Foto Buku Nikah – Ukuran, Warna Baju, Background dan Jumlah yang Dicetak

Buku nikah atau surat nikah bisa dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah setempat dengan membawa beberapa dokumen. Setiap dokumen yang dibawa ke KUA untuk membuat buku nikah harus asli, supaya pencatatan data KK baru dapat dilakukan tanpa adanya masalah.

01 Oktober 2023 Mamikos

Surat pernikahan beserta akta yang terdapat di buku nikah, pada dasarnya dibuat oleh pihak KUA berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keagamaan.

Jadi, kamu hanya perlu mengikuti prosedur yang ada baik itu dari pengajuan data sampai ke masa prosesi pernikahan.

Pengumpulan foto buku nikah dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Untuk ukuran dan jumlah foto yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1.  Ukuran 2 x 3 berjumlah 4 lembar untuk calon pengantin Pria dan Wanita. Masing-masing foto diberikan ke pihak KUA dalam bentuk hardfile dan softfile
  2. Ukuran 4 x 6 berjumlah 1 lembar untuk calon pengantin Pria dan Wanita. Kedua foto ini akan digunakan untuk pendataan petugas KUA

Dalam aturannya, dua jenis foto tersebut harus dibawa bersama dokumen lainnya.

Tentunya ada juga aturan pembuatan foto yang harus diperhatikan baik itu dari segi penggunaan dresscode, latar belakang foto, kerapian calon pengantin dan warna dresscode.

Semua itu bisa membuat foto lebih bagus jika dimaksimalkan selama proses pemotretannya.

Jika memang kamu bisa menggunakan studio foto, maka maksimalkan hasilnya di sana. Karena studio foto memiliki banyak pelayanan yang bisa membantu kamu mendapatkan foto bagus.

Ketentuan Warna Latar Belakang Foto Buku Nikah

Supaya foto tampak bagus, pihak KUA memiliki ketentuan yang harus kamu perhatikan. Seperti contohnya warna Background atau latar belakang.

Pada dasarnya tidak semua warna bisa kamu gunakan untuk membuat dokumentasi berupa foto formal.

Setiap warna pasti memiliki ketentuannya masing-masing dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut lampiran keputusan dari pihak Direktur Bimbingan Masyarakat Islam pada tahun 2018 di dalam model N2, dijelaskan bahwa warna latar belakang foto harus menggunakan warna Biru.

Warna tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sana. Tentu saja warna tersebut juga tidak hanya sebatas untuk latar belakang saja.

Ketentuan ini sudah diberlakukan pada foto buku nikah untuk calon mempelai yang ingin mendaftarkan datanya di KUA.

Close