38 Daftar UMK 2025 Seluruh Kota Kabupaten di Indonesia, Cek Daerahmu Berapa Rupiah?

38 Daftar UMK 2025 Seluruh Kota Kabupaten di Indonesia, Cek Daerahmu Berapa Rupiah? – Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%.

Angka ini tentunya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja yang hanya sebesar 6%. Diharapkan dengan adanya kenaikan upah minimum ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Lantas, kira-kira berapa nominal UMK 2025 di seluruh daerah di Indonesia? Yuk, ulik informasi lebih lengkapnya berikut ini!

Berikut Informasi Daftar UMK 2025 Seluruh Kota Kabupaten di Indonesia

reuters.com

Keputusan upah minimum 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh.

Hal ini secara tidak langsung menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.

Selain itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Rincian teknis mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi yang efektif.

Apa itu UMK?

UMK merupakan singkatan dari upah minimum kabupaten/kota. Tentunya, istilah UMK ini sudah tidak asing lagi bukan di telinga kamu?

Nah, istilah UMK sendiri sebenarnya sudah muncul di tahun 2000 atau pasca-reformasi atau setelah terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Sebelum dikenal dengan UMK, orang kerap menyebutnya dengan istilah UMR atau upah minimum regional.

Hingga saat ini, masih banyak juga orang yang menyebut upah minimum dengan sebutan UMR, lho.

Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Yang mana upah minimum kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Jika penetapan UMK belum ditetapkan oleh Bupati/Walikota hingga batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Setelah semua kepala daerah mengusulkan upah minimumnya masing-masing, barulah gubernur akan mengesahkan usulan dan mengumumkannya secara resmi ke publik.

Aturan UMK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini kemudian dibatalkan MK karena dianggap cacat formil atau inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK dan UMP

Merujuk jurnal bertajuk Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Menggunakan Model Spatial Autoregressive (SAR) oleh Merdekawaty, Ispriyanti, dan Sugito, berikut faktor-faktor yang memengaruhi penetapan UMK:

1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan upah minimum.

KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi seorang pekerja untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik, dan sosial untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulannya.

2. Indeks Harga Konsumen (IHK)

Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok yang tercermin dalam IHK. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), IHK adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi sebuah rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.

3. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah.

Menurut bps.go.id, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia

Hingga artikel ini terbit, belum ada pengumuman secara resmi terkait info besaran UMK 2025 seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

Selain upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada pula istilah Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota, nah UMP berlaku untuk provinsi.

UMP ini ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.

Nah, berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Indonesia:

  1. Provinsi DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
  2. Provinsi Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
  3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600
  4. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425
  5. Provinsi Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615
  6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570
  7. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527
  8. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653
  9. Provinsi Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  10. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.
  11. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313
  12. Provinsi Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
  13. Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
  14. Provinsi Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
  15. Provinsi Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
  16. Provinsi Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
  17. Provinsi Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
  18. Provinsi Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
  19. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
  20. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
  21. Provinsi Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
  22. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
  23. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
  24. Provinsi Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
  25. Provinsi Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
  26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
  27. Provinsi Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
  28. Provinsi Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
  29. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
  30. Provinsi Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
  31. Provinsi Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
  32. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
  33. Provinsi Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
  34. Provinsi Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
  35. Provinsi Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  36. Provinsi Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  37. Provinsi Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  38. Provinsi Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

UMK Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

Rincian UMK 2024 di Jawa dapat memberikan insight seputar daerah dengan angka UMK tertinggi. Jika bisa dijabarkan, urutan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024 adalah:

  1. Kota Bekasi : Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang : Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi : Rp5.219.263
  4. DKI Jakarta : Rp5.067.381
  5. Kota Depok : Rp4.878.612
  6. Kota Cilegon : Rp4.815.102
  7. Kota Bogor : Rp4.813.988
  8. Kota Tangerang : Rp4.760.289
  9. Kota Surabaya : Rp4.725.479
  10. Kota Tangerang Selatan : Rp4.670.791

UMK Terendah di Indonesia Tahun 2024

Sebaliknya, urutan UMK terendah di Indonesia pada tahun 2024 bisa dijabarkan dengan singkat sebagai berikut:

  1. Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
  3. Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
  4. Kota Banjar : Rp2.070.192
  5. Kabupaten Kuningan : Rp2.074.666
  6. Kabupaten Pangandaran : Rp2.086.126
  7. Kabupaten Ciamis : Rp2.089.464
  8. Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
  9. Kabupaten Blora : Rp2.101.813
  10. Kabupaten Brebes : Rp2.103.100

Nah, itulah informasi terkait besaran UMK di Indonesia tahun 2025 terbaru yang bisa Mamikos bagikanπŸ’°πŸ’΅

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja

Buat kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi tentang informasi menarik lainnya seputar UMK, seperti UMK Jawa Tengah Tahun 2025 hingga Upah Minimum di Jawa Barat 2024, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.

FAQ

Berapa UMP 2025?

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan Upah Minimum (UM) 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebesar 6%. Nantinya angka yang telah diputuskan pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditargetkan sudah rilis pada Rabu (4/12/2024). Setelah itu, masing-masing provinsi harus sudah menetapkan UMP 2025 sebelum 25 Desember 2024. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengungkapkan angka 6,5% dinilai ketinggian dan memberatkan pelaku usaha terutama di DKI Jakarta. Apabila Pemprov DKI Jakarta setuju, maka UMP DKI Jakarta 2025 akan naik signifikan menjadi Rp 5.396.760,77.

Upah minimum naik 6,5 persen jadi berapa?

Untuk DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta pada 2024 sebesar Rp 5.067.381. Maka dengan adanya kenaikan sebesar 6,5% maka jika dihitung secara kasar UMP Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5.396.760.

Apa itu upah minimum nasional?

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur. Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Apakah UMK lebih tinggi dari UMP?

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur. Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.

UMP naik berapa?

Naik 6,5%, Begini Perkiraan UMP Tahun 2025 di 38 Provinsi. Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5%.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah