Contoh Teks Editorial tentang Bullying Dilengkapi dengan Strukturnya
Bullying merupakan perilaku buruk yang harus dihentikan karena dapat menyakiti fisik dan mentar dari korban bully. Berikut contoh teks editorialnya.
Penegasan Ulang
Maka dari itu, sebagai masyarakat, dan sebagai keluarga, kita perlu memperhatikan masalah ini dan menghentikannya baik di sekolah, komunitas serta di rumah atau di lingkungan sekitar.
Tidak lagi dapat diterima untuk melecehkan orang lain secara verbal atau fisik, bukan karena alasan apa pun. Kita semua harus selalu menghadapi Bullying.
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghindari adanya tindakan bullying adalah dengan menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 pelaku bullying bisa mendapatkan dua sanksi yaitu:
1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik.
2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.
Tidak Hanya itu, karena pelaku bullying juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda sebanyak Rp. 72 juta.
Dan Undang-undang No 11 Tahun 2008 secara spesifik menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Pelaku bullying juga bisa mendapatkan sanksi sosial yang mungkin lebih berat dari sanksi hukum.

Advertisement
Nah itulah contoh teks editorial tentang bullying dilengkapi strukturnya lengkap. Semoga artikel ini bermanfaat dan kamu bisa lebih mudah membuat teks editorial.