Source : freepik.com/pressfoto

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Sah meski Tanpa Notaris

Faktanya, kamu tetap bisa membuat surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris dan bersifat sah secara hukum selama memenuhi syarat yang sah.

29 Desember 2025 Nana

Memahami pentingnya aspek legalitas dalam transaksi properti seperti jual beli rumah menjadi langkah awal yang krusial untuk melindungi aset dan hak kamu di masa depan.

Meskipun kesepakatan jual beli rumah sering kali dimulai dari rasa percaya, namun menuangkan setiap detail komitmen ke dalam surat perjanjian yang tertulis secara jelas dan komprehensif merupakan tindakan preventif yang sah secara hukum.

Hal itu perlu dilakukan guna menghindari potensi konflik atau kerugian di kemudian hari. Oleh karenanya di artikel Mamikos teranyar ini, kamu perlu menyimak contoh surat perjanjian jual beli rumah yang sah meski tanpa notaris. ๐Ÿ ๐Ÿ”‘๐Ÿ‘

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Meski Tanpa Notaris

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Sah Meski Tanpa Notaris
freepik.com/pressfoto
43 Pertanyaan saat Survei Rumah yang Tidak Boleh Dilewatkan, Catat Ya!

Di artikel Mamikos terbaru ini, kamu akan menyimak info terkini mengenai contoh surat perjanjian jual beli rumah yang sah meski tanpa notaris yang mungkin dapat menginspirasi.

Contoh surat perjanjian di sini dapat kamu gunakan sebagai acuan awal, lengkap dengan beberapa poin-poin perlindungan hukum penting yang wajib ada meskipun proses transaksinya nanti dilakukan tanpa melalui notaris pada tahap awal.

Mamikos sudah menghimpun contoh surat perjanjian jual beli rumah yang sah meski tanpa notaris pada artikel ini yang semoga saja dapat membantu kamu mendapatkan poin-poin penting pada isi suratnya nanti.

Panduan Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris yang Aman

Membuat sebuah surat perjanjian jual beli rumah di bawah tangan atau tanpa notaris tetap bersifat sah di mata hukum selama surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Meski begitu tetap perlu diingat bahwa surat tersebut hanya berfungsi sebagai Pengikatan Jual Beli (PJB) saja. Untuk balik nama sertifikat di BPN, kamu tetap akan membutuhkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) resmi.

Isi Pulsa Listrik 50 atau 100 Ribu Dapat Berapa kWh? Ini Perkiraannya yang Bakal Kamu Dapat

Berikut ini adalah draf contoh surat perjanjian jual beli rumah secara ringkas namun tetap kuat secara hukum yang bisa dijadikan acuan:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: [Nama Lengkap Penjual]

NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL).

2. Nama: [Nama Lengkap Pembeli]

NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI).
Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK JUAL BELI

PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang berdiri di atas tanah dengan identitas:

Luas Tanah/Bangunan: [Sebutkan] mยฒ / [Sebutkan] mยฒ
Nomor Sertifikat: [SHM/SHGB No. โ€ฆ]
Alamat Objek: [Alamat Lengkap Rumah yang Dijual]

PASAL 2: HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Harga kesepakatan rumah tersebut adalah sebesar Rp [Nominal Angka] ([Terbilang dalam Kata-kata]).
Pembayaran dilakukan secara [Tunai/Transfer/Bertahap] pada tanggal [Sebutkan Tanggal].
Surat ini berlaku sebagai kuitansi pembayaran yang sah setelah dana diterima oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 3: JAMINAN PENJUAL

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa rumah tersebut adalah milik sahnya, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, dan bebas dari sitaan pihak manapun.

PASAL 4: PENYERAHAN DAN BALIK NAMA

a. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kunci dan fisik rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pada [Tanggal].

b. PIHAK PERTAMA bersedia membantu proses pengurusan AJB dan balik nama di kemudian hari sesuai permintaan PIHAK KEDUA.

PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan (musyawarah). Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah].

PASAL 6: PEMBAGIAN BIAYA DAN PAJAK

Para Pihak sepakat bahwa biaya-biaya yang timbul akibat transaksi ini akan ditanggung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan (PPh): Menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA (PENJUAL).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA (PEMBELI).

b. Biaya Notaris/PPAT & Balik Nama: [Sebutkan: Ditanggung Pembeli / Dibagi Dua], termasuk biaya cek bersih sertifikat dan biaya administrasi lainnya.

c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Tunggakan PBB tahun-tahun sebelum transaksi adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Setelah serah terima, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 7: SANKSI DAN DENDA KETERLAMBATAN

1. Keterlambatan Pembayaran: Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran sesuai jadwal di Pasal 2, maka akan dikenakan denda sebesar [Misal: 0,1%] per hari dari nilai tunggakan.

2. Pembatalan Sepihak:

Jika PIHAK PERTAMA membatalkan transaksi, maka wajib mengembalikan uang yang telah diterima sebesar 2x (dua kali) lipat kepada PIHAK KEDUA.

Jika PIHAK KEDUA membatalkan transaksi, maka uang muka (DP) yang telah dibayarkan dianggap hangus atau dipotong sebesar [Sebutkan Persentase] sebagai biaya ganti rugi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[Kota], [Tanggal/Bulan/Tahun]

Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
Meterai 10.000
(Nama jelas) (Nama jelas)

Halaman: