Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana yang Baik dan Benar, Simple!

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana yang Baik dan Benar, Simple! – Ketika kamu ingin menyewa atau mengontrakkan rumah, tentunya harus ada kesepakatan antara pemilik dan penyewa rumah, bukan?

Nah, membuat surat perjanjian sewa rumah bisa menjadi salah satu solusi agar tidak terjadi hal yang merugikan salah satu pihal di kemudian hari.

Buat kamu yang sedang kebingungan membuat surat perjanjian sewa rumah, yuk simak contohnya yang baik dan benar berikut ini.

Berikut Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

unsplash.com/@sieuwert

Tak semua orang dapat membeli atau membangun rumah yang diinginkan. Untuk itu, mengontrak atau menyewa rumah menjadi alternatif pilihan sembari menabung membeli rumah idaman.

Ketika kamu mengontrak atau menyewa rumah, pemilik rumah akan membuat surat perjanjian sewa rumah guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Nah, surat perjanjian sewa rumah ini dibuat oleh pemilik rumah secara tertulis agar kelak ketika terjadi masalah antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara hukum.

Bagaimanapun, surat perjanjian sewa rumah bisa menjadi bukti hitam di atas putih atas berbagai informasi dan kondisi dari rumah tersebut serta statusmu sebagai pengontrak.

Dengan adanya surat perjanjian sewa rumah, hal-hal penting ini dapat kamu amankan dan dapat meminimalisir masalah di kemudian hari.

Apa
itu Surat Perjanjian Sewa Rumah?

Surat perjanjian sewa rumah adalah surat yang berisi perjanjian berdasarkan kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa rumah.

Oleh karena itu, setiap rincian ketentuan harus ditulis di dalam surat perjanjian sewa rumah dengan jelas dan sudah diketahui oleh kedua belah pihak.

Ketika kamu ada di posisi sebagai pemilik rumah, kamu tidak boleh lupa untuk menyiapkan surat perjanjian ini saat melakukan transaksi sewa rumah.

Surat ini nantinya dapat membantu kamu untuk meminimalisir risiko atau sengketa yang mungkin terjadi di masa datang.

Surat perjanjian sewa rumah juga bisa menjadi bukti hitam di atas putih dan mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab atas masalah yang nantinya bisa saja terjadi.

Ketika surat perjanjian sewa rumah dibuat, usahakan untuk membawa saksi.

Agar prosesnya bisa berjalan lebih mudah, kamu juga dapat menggunakan berbagai agen properti yang kini sudah semakin mudah ditemukan.

Bagaimana Surat Perjanjian Sewa Rumah yang Sah di Mata Hukum?

Surat perjanjian sewa rumah akan membuat pihak pengontrak dan yang mengontrakkan sama-sama merasa aman dan nyaman karena dipayungi oleh hukum.

Dalam Pasal 1548 KUHPerdata disebutkan bahwa “Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian sewa rumah tersebut terbagi menjadi dua bentuk yaitu, akta otentik dan bukti-bukti tulisan di bawah tangan.

Nah, akta otentik ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku oleh pejabat umum seperti notaris.

Sedangkan, bentuk bukti-bukti tulisan di bawah tangan tidak dibuat berdasarkan Undang-Undang dan pejabat umum.

Hal-hal
yang Perlu Diperhatikan Ketika Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Guna
menghindari kesalahan dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada baiknya
kamu perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.

1.
Identitas kedua belah pihak harus tertulis dengan benar

Ketika membuat surat perjanjian sewa rumah, pastikan kamu memperhatikan penulisan identitas kedua belah pihak dengan teliti.

Perhatikan penulisan nama, nomor KTP, dan hal lainnya yang berhubungan dengan identitas di surat perjanjian sewa rumah.

Pastikan bahwa penulisannya sudah benar dan sesuai dengan KTP dan KK penyewa rumah.

2.
Masa kontrak dan harga sewa yang disepakati harus tercantum

Di dalam surat perjanjian sewa rumah, pastikan poin tanggal berlaku dan berakhirnya kontrak sudah tertulis dengan jelas.

Begitu pula dengan nominal biaya sewa yang sudah disepakati, pastikan kamu sudah mencantumkan nominalnya dengan benar.

Cantumkan pula pola pembayaran yang sudah disepakati, apakah dibayar dalam jangka waktu per bulan atau per tahun.

3.
Pasal-pasal yang tercantum harus jelas

Ketika membuat surat perjanjian sewa rumah tentunya akan terdapat poin pasal-pasal yang tercantum.

Pastikan kamu sudah menjelaskan pasal-pasal dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah secara rinci dan mudah dipahami.

Alangkah lebih baiknya lagi jika poin-poin tersebut langsung pada inti dan tidak bersifat umum.

4.
Pemberian sanksi atau denda

Kamu juga bisa menuliskan sanksi atau denda yang dikenakan kepada penyewa secara rinci di dalam surat perjanjian sewa rumah.

Misalnya, denda akan dikenakan jika penyewa terlambat membayar. Tulis juga tenggang waktu pembayaran dendanya secara rinci agar mudah dipahami.

5.
Pastikan surat perjanjian sewa rumah bermaterai

Agar surat perjanjian sewa rumah kamu bernilai di mata hukum dan tidak disalahgunakan, serta tidak diperlakukan sewenang-wenang.

Maka kamu harus menggunakan materai. Kamu juga perlu membuat rangkap dua surat perjanjian tersebut dengan dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak di atas materai.

6.
Tentukan bukti tertulis surat perjanjian sewa rumah

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya terkait bentuk akta otentik dan di bawah tangan, kamu juga perlu menetapkan pilihan terbaik menurut versimu.

Jika kamu merasa akta otentik diperlukan sebagai bukti yang kuat di masa mendatang, maka jangan ragu untuk menerapkannya.

7.
Biaya perawatan dan lainnya

Di dalam surat perjanjian sewa rumah juga bisa kamu cantumkan kesepakatan terkait biaya pembayaran listrik, internet, jasa kebersihan, dan jasa keamanan.

Tentunya hal ini juga harus sudah diketahui oleh kedua belah pihak.

Hal-hal
yang Perlu Dihindari dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Setelah mengetahui beberapa hal yang wajib kamu perhatikan dari surat perjanjian sewa rumah sebelumnya, informasi berikut ini juga tak kalah penting untuk kamu ketahui.

Berikut ini adalah beberapa kesalahan umum yang kerap terjadi dan harus dihindari dalam kontrak surat perjanjian sewa rumah.

1.
Salah menuliskan informasi

Di dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah, seringkali ditemukan kesalahan dalam penulisan keterangan umum seperti identitas nama asli dan nominal harga sewa.

Untuk itu, pastikan identitas yang kamu tuliskan di dalam surat perjanjian sewa rumah sudah sesuai dengan kartu tanda pengenal seperti KTP ya!

Kamu juga bisa menulis ulang nominal harga atau angka dalam bentuk huruf guna menghindari kesalahan penulisan.

2.
Jangka waktu pembayaran sewa rumah

Poin yang satu ini juga sering luput untuk diperhatikan ketika membuat surat perjanjian sewa rumah.

Kamu perlu mencantumkan periode pembayaran di dalam surat perjanjian sewa rumah seperti per bulan, per 6 bulan, atau per tahun.

Jangan lupa juga untuk menetapkan periode jatuh tempo pembayaran ya! Kamu juga disarankan untuk memberikan kwitansi setiap kali pembayaran sewa guna menghindari hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.

3.
Tidak menyertakan materai

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penggunaan materai di dalam surat perjanjian sewa rumah akan lebih sah dan kuat di mata hukum.

Walaupun sederhana, keberadaan materai yang luput disertakan menjadi salah satu kesalahan yang umum dalam pembuatan kontrak tersebut.

4.
Tidak menetapkan sanksi

Tak hanya informasi hak dan kewajiban saja yang perlu dicantumkan, kamu juga perlu menuliskan sanksi dalam pembuatan kontrak surat perjanjian sewa rumah.

Baik pemilik rumah dan penyewa dapat menyepakati sanksi yang akan berlaku terhadap kedua belah pihak.

5.
Lupa membuat surat baru

Kesalahan terakhir ini umumnya terjadi ketika periode sewa telah selesai dan pemilik atau penyewa lupa untuk membuat kontrak terbarunya.

Apabila kamu ingin menyambung waktu sewa rumah, sebaiknya kamu membuat kontrak surat perjanjian sewa rumah yang baru guna meminimalisir terjaid hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Contoh
Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh
1

Di
bawah ini adalah contoh format surat perjanjian sewa rumah yang bisa menjadi
refrensi.

SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: —————————————————-
Umur: —————————————————-
Pekerjaan: —————————————————-
Alamat: —————————————————-
Nomer KTP / SIM: —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama: —————————————————-
Umur: —————————————————-
Pekerjaan: —————————————————-
Alamat: —————————————————-
Nomer KTP / SIM: —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah:
Ukuran bangunan rumah: ( ————- ) X ( ————- ) meter
Luas: ( ————- ) meter persegi
Alamat: ———————————————
Kelurahan: ———————————————
Kecamatan: ———————————————
Kota/kabupaten: ———————————————

Pasal 2
PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan —————————————-

Pasal 3
a. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —).
b. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
a. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 5
a. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomer telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 7
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
b. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
d. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
e. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 8
a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
c. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 9
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
b. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 10
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 11
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 12
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 13
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 14
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterei cukup.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( — tempat — ) pada hari ( ——— ) tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).

PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA    

[ ————————- ]                                          [ ———————— ]

Contoh
2

Nah,
di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana yang bisa kamu
jadikan sebagai referensi.

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomer (…), gambar situasi Nomer (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – HARGA SEWA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2 – JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3 – LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4 – LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5 – TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
a. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6 – PENGGUNAAN SARANA
Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7 – PENGGUNAAN RUMAH
1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 8 – TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 – PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10 – PERPANJANGAN SEWA
1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

Pasal 12 – PENUTUP
Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                                                      [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:

[ ————————— ] [ ————————— ]

Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana yang baik dan benar.

Semoga informasi di atas bisa menjadi referensi kamu dalam membuat surat perjanjian sewa rumah ya!

Jika kamu butuh informasi bermanfaat dan menarik lainnya, kamu bisa kujungi situs blog Mamikos sekarang juga.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah