[Update] Pendaftaran PPPK 2021: Syarat dan Alur Pendaftarannya

Posted in: Pendaftaran CPNS
Tagged: PPPK PPPK 2021

[Update] Pendaftaran PPPK / P3K 2021: Syarat dan Alur Pendaftarannya – Tahun 2021 nanti, pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini adalah Informasi penerimaan p3k, pendaftaran p3k kesehatan 2021, cara daftar pppk tahun 2021, pendaftaran p3k 2021 untuk umum, syarat pendaftaran p3k 2021, loker pppk 2021, pendaftaran p3k 2021 online, syarat p3k umum 2021, link pendaftaran p3k 2021.

Perlu diketahui bahwa seleksi PPPK nantinya berbeda dengan mekanisme seleksi CPNS. Seleksi PPPK yang ketat perlu kamu persiapkan sejak dini untuk memperbesar peluang kelulusan.

Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021

www.harapanrakyat.com

Jumlah formasi untuk PPPK tahun 2021 yang akan dibuka belum diumumkan secara resmi. Sebab, pemerintah masih mendata jumlah PNS yang akan pensiun. Meskipun demikian, jumlah formasi PPPK 2021 nanti jumlahnya lebih banyak dibandingkan PPPK tahun 2019. Alasannya karena pada tahun 2020 tidak dibuka proses rekrutmen PPPK maupun CPNS. Tentunya PPPK dan CPNS sangat berbeda. Untuk mengetahui perbedaan keduanya dan informasi syarat serta tata cara pendaftaran PPPK 2021, berikut ini adalah informasi yang dapat kamu gunakan.

Informasi Seputar PPPK / P3K

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkat Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Jabatan serta tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK / P3K

Besar gaji PPPK akan ditentukan jenis golongan dan masa kerjanya. Jumlah besar gaji yang diterima PPPK adalah gaji sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan. Kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terkait gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan tidak hanya didapatkan oleh CPNS saja. Di Instansi Pemerintah tempat bekerja, PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis tunjangan tersebut meliputi.

  1. Tunjangan jabatan fungsional
  2. Tunjangan jabatan struktural
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan lainnya
  5. Tunjangan pangan

Pemberian tunjangan PPPK didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan (juga berlaku untuk PNS). PPPK dengan tempat kerja instansi pusat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, PPPK yang bertempat kerja di Instansi Daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Syarat Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, misalnya penyuluh pertanian, guru atau dosen di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tenaga kesehatan, atau tenaga pendidik. Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Penyuluh Pertanian

  1. Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
  2. Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020)
  3. Alumni atau lulusan Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Posisi inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa (basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi) dan sudah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. (Dibuktikan SK Menteri Pertanian/ Dirjen/ Dinas Pertanian Provinsi)

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Pendidik

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
    • NUPTK/NIK
    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nama sekolah
    • Mata pelajaran
    • Kabupaten/kota/provinsi

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 57 tahun (per 1 April 2020) kecuali dokter (59 tahun per 1 April 2020)
  3. Menempuh pendidikan minimal DIII pada bidang kesehatan (sesuai syarat jabatan yang ditetapkan)
  4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali bagi Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen
  3. Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2
  4. Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  5. Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.

Alur Pendaftaran PPPK / P3K 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
    • Nomor Perserta Ujian K-II
    • Tanggal lahir
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
    • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
    • Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
  4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
  5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
  6. Melengkapi Data yang diperlukan
    • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
    • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
    • Melengkapi biodata
    • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
    • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
    • Mencetak Kartu Pendaftaran
  7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
  8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS & PPPK 2021 (setelah di perpanjang)

  1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni – 14 Juli 2021
  2. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran: 19 Juli 2021
  3. Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni – 26 Juli 2021
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 – 3 Agustus 2021
  5. Masa Sanggah: 4 – 6 Agustus 2021
  6. Jawab Sanggah: 4 – 13 Agustus 2021
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Demikian informasi [Update] pendaftaran PPPK / P3K 2021 tentang syarat dan alur pendaftarannya. Setelah mengetahui tata cara pendaftaran PPPK 2021, kamu pun bisa lebih siap. Keperluan berbagai macam dokumen bisa disiapkan sejak awal agar tidak terburu-buru. Karena jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK masih menunggu hasil penghitungan jumlah PNS yang akan pensiun, sebaiknya kamu rajin memantau perkembangan informasi terbaru. Jangan sampai salah mendapatkan sumber informasi dan mengakibatkan kamu tertinggal informasi penting PPPK / P3K 2021. Semoga berhasil!




Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah