Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang Jadi Berapa Kg Beras atau Uang?
Ingin tahu berapakah besaran uang atau Kg beras yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang? Dalam artikel ini, Mamikos akan berikan informasinya untuk kamu!
Tidak terasa, sudah beberapa minggu umat muslim di Indonesia dan dunia menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Namun, ingat, sebelum idulfitri datang, sebagai umat muslim kita semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dalam ukuran satu sha atau 2,6 kg.
Jika satu orang harus membayarkan zakat sebesar satu sha atau 2,6 kg, lalu, berapakah takaran zakat fitrah untuk 2, 3, 4, 5, 6 orang jika dalam bentuk kilogram beras? Kemudian, berapa juga jumlah yang harus dibayarkan jika ingin berzakat menggunakan uang? Simak artikel ini sampai habis, ya! 📖✨
Daftar Isi
Apa itu Zakat Fitrah?

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan amalan zakat fitrah karena setiap tahunnya pada bulan ramadhan umat muslim diwajibkan untuk membayarnya.
Meskipun begitu, sebelum mengulas lebih lanjut mengenai aturan takaran beras atau jumlah uang zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang.
Agar lebih afdol, Mamikos akan membahas apa itu zakat fitrah terlebih dahulu untuk menambah pemahamanmu mengenai amalan satu ini.
Mengutip dari Baznaskotabandung.org, secara bahasa kata “zakat” berasal dari kata “zaka” yang artinya adalah suci, berkah, baik, tumbuh, serta berkembang.
Mengapa dinamakan zakat? Hal tersebut karena di dalamnya mengandung sebuah harapan untuk bisa memperoleh berkah, membersihkan jiwa, sekaligus memupuknya dengan berbagai macam kebaikan.
Secara istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu yang dimiliki oleh umat muslim, berdasarkan sifat-sifat tertentu, serta untuk diberikan kepada golongan atau orang-orang tertentu pula.
Kemudian, orang yang menunaikan amalan zakat akan disebut Muzaki dan yang menerimanya adalah Mustahik.
Secara garis besar, zakat fitrah dapat dipahami sebagai pajak yang harus kita bayarkan dengan menggunakan bahan-bahan pokok seperti beras pada bulan ramadhan sebelum shalat idul fitri kepada orang-orang kurang mampu.
Hal tersebut sesuai dengan esensi zakat yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim atau badan usaha yang pemiliknya adalah orang Islam untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Halaman:


