Foto Buku Nikah – Ukuran, Warna Baju, Background dan Jumlah yang Dicetak
Buku nikah atau surat nikah bisa dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah setempat dengan membawa beberapa dokumen. Setiap dokumen yang dibawa ke KUA untuk membuat buku nikah harus asli, supaya pencatatan data KK baru dapat dilakukan tanpa adanya masalah.
Alasannya karena foto studio sudah memiliki tempat pemotretan sendiri sehingga background, pencahayaan dan kualitas gambarnya dijamin bagus. kamu juga akan mendapat arahan ketika proses pemotretan dilakukan baik itu dari posisi tubuh, kerapian baju dan pandangannya.
Selain itu, ada juga tahap editing yang membuat hasil foto dimaksimalkan. Dari semua layanan yang ada di sana, foto kamu pasti dalam keadaan baik.
Bahkan, kualitas dari cetakannya juga perlu diperhatikan karena akan digunakan dalam kurun waktu lama.
Penggunaan kertas foto memiliki aturannya sendiri yaitu DOFF atau berbentuk laminasi. Kertas ini sangat bagus karena bisa menyimpan kualitas gambar dalam waktu lama.
Warna tidak akan memudar dan kertas terhindar dari goresan karena adanya laminasi.
Persyaratan Pernikahan Selain Foto Buku Nikah

Advertisement
Pembuatan buku nikah dan surat nikah adalah salah satu hal yang perlu dipersiapkan saat ingin melakukan prosesi pernikahan.
Cara mengajukannya sangat mudah, kamu hanya perlu datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen nikah ada 4 yaitu,
- Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa dari kedua Pasangan
- Fotokopi data pribadi seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran
- Pas Foto dengan ketentuan di atas berjumlah 10 lembar. Ukuran 2 x 3 berjumlah 8 lembar untuk pasangan pria dan wanita. Ukuran 4 x 6 berjumlah 2 lembar untuk kedua pasangan.
- Surat rekomendasi Nikah KUA (untuk calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan tempat tinggal dan akan memberlakukan pernikahan di tempat lain)
Semua dokumen tersebut harus dibawa ke KUA terlebih dahulu untuk diproses dan diverifikasi sesuai dengan ketentuan rukun nikah.
Nantinya petugas KUA tidak akan meminta bayaran kecuali kamu melakukan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja.
Setelah prosesnya sudah selesai, kamu hanya perlu melakukan akad nikah dan hubungan suami istri menjadi sah.
Prosedur pernikahan ini sudah ditetapkan dalam aturan pernikahan menurut Kementerian Keagamaan yang berlaku sehingga semua wilayah menggunakan sistem serupa.
Jika terdapat perbedaan, maka sistemnya bisa kamu sesuaikan dengan wilayah tersebut. Namun ingat dari semua dokumen yang ada, pas foto itu sangat penting.
Kegunaannya sangat diperlukan untuk waktu yang lama yaitu pada data pasangan di dalam buku nikah.
Tanpa foto tersebut, buku nikah tidak akan mendapat pengakuan tanpa adanya data diri.
Oleh karena itu, pastikan pembuatan foto buku nikah kamu maksimalkan supaya hasilnya baik dan bagus sehingga dapat digunakan untuk waktu yang lama.