Contoh Hitung Gaji Karyawan Swasta atas Potongan Tapera Tabungan Perumahan Rakyat 2024
Selain pekerja sektor pemerintah, BUMN dan BUMD, Tapera juga berlaku untuk karyawan swasta. Cek informasi lengkap dan cara hitungnya di sini!
Sebagai contoh, apabila gajimu per bulan Rp10.000.000, maka iuran sebesar 3% yang akan dibayarkan pada Tapera adalah sebesar Rp300.000.
Namun, nominal tersebut hanya akan dipotong sebesar Rp249.000 atau 2,5% dari gajimu, sementara sisa 0,5% yaitu setara Rp51.000 akan dibayarkan oleh perusahaan.
Penutup
Itu dia artikel mengenai contoh hitung gaji karyawan swasta yang dapat potongan Tapera tabungan perumahan rakyat.
Tapera merupakan program baru pemerintah untuk mengatasi solusi perumahan seperti KPR rumah yang saat ini harganya tidak terjangkau.
Jika kamu masih memiliki pertanyaan terkait Tapera, kamu bisa menyimak FAQ yang Mamikos siapkan berikut.
FAQ
Gaji karyawan di Indonesia pada umumnya akan dipotong dengan pajak penghasilan PPh 21 apabila sudah memiliki gaji Rp5.000.000 perbulan. Selanjutnya terdapat potongan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, BPJS Jaminan Pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan JKK & Jaminan Kematian. Beberapa perusahaan swasta juga memotong gaji karyawan untuk iuran asuransi kesehatan non pemerintah. Selain itu, baru-baru ini pemerintah juga mengumumkan akan memotong gaji pekerja Indonesia sebesar 3% untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan program iuran serupa tabungan yang bertujuan untuk bergotong-royong membantu masyarakat untuk memiliki rumah, masyarakat yang dimaksud termasuk karyawan swasta.
Menurut PP Tapera, nantinya pekerja swasta akan dipotong 2,5% dari gaji, sementara 0,5% akan dibayarkan oleh pihak pemberi kerja (perusahaan).
Lewat program ini, karyawan bisa memanfaatkanya untuk membeli rumah, membangun, atau memperbaiki rumah.
Menurut PP Tapera, hanya pekerja yang sudah memiliki gaji upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota saja yang akan dipotong untuk iuran Tapera.
Sehingga apabila pekerja berstatus ASN, BUMN, BUMD, Swasta maupun freelancer wajib mengikuti program ini tanpa terkecuali.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer yang upahnya belum menyentuh upah minimum, maka dia akan dikecualikan dari program Tapera ini.
Peserta yang tergabung dalam program Tapera bisa mengakses informasi saldonya dengan cara sebagai berikut:
1. Bukalah laman https://sitara.tapera.go.id/
2. Pilihlah menu sebagai ‘peserta’ Tapera karena menu ‘pemberi kerja’ merupakan akses khusus untuk perusahaan.
3. Masukkan kode OTP yang nantinya akan dikirimkan oleh sistem
4. Pilihlah menu ‘informasi’. Di sana nanti saldo Tapera-mu akan muncul.
Umumnya, iuran Tapera baru bisa dicairkan setelah pesertanya memasuki usia pensiun. Namun dalam kasus khusus seperti peserta meninggal dunia, maka ahli waris bisa mencairkan dana Tapera-nya lebih cepat. Demikian juga apabila peserta ternyata mengalami PHK, maka dana Tapera-nya bisa diambil beserta dengan hasil pemupukannya. Peserta dapat mencairkan dana Tapera maksimal 3 bulan setelah peserta mengalami PHK.
Halaman:
