Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021, Jenis Kertas, Ukuran & Ketentuannya SSCN
Cetak kartu ujian SKD CPNS 2021, jenis kertas, ukuran & ketentuannya SSCN – Aturan dalam mengikuti seleksi CPNS wajib dipatuhi oleh seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, pendaftar tidak bisa mengikuti ujian dan akan dinyatakan gugur pada seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan berkas-berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi ujian.
Syarat Pencetakan Kartu Ujian CPNS 2021
Daftar Isi
Daftar Isi
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi atau seleksi berkas, pendaftar bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang jika lolos akan berlanjut pada tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Salah satu syarat wajib yang harus dibawa peserta CPNS 2021 pada saat SKD adalah kartu ujian.
Kartu ujian CPNS secara otomatis akan didapatkan pendaftar setelah mengisi data diri yang diperlukan dan menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran tes SKD. Perlu kamu ketahui bahwa pencetakan kartu tidak bisa dilakukan asal-asalan karena sudah ada kriteria khusus berupa ketentuan ukuran kertas, jenis kertas, dan aturan lainnya dari SSCN. Simak artikel berikut untuk mengetahui syarat-syarat pencetakan kartu ujian SKD CPNS 2021.
Syarat-Syarat Mengikuti CPNS 2021
Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021, penuhi syarat pendaftaran CPNS 2021 berikut ini:
- Pendaftar seleksi CPNS 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (saat mendaftar CPNS 2021)
- Pendaftar tidak pernah dikenai pidana penjara selama 2 tahun dan lebih
- Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/ dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pendaftar CPNS 2021 tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Pendaftar CPNS 2021 tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota kepolisian
- Pendaftar CPNS 2021 tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
- Pendaftar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat-syarat jabatan yang dilamar pada CPNS 2021
- Pendaftar dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar pada CPNS 2021
- Pendaftar CPNS 2021 bersedia ditempatkan di seluruh lokasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lainnya yang sudah ditentukan instansi pemerintah
- Persyaratan tambahan lainnya dikeluarkan sesuai kebutuhan masing-masing instansi yang dilamar
Syarat daftar CPNS 2021 lulusan SMA hingga syarat berkas pendaftaran CPNS 2021 bagi lulusan S1 dan S2 juga perlu kamu ketahui perbedaannya, apalagi jika kamu menggunakan berkas pendaftaran dari hasil studimu yang terbaru. Kelengkapan syarat berkas CPNS 2021 akan menentukan kelulusanmu hingga tahap selanjutnya.
Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021 Terbaru
Perubahan jadwal seleksi CPNS 2021 perlu kamu ikuti agar tidak ketinggalan setiap prosesnya.
• 30 Juni – 14 Juli 2021: Tahap pengumuman seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN)
• 19 Juli 2021: Penumuman perpanjangan pendaftaran seleksi CPNS 2021
• 30 Juni – 26 Juli 2021: Tahap pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN)
• 2 Agustus – 3 Agustus 2021: Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021
• 4 Agustus – 6 Agustus 2021: Masa sanggah CPNS 2021
• 4 Agustus – 13 Agustus 2021: Jawab sanggah CPNS 2021
• 15 Agustus 2021: Pengumuman pasca sanggah CPNS 2021
Perlu kamu ketahui bahwa kartu ujian untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021 baru bisa dicetak oleh pendaftar apabila masa sanggah sudah berakhir. Pendaftar bisa mengakses laman website resmi sscasn.bkn.go.id untuk mencetak kartu peserta SKD.
Kapan akan dilaksanakan tes SKD CPNS 2021? Sebagai pendaftar, mungkin kamu bertanya-tanya terkait waktu penyelenggaraan tes untuk CPNS nanti. Pendaftaran CPNS yang diperpanjang turut berdampak pada adanya perubahan jadwal tes SKD CPNS 2021 yang sudah dijadwalkan. Situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir juga membuat jadwal penyelenggaraan tes CPNS mengalami banyak penyesuaian. Meskipun demikian, pendaftar tetap bisa memilih lokasi ujian CPNS 2021 ketika mengisi data resume pendaftaran.
Pendaftar perlu memantau informasi kolom lokasi ujian, waktu ujian, beserta informasi lainnya yang kemungkinan mengalami perubahan karena adanya penyesuaian kebijakan pemerintah di masa pandemi. Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu, tetapi pendaftar tidak perlu khawatir karena semua informasi akan diberitahukan melalui website resmi www.bkn.go.id. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman terkait CPNS 2021 oleh peserta menjadi tanggung jawab masing-masing.
Cara Mencetak Kartu Ujian CPNS 2021
Jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 mencapai lebih dari 700 ribu. Jumlah pendaftar yang diterima di tahun 2021 tentunya jauh lebih besar dibandingkan CPNS tahun sebelumnya karena hanya sekitar 200 ribu formasi. Peluangmu diterima sebagai CPNS di tahun 2021 akan semakin terbuka lebar jika kamu bisa mengikuti ujian SKD dan lolos seleksi melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan. Bagaimana cara mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2021? Ikuti langkah-langkah berikut.
- Masuk ke laman website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar beserta password yang sudah didaftarkan
- Tunggu halaman resume pendaftaran muncul
- Klik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”. Perlu kamu ketahui bahwa kartu ujian SKD CPNS 2021 bisa dicetak setelah masa sanggah berakhir.
- Website akan menampilkan kartu Ujian Seleksi CASN 2021
- Download kartu ujian kemudian cetak
- Bawa kartu ujian pada hari H pelaksanaan tes SKD CPNS 2021
Hal yang paling sering diabaikan pendaftar adalah bagian “Perhatian” pada bagian bawah kartu peserta. Sebelum menyimpan kartu, baca terlebih dahulu informasi penting yang pastinya bermanfaat bagi pendaftar.
Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2021
Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari SSCN di website https://sscasn.bkn.go.id/ terkait ketentuan untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2021. Namun, sebagai persiapan, kamu bisa mencetak kartu ujian CPNS 2021 di kertas HVS atau kertas A4 dengan ukuran 210 mm x 297mm atau 8.27 inci × 11.69 inci. Cetak kartu tersebut dengan printer warna agar tulisan dan foto terlihat jelas. Jika memungkinkan, kamu bisa mencetak kartu ujian pada kertas putih yang agar tebal, sehingga tidak mudah terlipat dan kusut saat dibawa ke lokasi.
Demikian informasi cetak kartu ujian SKD CPNS 2021, jenis kertas, ukuran & ketentuannya SSCN yang perlu kamu ketahui. Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses seleksi sejak jauh-jauh hari agar kamu bisa melengkapi kekurangan berkas jika ada. Sebab, tidak semua dokumen dapat diurus dalam waktu singkat.
Persiapan yang matang sejak awal akan membuatmu lebih siap menjelang hari ujian SKD tiba. Jangan lupa pula pertimbangkan lokasi ujianmu dari tempat tinggal. Apabila tidak memungkinkan untuk menuju tempat ujian tepat waktu, carilah tempat tinggal sementara dengan menyewa kost melalui aplikasi nyari kost Mamikos yang bisa diunduh gratis di ponsel kesayanganmu. Semoga berhasil!
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: