cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat Online COVID-19 2021

cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat Online COVID-19 2021 – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk area Jawa-Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021. Saat kebijakan PPKM berlaku, pembatasan kegiatan diterapkan pada sejumlah sektor, mulai dari pendidikan,usaha, restoran, wisata, transportasi, sosial kemasyarakatan hingga seni budaya. Presiden Joko Widodo pun juga menginstruksikan kepada jajarannya agar pencairan bansos seperti PKH pada bulan Juli ini dipercepat

Cek Penerima Bantuan PPKM Darurat Online Covid-19 2021

depok.pikiranrakyat.com

Menyusul kebijakan PPKM yang dilaksanakan di bulan Juli, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos). Bantuan sosial (bansos) berupa bantuan sosial tunai (BST) akan diberikan pemerintah seiring adanya pemberlakukan PPKM darurat sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Peserta dapat mengecek penerima bansos terbaru secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Mekanisme Pendaftaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Secara Offline

  1. Calon peserta mendaftarkan nama peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ke RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa setempat.
  2. Setelah itu, sebagai calon peserta KPM akan menerima surat pemberitahuan yang berisi tentang teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditunjuk.
  3. Membawa semua berkas yang disiapkan dan selanjutnya akan diproses oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), kelurahan, dan kantor Walikota atau kantor Kabupaten.
  4. Jika berkas sudah berhasil diverifikasi, selanjutnya akan diberi rekening bank.
  5. Terakhir, kamu akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah jadi.

Syarat Berkas Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. NIK yang tertera di KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kode unik keluarga yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS

Jenis Bantuan Sosial PPKM Darurat Covid-19 2021 

Program Keluarga Harapan (PKH) 

Sesuai dengan instruksi Presiden, penyaluran PKH akan dilakukan awal Juli ini. Diperkirakan, pencairan PKH ke 3 ini akan dirangkap tiga bulan sekaligus. Pada kuartal ke 2, pencairan PKH mencapai Rp 13,96 triliun dengan total 9,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Manfaat yang didapat dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah peningkatan Kesehatan Keluarga yang didapat dari transportasi ke layanan kesehatan, peningkatan gizi dengan konsumsi makanan bergizi, dan terpenuhinya kebutuhan perlengkapan kesehatan.

Untuk sektor pendidikan, anak diharapkan mendapat transportasi ke sekolah, tercukupinya pendidikan dan biaya ekstrakurikuler, dan kebutuhan peralatan sekolah terpenuhi. PKH juga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk mengurangi beban keluarga, meningkatkan pendapatan, dan dapat ditabung atau sebagai modal usaha.

Bantuan Sosial Tunai (BST) 

Selain PKH, Presiden meminta agar BST juga dicairkan pada bulan ini. Penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin yang belum menerima bantuan PKH serta BPNT. Setiap KPM akan menerima bansos BST senilai Rp 600.000 per bulan. Untuk bansos tunai ini akan dibayarkan 2 bulan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Selain uang tunai, keluarga penerima juga akan mendapat kebutuhan pokok atau bahan makanan berupa beras/jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Untuk mendapat manfaat BST ini harus memenuhi beberapa kriteria seperti keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan yang terdampak wabah COVID-19, keluarga non-program sembako dan non PKH, dan memiliki NIK, KK dan telepon untuk dihubungi.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk bantuan jenis ini, setiap KPM akan menerima bantuan Kartu Sembako Rp 200.000 setiap bulan. Dana dan paket bantuan akan disalurkan melalui perbankan dan agen resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah agar dibelanjakan di tempat yang ditentukan. Berikut kriteria yang berhak menerima BPNT:

  1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  3. Masuk ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercatat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan pangan non tunai ini terdiri dari:

  1. Karbohidrat : beras, jagung  pipilan, dan sagu
  2. Protein Hewani : telur, daging ayam, daging sapi, dan ikan segar
  3. Protein Nabati : kacang-kacangan, tahu, dan tempe
  4. Sumber Vitamin dan Mineral : sayur mayur dan buah-buahan

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Dalam menerima bantuan sosial berupa PKH, pemerintah sudah menentukan kriteria tertentu. Layak tidaknya sebuah keluarga menerima bantuan sosial harus terdapat minimal 1 kriteria pada ketentuan berikut :

Kriteria dari komponen kesehatan

  1. Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan. 
  2. Anak berusia 0 sampai 6 tahun, maksimal hanya dua anak. 

Kriteria dari komponen pendidikan

  1. Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
  2. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
  3. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat. 
  4. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria dari komponen kesejahteraan sosial

  1. Lanjut usia yang berusia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan masih berada dalam keluarga. 
  2. Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas yang tergolong berat, maksimal 1 orang dan masih berada dalam keluarga.

Cara Cek Bantuan Sosial PPKM Darurat Covid-19 2021

Berikut langkah-langkah untuk mengecek bantuan sosial melalui laman website https://cekbansos.kemensos.go.id/

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id  
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal Ketikkan nama penerima manfaat 
  3. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru 
  4. Lalu klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan segera mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam pangkalan data Kemensos. Dengan begitu, mengecek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman resmi. Bahkan semua masyarakat bisa mengakses data penerima bantuan sosial yang sudah tersalurkan maupun yang masih proses. 

Cara Mencairkan Bantuan Sosial PPKM Darurat Covid-19 2021

Berikut cara-cara melakukan pencairan bansos: 

  1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari Ketua RT. 
  2. Setelah itu, masyarakat dapat mengambil dana bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditentukan. 
  3. Undangan tersebut berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan serta wajib dibawa saat akan mengambil bansos. 
  4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) asli. 
  5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan. 
  6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000. Sebagai catatan, dalam pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apa pun.

Nah itu tadi informasi mengenai cara mengecek bansos yang akan digulirkan pemerintah pada bulan Juli ini. Semoga artikel yang dibagikan Mamikos ini bermanfaat buat kamu. Untuk kamar kos dari harga dan lokasi yang beragam, kamu bisa download aplikasi Mamikos di ponselmu setiap saat.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah