!
Perhitungan Uang Lembur Menggunakan Gross Salary?
Upah lembur dihitung menggunakan gaji gross, bukan gaji nett. Kenapa? Karena berdasarkan aturan dari Depnaker, lembur dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang ada di gaji gross.
Gaji nett itu sudah dikurangi potongan pajak penghasilan dan BPJS. Jadi jika menggunakan gaji nett, hasilnya bisa beda-beda tergantung potongan masing-masing orang.
Apa yang Termasuk dalam Gaji Gross untuk Lembur?
Gaji Pokok
Tunjangan tetap (tunjangan karyawan yang diberikan setiap bulan tanpa syarat, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan kehadiran)
Tidak termasuk tunjangan tidak tetap (seperti tunjangan makan atau transport yang tergantung kehadiran)
Jadi, buat hitung lembur, selalu cek gaji gross kamu ya! Jangan sampai ada yang kelewat, biar lembur kamu maksimal!
Cara Menghitung Uang Lembur Per Jam Sesuai Aturan Depnaker
Berikut adalah cara menghitung uang lembur per jam sesuai aturan Depnaker dalam format yang lebih jelas dan sistematis.
1. Hitung Upah Per Jam
Sebelum menghitung uang lembur, kita harus mengetahui upah per jam karyawan. Rumusnya adalah:

Advertisement
Upah per jam = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) รท 173
Catatan: Mengapa 173? Karena dalam sebulan rata-rata ada 173 jam kerja = 40 jam/minggu x 4,33 minggu.)
2. Rumus Uang Lembur
Perhitungan upah lembur tergantung pada jumlah jam kerja tambahan:
Jam pertama lembur = 1,5 ร Upah per jam
Jam lembur berikutnya = 2 ร Upah per jam
3. Total Uang Lembur
Misalnya, kamu punya gaji pokok Rp5.000.000/bulan dan tunjangan tetap Rp500.000. Nah, kita hitung dulu upah per jamnya:
Langkah 1: Hitung Upah Per Jam
Upah per jam = (Rp5.000.000 + Rp500.000) / 173
= Rp5.500.000 / 173
= Rp31.797
Langkah 2: Hitung Uang Lembur
Misalnya, kamu lembur selama 3 jam setelah jam kerja normal.
Jam pertama: 1,5 x Rp31.797 = Rp47.695
Jam kedua & ketiga: 2 x Rp31.797 = Rp63.594 (per jam)
2 jam x Rp63.594 = Rp127.188
Langkah 3: Total Uang Lembur
Rp47.695 + Rp127.188 = Rp174.883
Jadi, kalau kamu lembur 3 jam, uang lembur yang harus kamu terima adalah Rp174.883
Dengan perhitungan diatas, seorang karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam berhak menerima Rp174.883 di luar gaji pokoknya. Pastikan selalu memeriksa perhitungan ini agar hak lembur terpenuhi sesuai aturan Depnaker.
Contoh Perhitungan Uang Lembur Sesuai Aturan Depnaker
Biar makin paham cara menghitung uang lembur, yuk kita lihat dua contoh kasus berikut! Dengan contoh ini, kamu bisa tahu berapa upah yang seharusnya kamu terima kalau kerja lebih dari jam kerja normal. Pastikan kamu tahu dan paham perhitungan lembur ini ya!
Contoh 1 Perhitungan Lembur Hari Kerja Normal
Kondisi:
- Gaji Pokok: Rp6.000.000
- Tunjangan Kehadiran: Rp1.500.000
- Tunjangan Makan (tidak tetap): Rp300.000
- Jumlah Jam Kerja: 8 jam per hari (173 jam per bulan)
- Jam Lembur: 4 jam
- Tarif Lembur: 1,5 kali gaji per jam (berdasarkan aturan Depnaker)
Perhitungan Lembur Menggunakan Gaji Gross (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Langkah Perhitungan:
1. Gaji Gross = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Gaji Gross = Rp6.000.000 + Rp1.500.000 = Rp7.500.000
2. Gaji per Jam = Gaji Gross / 173 jam (total jam kerja dalam sebulan)
Gaji per Jam = Rp7.500.000 / 173 = Rp43.379