Advertisement
Source : Canva/@ofelia-diaconus-images

3 Contoh Teks Editorial tentang Bullying Dilengkapi dengan Strukturnya

Bullying merupakan perilaku buruk yang harus dihentikan karena dapat menyakiti fisik dan mentar dari korban bully. Berikut contoh teks editorialnya.

7 Oktober 2025 Lili Y

Penegasan Ulang

Maka dari itu, sebagai masyarakat, dan sebagai keluarga, kita perlu memperhatikan masalah ini dan menghentikannya baik di sekolah, komunitas serta di rumah atau di lingkungan sekitar.

Tidak lagi dapat diterima untuk melecehkan orang lain secara verbal atau fisik, bukan karena alasan apa pun. Kita semua harus selalu menghadapi Bullying.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghindari adanya tindakan bullying adalah dengan menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 pelaku bullying bisa mendapatkan dua sanksi yaitu:

1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik.
2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.

Tidak Hanya itu, karena pelaku bullying juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda sebanyak Rp. 72 juta.

Dan Undang-undang No 11 Tahun 2008 secara spesifik menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Pelaku bullying juga bisa mendapatkan sanksi sosial yang mungkin lebih berat dari sanksi hukum.

Contoh Teks Editorial tentang Sosial beserta Strukturnya Lengkap dalam Bahasa Indonesia

2. Contoh Teks Editorial tentang Bullying di Media Sosial

Pengenalan Isu

Di era digital saat ini, media sosial bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan, tetapi juga menjadi ruang baru bagi perilaku bullying yang semakin sulit dikontrol. Fenomena ini dikenal sebagai cyber bullying — tindakan intimidasi, penghinaan, atau penyebaran kebencian yang dilakukan melalui platform digital seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, dan Facebook.

Cyber bullying memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan perundungan konvensional. Jika di dunia nyata pelaku hanya menarget satu atau dua korban secara langsung, maka di dunia maya, satu komentar jahat bisa dilihat ribuan orang dalam hitungan detik. Hal ini membuat korban merasa terhina secara publik dan kesulitan melindungi dirinya dari serangan digital.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, laporan kasus cyber bullying di Indonesia meningkat hingga 40%. Sebagian besar korbannya adalah remaja usia sekolah, terutama pelajar SMP dan SMA. Banyak di antara mereka yang mengalami depresi, menarik diri dari lingkungan sosial, bahkan beberapa sampai kehilangan nyawa akibat tekanan mental yang berat.

Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Dunia digital memang memberikan kebebasan berekspresi, namun kebebasan tanpa batas justru berisiko menimbulkan kekacauan sosial jika tidak diimbangi dengan kesadaran etika berinternet.

Argumentasi

Salah satu faktor utama penyebab maraknya cyber bullying adalah rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat. Banyak pengguna media sosial belum memahami konsekuensi hukum dan moral dari setiap kata yang mereka tulis atau unggah. Komentar seperti “jelek”, “gagal”, atau “bego” mungkin terlihat sepele, tetapi bagi korban yang sensitif, kata-kata itu bisa menimbulkan luka batin mendalam.

Selain itu, sistem anonim di dunia maya sering kali membuat pelaku merasa aman karena identitasnya sulit dilacak. Mereka merasa bebas melontarkan kebencian tanpa takut dikenali. Padahal, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur bahwa penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman melalui media digital termasuk tindak pidana yang bisa dihukum penjara.

Pendidikan karakter dan empati perlu ditanamkan sejak dini agar anak-anak memahami bahwa bullying dalam bentuk apa pun adalah salah. Sekolah bisa berperan dengan membuat program literasi digital, seperti pelatihan etika berkomunikasi di dunia maya dan bahaya cyber bullying.

Selain itu, peran orang tua juga sangat penting. Mereka harus memantau aktivitas anak di media sosial tanpa bersifat mengontrol berlebihan. Dialog terbuka antara anak dan orang tua tentang pengalaman di dunia maya bisa membantu mencegah tindakan perundungan sejak awal.

Penegasan Ulang

Bullying di media sosial bukan hanya masalah korban dan pelaku, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh pengguna internet. Kita semua memiliki peran penting dalam menciptakan dunia digital yang aman, positif, dan mendidik.

Menjaga jari agar tidak mengetikkan kebencian adalah langkah pertama menuju perubahan. Jika melihat seseorang menjadi korban perundungan online, jangan diam — laporkan, bantu, dan beri dukungan moral.

Masyarakat digital yang sehat dimulai dari kesadaran individu. Jadikan media sosial bukan tempat untuk menjatuhkan orang lain, melainkan sarana membangun semangat dan empati.

Halaman:

Advertisement