Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Sah meski Tanpa Notaris
Faktanya, kamu tetap bisa membuat surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris dan bersifat sah secara hukum selama memenuhi syarat yang sah.
Tips Penting agar Surat Ini Kuat secara Hukum
- Meterai: Pastikan tanda tangan mengenai sedikit bagian meterai Rp10.000 yang terlampir.
- Saksi: Sangat disarankan untuk melibatkan saksi dari perangkat desa setempat (RT/RW) atau keluarga terdekat untuk memperkuat bukti jika ada penyangkalan di masa depan.
- Lampiran: Lampirkan fotokopi KTP kedua belah pihak dan fotokopi sertifikat rumah sebagai satu kesatuan syarat yang sah.
Catatan:
- Meski sah, dokumen ini tidak bisa digunakan untuk mengubah nama di sertifikat secara langsung. Oleh karenanya, kamu harus tetap mendatangi PPAT/Notaris untuk pembuatan AJB resmi agar hak milik berpindah secara administratif dan bersifat resmi.
Alasan Poin 6 dan 7 Ini Penting
- Pajak (PPh & BPHTB): Secara aturan negara, Penjual kena PPh (biasanya 2,5%) dan Pembeli kena BPHTB (biasanya 5% setelah dikurangi NPOPTK). Menuliskan ini di awal akan mencegah drama “siapa bayar apa” saat berada di depan Notaris.
- PBB: Jangan sampai kamu sebagai pembeli kaget karena ternyata ada tunggakan PBB selama 5 tahun yang belum dibayar oleh penjual.
- Denda/Pembatalan: Ini dapat menjadi “pagar” agar kedua belah pihak serius. Tanpa klausul ini, salah satu pihak bisa dengan mudah mundur tanpa konsekuensi yang jelas.
Saran Tambahan:
Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, pastikan kamu juga mencantumkan jadwal pembayaran secara detail (tanggal dan nominal) agar perhitungan denda di Pasal 7 memiliki acuan yang jelas dan transparan.
Periksa Hal-hal Ini Saat Proses Tandatangan Surat Perjanjian
Menandatangani surat perjanjian jual beli rumah merupakan langkah besar, makanya perlu kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai kamu hanya kepincut ide desain rumah saja tanpa memikirkan hal-hal krusial lainnya.
Karena ini dilakukan “di bawah tangan” (tanpa notaris saat ini), maka kamu harus meningkatkan ketelitian agar posisi hukumnya tetap kuat.
Berikut ini adalah daftar periksa (checklist) hal-hal yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan tanda tangan, di antaranya:
1. Memverifikasi Dokumen Objek (Rumah)
Jangan pernah tanda tangan sebelum melihat dokumen asli. Pastikan:
- Sertifikat Asli: Cek apakah SHM atau SHGB. Pastikan nama di sertifikat sama dengan nama Penjual di KTP.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Minta bukti bayar PBB tahun terakhir (STTS) untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak sama sekali.
- IMB/PBG: Pastikan ada izin bangunannya agar tidak bermasalah dengan tata kota di kemudian hari.
- Bukti Tagihan Utilitas: Cek struk terakhir listrik (PLN), air (PDAM), dan iuran lingkungan atau keamanan.
2. Dokumen Identitas Para Pihak
Siapkan fotokopi dan tunjukkan aslinya:
- KTP & KK: Penjual dan Pembeli.
- Buku Nikah: Jika Penjual sudah menikah, Pasangan (Suami/Istri) wajib tahu dan ikut tanda tangan sebagai bentuk persetujuan harta bersama. Jika tidak, transaksi ini bisa digugat batal di kemudian hari.
- Surat Kematian/Keterangan Ahli Waris: Jika pemilik asli di sertifikat sudah meninggal dunia, maka pastikan semua ahli waris setuju.
Halaman:


