Advertisement
Source : Canva/Odua Images

Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih? Berikut Ketentuan dan Golongan Penerimanya

Baca ketentuan tentang zakat penghasilan lengkap berikut ini. Yuk, kenali juga golongan penerimanya.

26 Februari 2026 Lintang Filia

Bagi umat Muslim yang sudah bekerja dan punya penghasilan rutin, zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi kewajiban yang harus diperhatikan.

Namun, mungkin masih banyak yang bingung menentukan apakah zakat penghasilan dari gaji kotor atau gaji bersih? 💰🕌

Berdasarkan ketetapan syariat dan aturan terbaru tahun 2026, kedua metode ini sama-sama memiliki landasan kuat asalkan nominalnya sudah mencapai batas minimal atau nisab. Simak penjelasan selengkapnya berikut. 📖

Ketentuan Nisab Zakat Penghasilan 2026

Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang Jadi Berapa Kg Beras atau Uang?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Jika dikonversi ke rupiah, batas minimal penghasilan wajib zakat tahun 2026 adalah Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Jika gaji kamu sudah mencapai angka tersebut, kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Zakat Penghasilan dari Gaji Kotor atau Gaji Bersih?
Menurut para ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qaradawi serta rujukan dari Lazismu dan BAZNAS, kamu bisa menggunakan dua pendekatan:

1. Penghasilan Kotor (Bruto)
Zakat dihitung 2,5% langsung dari total gaji sebelum dipotong kebutuhan apa pun. Metode ini sangat dianjurkan bagi kamu yang memiliki kondisi ekonomi mapan karena lebih praktis dan hati-hati.
Contoh: Gaji Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000.

2. Penghasilan Bersih (Netto)
Zakat dihitung dari sisa gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok (pangan, tempat tinggal, hutang jatuh tempo). Metode ini lebih realistis bagi kamu yang memiliki tanggungan besar.
Contoh: (Gaji Rp10.000.000 – Kebutuhan Rp4.000.000) x 2,5% = Rp150.000.

8 Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Agar zakat kamu sah dan tepat sasaran, penyalurannya harus diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik) sesuai Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau berkekurangan.
2. Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil: Pengelola zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab: Hamba sahaya (saat ini dialihkan untuk memerdekakan manusia dari belenggu).
6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan mendasar.
7. Fi Sabilillah: Pejuang di jalan Allah (pendidikan, dakwah, dll).
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Penutup

Demikian yang dapat Mamikos sampaikan, dari pembahasan di atas, zakat bisa berasal dari gaji kotor maupun gaji bersih, ya.

Selanjutnya, kalau kamu membutuhkan informasi lain seperti cara menghitung zakat fitrah di akhir Ramadan, jangan lupa mampir ke blog Mamikos! 📰

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement