Cara Melihat Titik Lokasi Ujian Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

Cara Melihat Titik Lokasi Ujian Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 – Pada tanggal 10 Agustus kemaren telah diumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021. Bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan proses rekrutmen ke tahap seleksi kompetensi dasar. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar bisa lanjut ke proses Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

Informasi Terkait Ujian Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

masalembo.com

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan melaksanakan Ujian Tes Kompetensi sesuai formasi yang dipilih. Pada tahapan ini hanya pelamar dengan kriteria tertentu yang bisa lanjut. Seleksi PPPK memberi kesempatan bagi para pelamar berwarga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat terutama di lingkungan pendidikan untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Khusus seleksi PPPK tahun 2021 ini juga menimbulkan banyak persaingan bagi pelamar yang berminat. Berbagai materi seleksi kompetensi meliputi Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara akan diujikan saat tes kompetensi. Lalu untuk kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nah berikut ini Mamikos akan bagikan info terkait ujian kompetensi PPPK guru beserta detail informasi lainnya.

Rencana Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021 

  1. Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 1-26 Juli 2021
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 10-11 Agustus 2021
  3. Masa Sanggah PPPK Guru 12-15 Agustus 2021
  4. Ujian Seleksi Kompetensi  23 s.d 29 Agustus 2021
  5. Pemilihan formasi II, 18 – 24 September 2021
  6. Ujian Seleksi Kompetensi II, 6 – 12 Oktober 2021
  7. Pemilihan Formasi III, 29 oktober sampai 4 November 2021
  8. Ujian Seleksi Kompetensi III, 15 – 21 November 2021

Alur Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021 

  1. Para pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman SSCASN
  2. Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK di laman Kemendikbud.
  3. Pelamar harus memilih formasi yang sejalur berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang sudah terverifikasi. 
  4. Pelamar harus mengunggah dokumen yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
  5. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai formasi yang dipilih seperti guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik dan Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
  6. Untuk pelamar yang tidak lolos Ujian Seleksi Kompetensi I bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. 
  7. Pelamar melaksanakan kembali Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang sudah dipilih.
  8. Untuk Pelamar yang tidak lolos Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih lagi formasi di seluruh wilayah Indonesia.
  9. Pelamar akan melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai dengan Formasi yang dipilih.
  10. Apabila kebutuhan formasi belum terpenuhi usai pelaksanaan seleksi kesempatan ketiga, panitia akan melakukan rangking nilai pelamar yang tidak lulus pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi teknis kemudian akan mengumumkan hasil optimalisasi formasi.
  11. Pelamar yang kemudian dinyatakan tidak lolos diperbolehkan untuk menyanggah hasil optimalisasi formasi yang diumumkan panitia
  12. Panitia akan merilis pengumuman hasil sanggah para peserta
  13. Pelamar yang kemudian dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan

Kriteria Peserta Ujian Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I ditujukan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang sedang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan sudah terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi II

Seleksi Kompetensi II ditujukan untuk:

  1. Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
  2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III ditujukan untuk peserta dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
  4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta yang sudah lolos nilai ambang batas tapi tidak mendapat formasi di sekolah pilihan atau tidak lolos nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I atau II, diperbolehkan mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi kembali melalui portal SSCASN dengan formasi di sekolah yang formasinya masih tersedia .

Ketentuan Ujian Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan masih berlaku saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar. Pelamar hanya bisa ikut serta Seleksi Kompetensi di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.

Saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap pelamar diharuskan untuk mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 setempat.

Cara Melihat Titik Lokasi Ujian Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi akan digelar di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan panitia. Untuk lokasi tes akan disesuaikan dengan tempat terdekat dari alamat domisili para pelamar. Rencananya ujian kompetensi akan dilaksanakan pada 23 – 29 Agustus 2021. Untuk mengecek titik lokasi ujian tes kompetensi PPPK Guru cukup akses dua situs resmi SSCASN dan Kemendikbud.

Jumlah hari pelaksanaan bisa berbeda antar daerah yaitu selama 2-5 hari. Pada setiap lokasi akan dilakukan 2 sesi ujian dan waktu ujian total 170 menit. Lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ujian kompetensi PPPK Guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini agar dapat terlaksana dengan lancar:

  1. Jumlah komputer yang memadai untuk tes
  2. Jumlah ruang Lab yang memadai
  3. Sudah pernah menyelenggarakan tes UTKB.
  4. Punya koneksi internet yang baik dan lancar.

Apabila melihat kriteria diatas, tentunya tidak semua sekolah di daerah yang akan digunakan untuk lokasi tes PPPK 2021. Maka, di setiap kota atau daerah hanya akan dipilih 1 sampai 4 sekolah saja. Sementara itu, durasi waktu yang digunakan untuk tes PPPK 2021 yaitu setiap sesinya memakan waktu selama 170 menit atau sekitar 3 jam. 

Namun perlu diperhatikan juga ditengah pandemi Covid-19 ini beberapa jadwal dan ketentuan di atas masih bisa berubah mengikuti ketentuan pemerintah berdasarkan situasi dan kondisi kedepannya. Jadi ikuti terus perkembangan berita mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2021 agar tahu perkembangan informasi dan bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk ujian tes kompetensi.

Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK Guru 2021. Update terus informasi terkini di artikel Mamikos lainnya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah