Cara Pengajuan Pengurangan PBB 2026 yang Harus Diketahui oleh Pemilik Properti, Cek Syarat dan Tata Caranya
Pengurangan PBB tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah dalam memastikan bahwa pajak yang diterima adalah adil dan sesuai dengan nilai yang wajar.
Dokumen yang Harus Disiapkan Pengajuan Pengurangan PBB
Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak harus melengkapi sejumlah dokumen penting. Beberapa di antaranya adalah.
- Surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia
- Penjelasan besaran persentase pengurangan yang dimohonkan
- Alasan pengajuan yang jelas
- Tanda tangan wajib pajak atau kuasa dengan surat kuasa khusus
Untuk wajib pajak tertentu, juga diperlukan dokumen tambahan seperti laporan keuangan atau catatan terkait kondisi keuangan dan usaha.
Namun, bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan lengkap dengan laporan keuangan ke kantor pajak, dokumen tersebut tidak perlu dilampirkan kembali.
Hal lain yang tak kalah penting adalah ketentuan administratif bahwa satu permohonan hanya berlaku untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Artinya, jika wajib pajak memiliki beberapa objek pajak, maka permohonan harus diajukan secara terpisah untuk masing-masing objek.
Syarat Pengajuan Pengurangan PBB Kondisi Tertentu
Permohonan Pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB, atau mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tetapi keberatan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan.
- Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB, atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKP PBB tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan.
- Wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKP PBB yang tidak benar tetapi permohonan dicabut oleh wajib pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan.
- Wajib pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan.
Permohonan sebagaimana dimaksud diatas diajukan dalam jangka waktu:
- Tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT.
- Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB, atau
- Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas SPPT atau SKP PBB, sepanjang:
- Permohonan pembetulan atas SPPT diajukan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT, atau
- Permohonan pembetulan atas SKP PBB diajukan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB.
Cara Pengajuan Pengurangan PBB via Online
Mengutip dari situs resmi DJP, berikut tata cara pengajuannya:
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses “Portal Wajib Pajak” dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit.
- Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa pilih klik menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Layanan Administrasi” dan klik tombol “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Wakil/Kuasa memilih “Nomor Penunjukan”.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan “Keberatan dan Non Keberatan” dan pilih jenis sub-layanan “Permohonan Pengurangan PBB”.
- Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik tombol “Alur Kasus” setelah itu, mengisi data-data permohonan, klik “Simpan”, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit”.
- Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)”.
- Permohonan diproses oleh DJP.
- Tahapan sudah selesai.
Halaman:

