Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Contohnya
Berbeda dengan zakat mal, terdapat cara perhitungan khusus pada zakat fitrah.
Besar Zakat Fitrah
Besar zakat fitrah yang perlu dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Namun, ada pula ulama yang mengizinkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang sebanding dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Apabila memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan harga beras yang dikonsumsi saat itu.
Aturan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional tahun 2021 terkait zakat fitrah dan fidyah bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya adalah bahwa besar zakat fitrah sebanding dengan uang sebesar 40 ribu rupiah per jiwa per hari.
Uang yang sudah diberikan kepada lembaga tersebut nantinya dibelanjakan dalam bentuk beras dan diberikan pada golongan yang berhak menerimanya.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
- Zakat fitrah dalam bentuk beras (dalam liter) = jumlah orang yang akan membayar zakat fitrah x 3,5 liter beras
- Zakat fitrah dalam bentuk beras (dalam kg) = jumlah orang yang akan membayar zakat fitrah x 2,5 kg beras
- Zakat fitrah dalam bentuk uang = jumlah orang yang akan membayar zakat fitrah x Rp 40.000
Contoh Perhitungan Zakat Fitrah
Berdasarkan penjelasan di atas, secara teori mungkin akan terasa mudah ketika harus mengeluarkan zakat. Namun, masih banyak yang belum paham penerapannya di lapangan. Agar lebih mudah, ilustrasi di bawah ini dapat digunakan.
Misalnya, harga beras di pasar tahun 2021 rata-rata Rp 10.000 per liter. Artinya, zakat fitrah yang harus dibayar per orang dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 35.000 atau setara dengan 3,5 liter beras. Jika dihitung dari segi berat, zakat fitrah yang wajib ditunaikan per orang adalah 2,5 kg, dan jika diberikan dalam bentuk uang 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Pertanyaan-Pertanyaan Tentang Zakat Fitrah
Tentu cukup mudah untuk menghitung besar zakat fitrah yang perlu dikeluarkan per orang atau per keluarga yang sudah dewasa. Tapi bagaimana cara menghitung zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau orang yang sudah meninggal?
Ketentuan zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyatakan bahwa bayi yang baru lahir sudah wajib berzakat. Apabila ada seorang anak yang dilahirkan sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idulfitri), ia sudah dikenai kewajiban berzakat. Selama seseorang sudah bernyawa, ia diperintahkan berzakat fitrah dan wajib membayarnya.
Halaman:
