Contoh Ijma dan Qiyas dalam Kehidupan Sehari-hari beserta pengertiannya
Ijma dan qiyas merupakan dua sumber hukum Islam yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Simak contohnya di sini.
4. Kesepakatan Harus Terjadi secara Sukarela dan Tidak Ada Paksaan
Kesepakatan para mujtahid haruslah terjadi secara sukarela dan tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
Ini karena ijma yang didasarkan pada paksaan atau tekanan tidak dianggap sebagai kesepakatan yang sah.
5. Kesepakatan Harus Dikenal dan Diterima oleh Umum (I’lam al-Ummah)
Para ulama berbeda pendapat mengenai syarat ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa kesepakatan para mujtahid harus diketahui dan diterima secara umum oleh umat Islam.
Sedangkan, sebagian lainnya berpendapat bahwa ijma tetap sah meskipun belum diketahui secara umum.
6. Kesepakatan Harus Membahas Permasalahan yang Sama (Waq’u al-Ittifaq ‘ala Mas’alah Wahidah)
Para mujtahid yang berijma harus membahas dan memberikan kesepakatan mereka terhadap permasalahan yang sama.
Kesepakatan yang tidak fokus pada satu permasalahan yang spesifik tidak dianggap sebagai ijma yang sah.

Advertisement
7. Kesepakatan Harus Berlanjut hingga Masa Berikutnya (Tawatir)
Beberapa ulama berpendapat bahwa ijma harus terus berlangsung dan diterima oleh para mujtahid pada masa selanjutnya.
Kondisi ini dikenal dengan istilah tawatur, yaitu keadaan dimana suatu informasi disampaikan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi dan tidak diragukan lagi kebenarannya.
Syarat-syarat ijma di atas masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa poin seperti “I’lam al-Ummah” dan “Tawatir” masih memiliki perbedaan pendapat.
Secara umum, syarat-syarat yang disebutkan di atas memberikan gambaran tentang kriteria kesepakatan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam dalam ajaran Islam.
Pengertian dan Syarat-Syarat Qiyas
Qiyas secara bahasa berarti “mengukur”.
Dalam konteks hukum Islam, qiyas diartikan sebagai menyamakan suatu kasus yang tidak ada nashnya dengan kasus yang sudah ada nashnya berdasarkan kesamaan illat (alasan hukum).
Qiyas terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Qiyas Jali: Qiyas yang mudah dipahami dan illatnya jelas.
- Qiyas Khafi: Qiyas yang sulit dipahami dan illatnya tidak jelas.
Syarat-syarat Qiyas
Untuk memastikan bahwa penerapan qiyas wajar dan tepat, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut adalah detail mengenai syarat-syarat Qiyas.
1. Adanya Kasus yang Belum Ada Nash Hukumnya (Masail Mujmalah)
Syarat pertama qiyas adalah adanya suatu kasus baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara langsung di dalam Al-Quran, Hadits, maupun ijma’.
Ini adalah kondisi dimana hukum bagi suatu permasalahan belum ditetapkan secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum primer Islam.