Source : unsplash.com/JonasLeupe

Waspada! Ini 22 Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Rendah Bagi Anak Versi Komdigi, Ada Telegram hingga Youtube

PLF yang masuk kategori berisiko tinggi berarti layanan tersebut dinilai memiliki potensi risiko yang lebih besar terhadap anak.

7 Oktober 2026 Bella Carla

Seiring semakin luasnya aktivitas di ruang digital oleh anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memetakan tingkat risiko sejumlah produk, fitur, dan layanan digital terhadap anak melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Secara resmi, Komdigi menetapkan 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dinilai memiliki profil risiko tinggi bagi anak.

Untuk informasi lebih selengkapnya terkait daftar platform berisiko tinggi hingga rendah versi Komdigi ini bisa kamu cek di bawah ini, ya.

Berikut Info Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Rendah Bagi Anak Versi Komdigi

Daftar Platform Berisiko Tinggi dan Rendah Bagi Anak Versi Komdigi
unsplash.com/JonasLeupe

PLF merupakan produk, layanan, atau fitur yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan digunakan masyarakat di ruang digital.

Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, setiap PLF dinilai berdasarkan potensi risikonya terhadap anak, kemudian dikelompokkan ke dalam profil risiko rendah atau tinggi.

PLF yang masuk kategori berisiko tinggi berarti layanan tersebut dinilai memiliki potensi risiko yang lebih besar terhadap anak, sehingga membutuhkan perhatian dan langkah pelindungan yang lebih kuat.

Penilaian dilakukan melalui proses self-assessment oleh PSE yang kemudian diverifikasi oleh Komdigi.

15 Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari dan Teknologinya

Apa itu Platform yang Berisiko Bagi Anak Versi Komdigi?

Produk, Layanan, dan Fitur (PLF)  berprofil risiko tinggi merupakan produk, fitur, atau layanan digital yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perlindungan anak.

Merujuk pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2025 mengatur kewajiban PSE menyediakan dan menerapkan batasan usia sesuai tahap perkembangan anak.

Untuk layanan jejaring dan media sosial yang masuk kategori Pasal 30, Pasal 30 ayat (3) Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 mengatur penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun.

Diketahui dalam Pasal 8 ayat (4) Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 menetapkan tujuh aspek yang dinilai, yaitu:

  • Kontak dengan orang lain yang tidak dikenal
  • Paparan pornografi, kekerasan, konten yang membahayakan keselamatan jiwa, dan konten tidak sesuai bagi anak
  • Eksploitasi anak sebagai konsumen
  • Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
  • Adiksi
  • Gangguan kesehatan psikologis anak
  • Gangguan fisiologis anak
Jadwal FYP TikTok 2026: Hari dan Jam yang Pas untuk Posting Konten

Daftar Platform yang Berisiko Bagi Anak Versi Komdigi

Komdigi telah melakukan evaluasi penerapan PP TUNAS setelah enam bulan mulai diterapkan guna melihat apakah platform digital benar-benar menjalankan aturan yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan kepada anak saat menggunakan layanan digital.

Tidak hanya melihat apakah platform sudah memenuhi kewajiban secara administratif, Komdigi juga melihat apakah platform tersebut sudah menerapkan langkah nyata untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat dihadapi anak di internet.

Dari hasil evaluasi tersebut, penerapan kewajiban pelindungan anak mulai terlihat melalui beberapa tahapan. 

Pertama, platform digital melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terhadap produk, layanan, dan fitur (PLF) yang mereka miliki.

Setelah itu, hasil penilaian tersebut diverifikasi oleh Kemkomdigi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing layanan terhadap anak.

Berdasarkan hasil verifikasi, suatu PLF dapat masuk dalam kategori risiko rendah atau risiko tinggi. 

Klasifikasi ini tentu sangat penting karena semakin tinggi risikonya, semakin besar pula kebutuhan untuk menerapkan perlindungan terhadap anak.

Platform Berisiko Tinggi

PLF berisiko tinggi merupakan layanan yang menurut hasil penilaian Komdigi tidak aman bagi anak. 

Singkatnya, orang tua diharapkan tidak memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun pada PLF berisiko tinggi tersebut.

Adapun daftar platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi ini antara lain:

  1. Aplikasi Lazada
  2. Situs Web Lazada
  3. Blibli
  4. BMoney
  5. Vidio
  6. Hago App
  7. Pinterest
  8. SnackVideo
  9. X
  10. Sola Mahjong
  11. Goddess of Victory: NIKKE
  12. Age of Empires Mobile
  13. Valorant
  14. Teamfight Tactics Mobile

Sementara, berikut adalah delapan PLF yang hasil verifikasinya risiko tinggi tetapi belum ditetapkan oleh Komdigi:

  1. Apple Podcasts
  2. WeTV (Layanan Streaming)
  3. MAXStream TV
  4. Discord
  5. Telegram Messenger
  6. YouTube
  7. Ludo World–Ludo Superstar
  8. Crossfire: Legends

Platform Berisiko Rendah

Tidak hanya mengategorikan PLF berisiko tinggi, Komdigi juga menetapkan PLF berisiko rendah. 

Meski menurut Komdigi, PLF berisiko di atas memiliki tingkat risiko yang lebih rendah, bukan berarti platform tersebut bebas dari seluruh risiko atau otomatis aman untuk semua anak.

Adapun daftar platform yang masuk dalam kategori berisiko rendah ini antara lain:

  1. Apple Arcade
  2. Lapak Gaming
  3. Itemku
  4. App Store
  5. Apple Books
  6. Situs Web Lazada Service
  7. OPPO Official Website
  8. Game Center & Games
  9. Google Shopping
  10. Livin’ Next-G
  11. Eidupay
  12. DANA
  13. UniPin
  14. Livin’ by Mandiri
  15. Netflix Kids Profile
  16. FaceTime
  17. iMessage
  18. Google Messages
  19. Gmail
  20. Canva Pendidikan
  21. iCloud Drive & Photos
  22. Siri
  23. YouTube Kids
  24. Google Maps
  25. Gemini
  26. Apple Maps
  27. Apple Invites
  28. Google Classroom

Sementara, berikut adalah sepuluh PLF yang hasil verifikasinya risiko rendah tetapi belum ditetapkan oleh Komdigi:

  1. Google Play
  2. PlayStation
  3. Apple Music
  4. Apple TV
  5. Spotify
  6. Ruangguru App dan Ruangguru Web-based
  7. Google Workspace
  8. Google Search
  9. Safari
  10. Google Photos

Tips Mengawasi Penggunaan HP pada Anak

Di era digital saat ini, penggunaan smartphone atau HP oleh anak sudah menjadi hal yang sering dijumpai. 

Meski teknologi membawa banyak manfaat, nyatanya penggunaan HP yang tidak terkontrol juga terbukti dapat membawa dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

Untuk itu, simak beberapa tips yang dapat membantu orang tua mengawasi penggunaan HP anak secara bijak berikut ini.

1. Buat aturan yang jelas sedari awal

Sebelum memberikan akses bermain HP kepada anak, ada baiknya kamu membuat kesepakatan bersama.

Beberapa hal yang bisa menjadi concern adalah mengenai waktu penggunaan, platform yang boleh diakses, serta larangan mengakses konten tertentu. Kamu bisa coba jelaskan alasan di balik aturan tersebut agar anak lebih mudah menerima.

2. Menggunakan fitur parental control

Kamu juga bisa manfaatkan fitur parental control yang tersedia di hampir semua perangkat dan aplikasi. 

Fitur ini memungkinkan kamu untuk membatasi akses ke konten dewasa, mengatur waktu layar, dan memantau aktivitas anak secara real time.

3. Dampingi saat menggunakan HP

Sebisa mungkin, kamu mendampingi anak saat menggunakan HP, terutama ketika mereka menjelajahi internet atau bermain media sosial. 

Pendampingan ini tidak hanya mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai, namun juga membuka ruang dialog antara orang tua dan anak.

4. Ajarkan etika digital sejak dini

Kamu bisa mengajarkan anak etika bersosial media sejak dini, mulai dari bersikap sopan saat berkomunikasi secara daring, tidak mudah percaya dengan orang asing di internet, serta menjaga privasi diri sendiri dan orang lain. 

Di jaman seperti sekarang ini, etika digital sama pentingnya dengan etika dalam kehidupan nyata yang wajib diketahui oleh anak.

5. Menjadi contoh yang baik

Umumnya, anak-anak cenderung akan meniru perilaku orang tua. Jika kamu sebagai orang tua terlalu sering bermain HP, anak pun akan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. 

Oleh karena itu, mari tunjukkan kepada anak-anak penggunaan HP yang sehat dan seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

6. Sediakan aktivitas alternatif yang menarik

Dorong anak untuk melakukan aktivitas lain seperti membaca buku, bermain di luar rumah, atau mengikuti kegiatan seni dan olahraga. Dengan begitu, anak tidak akan ketergantungan terhadap HP.

Laptop Tidak Bisa Konek WiFi di Windows 10, Ini Penyebab dan Solusinya 

Penutup

Nah, di atas tadi merupakan informasi tentang daftar platform berisiko tinggi hingga rendah versi Komdigi yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.

Komdigi telah menyatakan telah memverifikasi 60 PLF dalam evaluasi implementasi PP TUNAS, dengan 22 PLF berprofil risiko tinggi dan 38 PLF berprofil risiko rendah.

Namun, angka tersebut merujuk pada produk, layanan, dan fitur digital yang dinilai, bukan otomatis 22 aplikasi ilegal atau terbukti mengandung malware, ya.

Buat kamu yang ingin mengulik lebih banyak seputar informasi menarik dan bermanfaat lainnya lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.

FAQ

Apa saja aplikasi yang diblokir oleh Komdigi?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan pembatasan dan pemblokiran akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026 berdasarkan Permen Komdigi No. 9/2026.

Apakah benar anak di bawah 16 tahun tidak boleh bermain HP?

Tidak benar bahwa anak di bawah 16 tahun dilarang total bermain HP, melainkan pemerintah membatasi pembuatan akun pada platform digital berisiko tinggi dan media sosial.

Berapa banyak situs yang diblokir Kominfo?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo) telah memblokir sekitar 11 juta konten internet negatif dari tahun 2016 hingga November 2025.

Komdigi batasi medsos apa saja?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses ke 8 platform digital dan media sosial berprofil risiko tinggi bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026.

Aplikasi apa saja yang akan diblokir mulai 28 Maret 2026?

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penonaktifan atau pembatasan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 8 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret platform digital dan media sosial berisiko tinggi.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah