Dana PIP SD SMP SMA Dapat Berapa Kali di 2026? Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Bagi kamu yang ingin tahu berapa kali dana PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA dicairkan selama tahun 2026 ini. Dalam artikel ini, Mamikos akan bagikan jadwal pencairan dan besarannya. Yuk, kepoin!
- PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan tunai pendidikan dari Kemendikbud untuk peserta didik kurang mampu di jenjang SD, SMP, SMA/SMK (termasuk jalur paket), bertujuan mencegah putus sekolah dan meringankan biaya pendidikan.
- Yang berhak: siswa usia 6–21 tahun yang terdaftar aktif di Dapodik dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin (termasuk pemegang KIP, PKH, KKS, anak panti, korban bencana, penyandang disabilitas, siswa putus sekolah yang kembali, dll.); pendaftaran lewat sekolah (verifikasi Dapodik → usulan ke Kemendikbud → SK nominasi → pencairan via rekening BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK, disertai Surat Keterangan Penerima).
- Besaran per tahun — SD Rp450.000, SMP Rp750.000, SMA/SMK Rp1.800.000; setiap peserta mendapat pencairan 1 kali per tahun anggaran, namun penyaluran dibagi batch dalam 3 termin (Termin 1: Feb–Apr, Termin 2: Mei–Sep, Termin 3: Okt–Des).
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dan siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu atau tingkat ekonomi rendah dan rentan miskin melalui PIP (Program Indonesia Pintar).
PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada siswa dan siswi jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA yang kurang mampu demi mencegah tingginya angka putus sekolah karena kendala ekonomi.
Informasi mengenai PIP seringkali simpang siur, sehingga muncul banyak pertanyaan dari para orang tua siswa termasuk berapa besaran yang diterima dan berapa kali pencairannya. Nah, untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut informasi lengkap mengenai PIP di tahun 2026. 💵🎒📕
Daftar Isi
Apa itu PIP?

Sebelum lebih jauh mencari tahu dana PIP SD, SMP, SMA dapat berapa kali di 2026. Mamikos akan jelaskan terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan PIP secara lebih detail.
Mengutip dari pipmendikdasmen.go.id, Program Indonesia Pintar atau disingkat dengan PIP adalah sebuah program bantuan uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan kepada para peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan tujuan untuk membiayai pendidikan.
Dengan adanya program ini, anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap dapat mendapatkan pelayanan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah baik itu melalui jalur pendidikan formal SD, SMP, dan SMA ataupun jalur pendidikan non formal melalui paket a hingga paket c serta paket.
Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Diharapkan dengan adanya program bantuan ini dapat mencegah peserta didik putus sekolah karena terkendala biaya dan untuk menarik siswa-siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Dana bantuan yang disalurkan melalui PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal dari masing-masing peserta didik, baik itu biaya yang langsung ataupun tidak langsung.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Dari penjelasan di atas, sebenarnya secara garis besar kita sudah dapat mengetahui siapa peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP.
Dimana, program ini dikhususkan untuk siswa dan siswi yang berasal dari keluarga miskin ata rentan miskin.
Namun, untuk lebih detailnya, berikut adalah peserta didik yang bisa mendapatkan PIP:
1. Peserta didik yang memegang KIP
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan beberapa pertimbangan khusus berikut:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam program Keluarga Harapan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik dengan status yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang merupakan korban atau terkena dampak dari bencana alam.
- Peserta didik yang tidak sekolah atau drop out yang diharapkan kembali untuk duduk di bangku sekolah.
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, merupakan korban musibah, dari orang tua yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik di lembaga khusus atau satuan pendidikan non formal.
Halaman:



