Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Berkas Persyaratan dan Rincian Tarifnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Berkas Persyaratan dan Rincian Tarifnya – Banyak orang sampai saat ini tidak memahami bagaimana cara mengurus sertifikat tanah. Padahal, sertifikat ini adalah bukti kepemilikan. Tanpa adanya sertifikat ini, maka bisa saja ada masalah di kemudian hari.

Sebenarnya, pemerintah telah melakukan program bagi-bagi sertifikat tanah secara gratis. Namun, tentu tidak semua orang akan mendapatkan hal tersebut. Sebagian orang harus mengurusnya sendiri dengan mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan.

Seperti yang sudah diketahui, banyak kasus sengketa tanah karena tidak adanya bukti secara tertulis. Setiap pihak mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Selama tidak ada sertifikat, akan terus melakukan sengketa.

Oleh sebab itulah kamu harus memahami bagaimana alur yang harus dilakukan jika ingin memiliki sertifikat tanah. Perlu dipahami bahwa untuk mendapatkannya ada banyak sekali cara.

Cara untuk Mengurus Sertifikat Tanah

unsplash.com/@romaindancre

Perlu dipahami bahwa untuk mendapatkannya kamu harus mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses pembuatan, ada banyak sekali berkas yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Perlu diingat bahwa kepemilikan sertifikat ini sangatlah penting. Artinya, pembuatannya juga menjadi hal pokok. Tidak boleh ada kecurangan dalam proses pembuatan, terutama jika memalsukan beberapa dokumen.

Selama kamu melengkapi dokumen yang dibutuhkan, mengurusnya tidak akan sulit. Apalagi, saat ini ada PPAT yang bersedia membantu mengurusnya. Ini bisa dilakukan jika kamu tidak memahami sama sekali bagaimana pengurusannya.

Ya, pengurusan untuk mendapatkan hak sertifikat bisa dilakukan secara mandiri atau diwakilkan. Setiap orang memiliki pilihan masing-masing apakah ingin membuat secara mandiri atau melalui perwakilan PPAT.

Cara mengurus sertifikat tanah tentu akan berbeda pada setiap metode. Jika dilakukan secara mandiri, semua kebutuhan perlu kamu siapkan sendiri. Jika menggunakan PPAT, kamu akan dibantu dalam mempersiapkan segala dokumennya.

Syarat untuk Membuat Sertifikat Tanah

Karena pembuatan sertifikat ini sangat penting, maka pemohon harus melampirkan berbagai dokumen. Hal ini untuk menunjukkan kepemilikan dari lahan tersebut. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan.

  1. Identitas pribadi berupa KTP serta Kartu Keluarga (KK).
  2. Fc Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Memiliki Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  4. Memiliki Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
  5. Memiliki Akta Jual Beli (AJB).
  6. Fc Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  7. Surat Pernyataan kepemilikan Lahan.

Semua dokumen tersebut harus dilengkapi jika ingin mendapatkan pelayanan. Perlu kamu ketahui bahwa proses pembuatannya juga membutuhkan waktu. Hal tersebut biasanya tergantung dari pihak pembuat di daerah masing-masing.

Persyaratan di atas merupakan dokumen yang dibutuhkan sebelum membuat sertifikat atau akta lahan. Oleh sebab itulah persyaratan tersebut juga bisa menjadi factor cepat tidaknya pengurusan akta lahan.

Bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau girik, maka perlu menyiapkan dokumen lain. Cara mengurus sertifikat tanah ini harus diselesaikan dengan memenuhi standar yang telah disiapkan.

  1. Fc Girik atau Letter C yang dimiliki sebelumnya.
  2. Akta Jual Beli Tanah (JBT).
  3. Surat Riwayat Tanah
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Jika kamu telah melengkapi semua dokumen persyaratan, maka bisa langsung membuatnya. Kamu bisa mengurus akta tanah secara mandiri atau perorangan. Untuk membuatnya, berikut tata cara yang harus kamu lakukan.

1. Mendatangi BPN

Tahap pertama adalah dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu bisa membawa seluruh dokumen persyaratan dan mengikuti syarat yang berlaku. Kemudian, datanglah ke loket pelayanan yang telah disediakan.

Setelah menyampaikan maksud tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi formulir serta melakukan verifikasi dokumen. Kamu nanti akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen dan Surat Perintah Setor yang harus kamu bayarkan.

2. Melakukan Pengukuran dan Pendaftaran Sertifikat Tanah

Setelah melakukan tahap pertama, maka kamu perlu melakukan pembayaran biaya pengukuran lahan serta mendaftarkannya. Biasanya, proses pengukuran juga akan menentukan batas-batas lahan yang kamu miliki.

Kamu harus hadir dalam proses pengukuran ini sebagai saksi. Hasil dari pengukuran kemudian akan diproses serta dilanjutkan ke kantor BPN. Sertifikat akan dibuat pada kantor BPN dalam beberapa hari.

3. Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah

Setelah pembuatan sertifikat atau akta selesai, kamu bisa mengambilnya di kantor BPN. Namun, ini harus menunggu pemeriksaan ulang dan pengecekan Kembali pemasangan tanda batas lahan.

Jika semuanya telah terverifikasi, maka kamu harus melunasi semua biaya administrasi. Jika sudah, kamu bisa mendapatkan akta tanah milikmu sendiri. Akta tanah inilah yang membuktikan otoritas terhadap lahan tersebut.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PPAT

Selain dengan cara mandiri, kamu bisa mengurus akta tanah melalui PPAT. Cara ini biasanya dipakai untuk mempermudah proses. Apalagi jika kamu tidak memahami alur dalam pembuatan sertifikat.

Kamu bisa meminta bantuan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan cukup mudah. Perlu diketahui bahwa PPAT merupakan pejabat yang diberikan wewenang khusus untuk membuat akta tanah otentik.

Kamu hanya perlu mendatangi kantor pertanahan. Setelah itu, berikan bukti permohonan kepada PPAT. Lengkapi juga semua dokumen supaya kamu tidak perlu bolak-balik dalam mendatangi kantor pertanahan tersebut.

PPAT akan mengganti nama penjual dengan pembeli yang baru. Kemudian, nama pembeli yang baru akan dimasukkan dalam buku tanah. Sedangkan sertifikat akan dicoret dengan tinta hitam serta diberikan paraf.

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PPAT akan menunjukkan keabsahan dari kepemilihan tanah tersebut. hal ini juga menandakan bahwa kamu adalah pemilik dari lahan tersebut dan bebas mengelolanya.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Perlu kamu ketahui bahwa pembuatan akta ini berbeda-beda tergantung dari banyak factor. Salah satu factor yang menentukan cepat tidaknya pembuatan adalah wilayah. Hal tersebut berkaitan dengan proses pengukuran.

Di sisi lain, luas tanah juga jadi salah satu factor penting. Semakin luas maka proses pengukuran juga semakin lama. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap akta yang kamu ajukan.

secara umum, proses pembuatan akan memakan waktu selama 2 bulan atau 60 hari. Bahkan, dalam beberapa kasus proses pembuatan tersebut membutuhkan waktu hingga 3 bulan lebih.

Artinya, tidak ada waktu yang pasti kapan selesai dalam menyelesaikan pembuatan akta tersebut. namun, kamu akan tetap diberikan informasi oleh pihak kantor pertanahan sampai pada tahap mana proses pembuatan tersebut.

Di sisi lain, perlu kamu ketahui bahwa cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri atau melalui PPAT juga bisa mempengaruhi lamanya proses. Untuk itu, setidaknya mempersiapkan semua kebutuhan dengan lengkap.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Perlu dipahami selain cara mengurus sertifikat tanah, kamu juga harus memahami berapa biaya yang harus dikeluarkan. Pada dasarnya, ada dua jenis kategori biaya, yaitu dari AJB serta dari Girik.

1. Dari AJB ke SHM

AJB merupakan akta yang pasti kamu lalui saat membeli tanah. Fungsinya adalah sebagai bukti otentik bahwa kamu telah melakukan jual beli. Ini bukti peralihan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Biaya dibagi dalam 3 kategori, biaya pengukuran, biaya panitia, serta biaya pendaftaran. Namun, semua biaya tersebut dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk mengetahui besaran biayanya, kamu bisa melihat di website BPN.

2. Dari Girik ke SHM

Girik pada dasarnya bukan sebuah sertifikat, melainkan hak kepemilikan berdasarkan hukum adat. Biasanya, kepemilikan atas tanah tidak tercatat dalam kantor pertanahan sehingga sangat rentan adanya sengketa.

Sama seperti AJB, Girik juga terbagi dalam 3 kategori biaya, biaya pengukuran, biaya panitia, dan biaya pendaftaran. Jika kamu memiliki tanah dengan status Girik, maka segera urus ke SHM.

3. Simulasi biaya

Selain cara mengurus sertifikat tanah, pahami aturan hukumnya. Biaya pengurusan sertifikat tanah masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dalam PP No. 13/2010 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis PNBP.

Pelayanan Pengukuran dijelaskan pada Pasal 4 ayat 1. Sedangkan Pelayanan Pemeriksaan tanah dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1. Kedua pasal tersebut mengatur tentang biaya pengurusan sertifikat.

Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

Setelah kamu mengetahui cara mengurus sertifikat tanah, maka juga harus mengetahui jenis-jenis akta tanah. Di Indonesia, ada 5 jenis sertifikat tanah yang dibedakan berdasarkan tingkatannya.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM merupakan sertifikat yang memiliki landasan hukum paling kuat. SHM jadi bukti otentik dari kepemilikan tanah. Dengan begitu, pemilik SHM berhak memanfaatkan sebidang tanah tersebut untuk kepentingannya.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Pemilik HGU artinya sedang menempati tanah milik negara. Pemerintah memberikan hak kepada kelompok atau individu untuk memanfaatkan tanah tersebut. pemegang HGU memiliki masa hak selama 75 tahun.

3. Sertifikat Hak Pakai

Beda dengan HGU, pemegang sertifikat hak pakai berhak mengambil hasil dari lahan tersebut. biasanya, pemegang HGU juga akan memegang Hak Pakai. Biasanya ini berkaitan pada industri pertambangan atau perkebunan.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di atas lahan yang telah disewa selama 30 tahun. Namun, pemegang SHGB juga berhak memperpanjang masa sewa selama 20 tahun selanjutnya sehingga totalnya 50 tahun.

5. Sertifikat Girik

Pada dasarnya, Girik bukan termasuk dalam sertifikat. Namun, ini merupakan bukti kepemilikan berdasarkan hukum adat. Untuk itulah statusnya di mata hukum adalah yang paling bawah dan rentan terhadap sengketa.

Dalam cara mengurus sertifikat tanah girik, prosesnya jauh lebih rumit. Kamu harus memastikan nama dalam dokumen girik sama dengan yang ada pada AJB sehingga tidak ada kesalahan.

Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan

Dalam cara mengurus sertifikat tanah, kamu harus memperhatikan beberapa hal. Setidaknya, ada 4 hal penting yang harus diperhatikan. Berikut hal-hal penting sebelum mengurus akta tanah di kantor BPN.

Status kepemilikan tanah

Hal ini untuk mengetahui dasar atau status dari tanah tersebut. Selain dari jual beli, biasanya ada juga yang berupa hasil hibah, warisan, atau tukar menukar.

Identitas pemegang hak

Dalam pengurusan, biasanya ini juga disebut sebagai kepastian subjektif. Tujuannya untuk memastikan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut. selain itu, apakah pemegang hak juga mendapatkannya secara sah atau tidak.

Letak dan luas tanah

Jika sebelumnya ada kepastian subjektif, maka luas dan lokasi merupakan kepastian objektif. Tujuan adanya kepastian ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada tumpeng tindih dengan lahan milik orang lain.

Prosedur penerbitan

Prosedur harus memenuhi asas pembeli dengan mengumumkan kepada kantor desa atau kelurahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan untuk menyanggahnya sebelum pemberian hak.

Urusan pertanahan memang sedikit rumit, tapi harus segera diselesaikan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya sengketa. Untuk itulah cara mengurus sertifikat tanah harus diketahui dengan benar oleh setiap orang.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah