Advertisement
Source : Freepik.com/@tirachardz

Gaji 3 Juta Apakah Wajib Zakat dan Bagaimana jika Belum Wajib? Ini Ketentuannya

Agar tidak keliru, simak penjelasan berikut ini mengenai ketentuan zakat penghasilan yang perlu diperhatikan.

27 Februari 2026 Fanny

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ditunaikan dengan cara memberikan sebagian harta kita jika sudah mencapai syarat tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat terbagi-bagi lagi menjadi zakat fitrah, zakat mal, hingga zakat penghasilan atau zakat profesi. 

Berbicara mengenai zakat penghasilan, tidak sedikit yang masih kebingungan dengan kewajiban tersebut dari gaji yang didapat. Misalnya, gaji 3 juta apakah wajib zakat? Berikut, penjelasannya. 💰🧮🔍

Tentang Zakat Penghasilan dengan Gaji 3 Juta 

Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih?

Zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal, yang mana kewajibannya didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah: 267. 

Zakat penghasilan ini mencakup honorarium, gaji, jasa, upah, dan lainnya yang didapat secara halal, baik rutin maupun sejenisnya. 

Banyak orang yang kemudian masih kebingungan dengan pelaksanaan zakat penghasilan ini. Sebab, seperti yang diketahui jika terdapat ketentuan dalam perhitungannya. Sehingga, muncullah pertanyaan gaji 3 juta apakah wajib zakat? 

Perlu diketahui sebelumnya, untuk memahami hal ini kita juga perlu memperhitungkan dulu konsep nisab dalam zakat penghasilan. 

Melansir dari laman Tirto, nisab merupakan batas minimal penghasilan atau harta yang dikenakan kewajiban zakat. Nisab zakat penghasilan sendiri merujuk pada harga 85 gram emas per tahun. 

Apabila penghasilan bersih tahunan melebihi atau setara dengan nilai tersebut, maka seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat. 

Contoh, harga emas per gram adalah Rp1.700.0000, maka nisabnya yaitu:

85 gram x Rp1.700.000 = Rp144.500.000 per tahun 

Sehingga, nisab zakat penghasilan jika dilihat per bulannya adalah 

Rp144.500.000:12 = Rp12.041.666 per bulan. 

Dari perhitungan tersebut, maka seseorang dengan penghasilan Rp12.041.666 atau lebih, wajib untuk menunaikan zakat penghasilan 2,5% dari jumlah total penghasilannya. 

Lalu, gaji 3 juta apakah wajib zakat? Jika gaji bulanan yang didapat 3 juta, maka belum termasuk wajib zakat penghasilan. Sebab, jika dihitung dalam satu tahun, gaji 3 juta belum dapat mencapai nisab.

12 x Rp3.000.000 = Rp36.000.000 per tahun

Jumlah tersebut berada di bawah nisab Rp144.500.000 per tahun, maka seseorang dengan gaji 3 juta tidak wajib untuk zakat. Kecuali, ada sumber penghasilan lainnya yang membuat total penghasilan mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dilakukan.

Kewajiban akan menunaikan zakat penghasilan ini dapat dilakukan juga dengan memperhatikan harga emas yang sering kali naik atau turun. 

Walaupun tidak diwajibkan melakukan zakat penghasilan, seseorang tetap dianjurkan untuk melakukan sedekah atau infak sesuai kemampuannya sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah dan kepedulian akan sesama.

Orang yang Tidak Memenuhi Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah? Ini Jawabannya

Penutup

Demikian, penjelasan mengenai zakat penghasilan dan contoh perhitungan nisabnya. Semoga membantu. 🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement