14 Contoh Pelanggaran HAM Ringan yang Sering Terjadi di Indonesia
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM ringan? Seperti apa contoh yang sering terjadi di Indonesia?
3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut
HAM tidak dapat dihapus atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk negara. Meskipun seseorang melakukan pelanggaran hukum, hak-hak dasar mereka tetap harus dihormati. Namun, ada pembatasan tertentu yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi
Ciri HAM tersebut bisa diartikan bahwa semua hak asasi yang dimiliki oleh seseorang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya semuanya saling melengkapi.
Jenis-jenis HAM
Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Hak Asasi Manusia dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis.
Kelima jenis HAM yang akan Mamikos bahas di bawah ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena pemenuhan satu hak dapat memengaruhi dan memperkuat pemenuhan hak-hak lainnya.
Deklarasi Universal HAM juga menetapkan bahwa semua orang berhak atas hak-hak ini tanpa diskriminasi apa pun. Berikut adalah jenis-jenis HAM menurut DUHAM:

Advertisement
1. Hak Personal
Hak personal adalah hak-hak yang berhubungan langsung dengan kebutuhan individu sebagai pribadi. Hak-hak ini seperti kebebasan untuk berpikir, beragama, dan menyatakan pendapat.
Contohnya termasuk hak atas kebebasan berpikir, kebebasan hati nurani, dan kebebasan beragama, serta hak untuk hidup dan hak atas privasi.
2. Hak Legal
Hak legal berkaitan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada individu yang memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
3. Hak Sipil dan Politik
Hak sipil dan politik merupakan hak-hak yang memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan masyarakat.
Misalnya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Selain itu, hak sipil dan politik juga termasuk kebebasan dari penindasan, seperti hak untuk bebas dari perbudakan dan penyiksaan.
4. Hak Subsistensi
Jenis HAM selanjutnya berhubungan dengan akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan.
Contohnya adalah hak untuk mendapatkan makanan, air bersih, pakaian, tempat tinggal, dan pelayanan kesehatan. Hak subsistensi juga mencakup hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang manusiawi.