11 Dampak Bullying atau Perundungan Bagi Korban dan Pelaku di Sekolah
Ingin tahu apa saja dampak bullying di sekolah bagi korban dan pelaku? Yuk, cari tahu informasinya dalam artikel berikut!
FAQ
Pelaku bullying dapat tumbuh menjadi sosok yang dapat melakukan tindakan kejahatan demi mencapai cita-citanya atau hanya dapat merasakan kepuasan pribadi.
Korban bullying tidak hanya akan merasakan sakit pada bagian fisik, tetapi juga pada bagian mental. Jika tidak segera mendapatkan penanganan yang baik korban bisa mengalami depresi dan akibat terburuk dari bullying ini bisa membuat seseorang bunuh diri.
Selain pada korban dan pelaku yang mengalami dampak dari bullying. Pihak saksi juga mengalami dampak yang serupa. Seorang saksi dari bullying ini akan mengalami perasaan tidak tenang dan sering mengalami tekanan psikologis yang hebat.
Ya, pelaku bullying bisa dituntut dengan Pasal 76C UU 35/2014 dimana pelaku diancam hukuman paling 3 tahun 6 bulan dan/denda paling banyak Rp72.000.000.
Jika korban mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/denda paling banyak Rp100.000.000.
Banyak penyebab yang menjadi seorang anak menjadi pembully beberapa diantaranya seperti sering melihat aksi kekerasan. Pola asuh yang salah, pernah menjadi korban kekerasan, atau sulit bersosialisasi.

Advertisement