Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Islam beserta Cara Menghitungnya

Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Islam beserta Cara Menghitungnya – Harta adalah salah satu peninggalan dunia bagi seseorang yang telah wafat. Pembagian harta warisan ialah kewajiban bagi muslim.

Bukan karena menginginkan harta peninggalan dari saudara atau saudari yang wafat, melainkan pembagian harta ini bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang berha.

Hal tersebut bertujuan agar menjadi harta yang maslahat. Oleh karena itu, Mamikos ingin membahas contoh pembagian harta warisan menurut Islam.

Inilah Contoh
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

pexels.com

Seringkali masalah pembagian harta ini menjadi perdebatan antar keluarga
yang ditinggalkan, tak jarang perpecahan keluarga pun akhirnya terjadi.

Tetapi jika kamu adalah seorang Muslim yang taat kepada ketentuan-ketentuannya Allah SWT, berikut Mamikos jelaskan bagaimana pembagian harta warisan menurut Islam yang benar.

Pada dasarnya pembagian harta di Indonesia terbagi menjadi 3 cara, yaitu
berdasarkan adat, undang-undang perdata, serta berdasarkan hukum agama Islam.

Namun, disini Mamikos akan membahas harta warisan berdasarkan agama Islam serta ketentuan perdata yang berlaku.

Sebelum dibagikannya warisan, keluarga yang menerima hak waris wajib mengikuti ketentuan pasal 175 ayat 2 KHI.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ahli waris bertanggung jawab terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya sebatas pada nilai harta peninggalannya.

Intinya ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan wasiat pewaris,
berupa pengobatan, perawatan hingga menagih piutang.

Berikut ini penjelasan pembagian ahli waris yang sudah dijelaskan pada agama Islam.

1. Dasar Pengertian

Pewaris adalah seseorang yang telah wafat dengan meninggalkan sejumlah
harta warisan, sedangkan ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah
dengan pewaris.

Harta peninggalan berupa benda yang menjadi pemiliknya (orang yang meninggal) dan hak-haknya.

Sementara itu, harta warisan adalah harta yang dimiliki bersama termasuk untuk keperluan utang dan pembayaran pewaris, dan lainnya.

2. Jenis Harta Warisan

Sebelum masuk ke persentase perhitungan warisan, sebaiknya kamu harus
mengetahui bahwa ada 2 jenis warisan menurut hukum perdata di Indonesia, yaitu:

  • Harta warisan tak bergerak: tanah, bangunan,
    perusahaan, pabrik dan produk yang dihasilkannya,
  • Harta warisan bergerak: hewan ternak,
    kendaraan, perabotan, dan segala hak pakai dan benda yang bergerak.

Kedua jenis harta warisan tersebut, harus diketahui dan dibagi oleh pihak
keluarga yang menjadi ahli waris.

3. Kekayaan Bersih

Kekayaan bersih dari dia (yang meninggal) adalah hal yang harus diketahui terlebih dulu sebelum melakukan perhitungan. Yang dimaksud dengan kekayaan bersih, yaitu:

  • Aset seluruh kekayaan pewaris
  • Harta yang telah dikurangi utang
  • Harta yang telah dikurangi untuk pengobatan
    hingga biaya pemakaman
  • Harta yang telah dikurangi untuk sedekah

Pastikan pengurangan harta warisan, sudah dibagi berdasarkan ketentuan di
atas agar tak ada perselisihan saat pembagian harta.

4. Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Dalam Islam, terdapat ilmu fiqih yang memiliki beberapa istilah dalam
pembagian harta warisan, istilah-istilah tersebut yakni:

  • Asal Masalah أصل المسألة

Artinya: “Bilangan dari yang terkecil didapatkan dengan bagian secara benar.”

(Musthafa Al-Khin Al-Fiqhul Manhaji Damaskus dan Darul Qalam, tahun 2013,
jilid 2 halaman 339)

Asal Masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan siham, masing-masing dari para ahli
waris dibagi habis dalam bentuk bilangan bulat, bukan bentuk pecahan.

  • Abdur Ru’s عدد الرؤوس

Artinya: Bilangan yang terhitung berdasarkan kepala.

Jika Asal Masalah dijelaskan dengan ditetapkannya ahli waris terdiri dari ahli waris yang mempunyai bagian pasti, maka para ahli waris yang terdiri dari kaum lelaku menjadi ashabah.

Asal Masalahnya diwujudkan melalui jumlah kepala per orang, yang menerima harta warisan.

  • Siham سهام

Siham adalah nilai yang didapat dari hasil perkalian, antara Asal Masalah dan bagian yang telah ada dalam Al-Qur’an.

  • Majmu Siham مجموع السهام

Artinya: jumlah dari keseluruhan siham ketika kamu menghitungkan
pembagian warisan.

Setelah mengenal istilah di atas, sekarang saatnya kamu mengetahui
bagaimana perhitungan persentase ahli waris.

5. Persentase Ahli Waris

Dalam Islam sendiri, seluruh pembahasan harta warisan tercantum pada
Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11, 12 dan 176.

Menurut surat An-Nisa terdapat 6 tipe presentasi mengenai pembagian ahli
waris, diantaranya mendapatkan setengah ½, seperempat ¼, seperdelapan 1/8,
duapertiga 2/8, sepertiga 1/3, dan seperenam 1/6.

QS. An-Nisa (4) 11:

Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan pembagian warisan untuk anak-anak
kamu baik lelaki atau perempuan.

  • Jika dia (anak perempuan) tersebut semuanya
    adalah perempuan, maka bagian mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan.
  • Jika dia (anak perempuan) tersebut adalah satu
    orang, maka dia mendapatkan ½ dari harta yang ditinggalkan.
  • Dan untuk orang tua (bapak dan ibu) mendapatkan
    masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan (jika yang meninggal punya
    anak)
  • Jika dia (yang meninggal) tak mempunyai anak
    dan ahli waris adalah ibu dan bapaknya saja, maka ibu mendapatkan 1/3.
  • Jika dia (yang meninggal) mempunyai saudara,
    maka ibu mendapatkan 1/6.

Semua pembagian diatas, dibagikan setelah dipenuhi semua
hutang-hutangnya.

QS. An-Nisa (4) 12:

Ayat ini mencakup tiga pembahasan utama yaitu, ahli waris suami, ahli
waris istri dan ahli waris saudara seibu.

  • Dan bagianmu (suami-suami) adalah ½ dari harta
    yang ditinggalkan oleh istrimu, jika mereka tak mempunyai anak.
  • Dan jika (istri-istrimu) mempunyai anak, maka
    mendapatkan ¼ dari harta yang ditinggalkan setelah terpenuhi wasiat istrimu
    yang telah dibayar hutangnya.
  • Istri mendapatkan ¼ harta yang ditinggalkan
    (suami-suami) jika kamu tak mempunyai anak.
  • Dan jika mempunyai anak, maka istri mendapatkan
    1/8 harta yang telah ditinggalkan setelah terpenuhi wasiat suamimu yang telah
    dibayar hutangnya.
  • Jika ada orang yang wafat, baik lelaki maupun
    perempuan yang tak meninggalkan bapak atau tak meninggalkan anak, tetapi
    memiliki 1 orang saudara lelaki (seibu) atau saudara perempuan (seibu) maka
    masing masing dari kedua jenis tersebut 1/6 harta.
  • Jika saudara (seibu) itu lebih dari 1 orang,
    mereka bersama-sama dalam pembagian 1/3 itu.

Sama seperti sebelumnya, semua pembagian diatas jika sudah terpenuhi
biaya utang-utangnya.

QS. An-Nisa (4) 176:

Ayat ini menjelaskan tentang dia (yang meninggal) tak mempunyai
keturunan, maka harta warisan dibagikan ke saudara perempuan atau lelaki.

  • Jika dia (yang meninggal) tak mempunyai
    keturunan, dan mempunyai saudara perempuan, maka saudara itu mendapatkan ½
    harta yang ditinggalkan, dan saudara lelaki mewarisi (seluruh harta saudara
    perempuan)
  • Jika dia (yang meninggal) tak mempunyai
    keturunan, dan jika saudara perempuan itu 2 orang, maka warisan dibagi menjadi
    2/3 dari harta yang ditinggalkan.
  • Dan jika mereka (ahli waris saudara) terdiri
    dari lelaki dan perempuan, maka bagian untuk seorang lelaki sama dengan bagian
    2 orang perempuan.
  • Pembagian harta warisan diatas, jika sudah
    terpenuhi masalah utang-utangnya.

Contoh Pembagian
Harta Warisan Menurut Islam dan Perhitungannya

Jika kamu telah memahami apa saja hal yang harus dilalui sebelum
pembagian warisan, serta mengetahui persentase perhitungan dari pewaris ke ahli
waris.

Sekarang saatnya mengetahui bagaimana perhitungannya dengan contoh pembagian harta warisan menurut islam yang telah Mamikos perhitungkan. Misalnya,

Suami meninggal dunia, dan meninggalkan harta kekayaan sebesar Rp240.000.000 lalu yang mendapatkan ahli waris adalah:

Maka penjelasannya:

Istri: 1/8 x 24 = 3

Ibu: 1/6 x 24 = 4

Anak laki-laki: 24 (Asal Masalah) – 3 (siham) – 4 (siham) = 17 (siham)

Harta kekayaan sebesar Rp240.000.000 : 24 (Majmu Siham) = Rp10.000.000

Jika dihasilkan perhitungannya yaitu:

Istri: 3 (siham) x Rp10.000.000 = Rp30.000.000

Ibu: 4 (siham) x Rp10.000.000 = Rp40.000.0000

Anak laki-laki: 17 (siham) x Rp10.000.000 = Rp170.000.000

Maka, itulah contoh pembagian harta warisan menurut Islam yang semestinya antara istri, ibu, serta anak laki-lakinya.

Perlu diingatkan kembali bahwa perhitungan harta warisan itu, sudah bukan termasuk utang-utang dan pembayaran pewaris. Kamu bisa jadikan contoh pembagian harta warisan menurut Islam tersebut sebagai referensi.

Jangan lupa untuk pastikan perhitungannya juga struktur dan jelas sesuai pedoman, kamu bisa melihat contoh pembagian harta warisan menurut Islam di atas.

Bagaimana Jika
Tidak Menjalankan Hukum Waris?

Pembagian harta kekayaan dari pewaris adalah hal yang wajib untuk
dijalankan oleh setiap umat muslim, hal ini bukan hanya tradisi melainkan
ketentuannya telah ditulis oleh Allah SWT dalam QS. An-Nisa.

Jika orang yang telah wafat meninggalkan sejumlah harta waris, maka wajib bagi kamu sebagai keluarganya untuk membagi sekian hartanya kepada ahli waris yaitu, orang tua, istri/suami, anak dan saudara kandung.

Jika kamu berasal dari keluarga muslim, tak masalah jika tidak mengikuti
prosedur undang-undang perdata, melainkan menggunakan perhitungan persentase
dalam Islam seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Namun apa yang terjadi jika keluarga tak membagikan harta kekayaan
pewaris?

  • Sebagaimana firman Allah pada QS. An-Nisa (4)
    13

“Hukum-hukum waris tersebut adalah ketentuan dari
Allah SWT. Barangsiapa yang taat kepada Allah serta Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam surga yang mengalir sungai di dalamnya, mereka kekal
didalamnya dan itulah kemenangan yang sangat besar”

Kesimpulan Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Dapat disimpulkan bahwa menaati apa yang diperintahkan Allah SWT, adalah
suatu kewajiban, apalagi menyangkut dengan harta kekayaan yang telah
ditinggalkan, sebagian harta tersebut tak digunakan lagi oleh pewaris.

Ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan pembagian harta, namun
diperbolehkan untuk menolaknya, jika ada pihak yang memberikan hasil warisannya
ke pihak satunya maka pemberian tersebut sah.

Misalnya, ayah ingin memberikan pembagian warisnya ke istri pewaris, jika itu dalam keadaan ikhlas, maka itu sah.

Namun, jika istri merebut hak waris Ayah pewaris maka harus menempuh jalur hukum dan ditindak secara adil.

Hal tersebut sama saja dengan mencuri hak orang lain,

  • Sebagaimana firman Allah pada QS. Al Baqarah
    (2) 188

“Dan janganlah kamu mengambil harta sebagian yang lain diantara kamu
dengan bathil, dan janganlah kamu membawa harta tersebut kepada hakim
pengadilan, untuk mendapatkan sebagian dari harta hak orang lain dengan cara
yang berdosa, padahal kamu menyadarinya.”

Nauzubillahiminzalik, dalam pernyataan tersebut sudah jelas bahwa
mengambil hak orang lain sangatlah berdosa, apalagi dengan keadaan kamu
mengetahuinya bahwa itu bukanlah hak kamu.

Jauhilah perbuatan keji tersebut, sebagaimana Allah membenci perbuatan
hamba-Nya yang telah melakukan dosa.

Mari sama-sama memahami contoh pembagian harta warisan menurut Islam, agar kamu tidak melakukan dosa.

Semoga apa yang telah Mamikos bahas pada artikel ini mengenai contoh pembagian harta warisan menurut islam, bisa membantu kamu dalam mengatasi pembagian harta dari pewaris.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah